PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peralatan multimedia SMP Negeri 8 Rupat yang merupakan bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi sekolah terpencil di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dicuri maling.
Pelaku pencurian bantuan program BOS Afirmasi untuk sekolah daerah terpencil itu berhasil dibekuk Polisi. Pelaku adalah pemuda berinisial D (20) warga Jalan Sultan Sarif Kasim, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.
"Hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Kemudian dilakukan interogasi, dia mengakui perbuatan bersama temannya K yang kini jadi DPO Polisi," kata Kapolres Bengkalis, melalui Kapolsek Rupat, Iptu Syaidina Ali, Senin (2/11).
Pengakuannya kepada polisi, barang-barang tersebut disembunyikan dan sebagian telah dijual. Selanjutnya personel Polsek Rupat membawa tersangka ke tempat di mana disembunyikan barang hasil curian.
"Ditemukanlah 9 unit tablet merk Advan Tab 7, 1 unit laptop merk Lenovo dan 9 kotak tablet Merk advan Tab 7," jelas Ali.
Kapolsek menerangkan, kejadian bermula saat pelapor A selaku PNS di Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Mei lalu mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp74 Juta yang diperuntukan pembelian tablet sebanyak 25 unit dan peralatan multimedia dari kemendikbud.
Lalu setelah datang barang yang dipesan, kemudian disimpan di rumahnya Jalan Masjid, Gg Sepakat, Kelurahan Batu Panjang dengan alasan di sekolah tidak ada penjaga dan trali baru terpasang bulan Oktober 2020.
"Pada bulan juli 2020 pihak sekolah rapat bersama wali siswa untuk membahas tentang pembelajaran jarak jauh di masa Copid-19 sekaligus ditawarkan kepada wali siswa berupa tablet sebanyak 25 unit untuk 66 siswa dengan syarat menjaga jangan sampai rusak, namun yang pinjam hanya 2 siswa saja," ujar Kapolsek.
Lantas dikarenakan tablet tersebut tidak banyak yang meminjam maka sisanya 23 unit dibawa kembali ke rumah pelapor.
Kemudian pada hari Rabu (28/10/2020) pelapor pulang ke rumah istrinya di Duri dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong namun terpasang CCTV yang bisa dipantau lewat HP.
"Pada Jum’at (30/10/2020) malam pelapor mengecek aplikasi CCTV yang terpasang di rumahnya tidak aktif, lalu meminta bantuan rekannya mengecek rumah. Pada hari Sabtunya, temannya menginfokan bahwa rumah pelapor dimasuki maling sambil menunjukan semua ruangan dan pada kamar depan sudah tidak terlihat lagi barang-barang berupa tablet dan lainnya," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan ditangkap D yang dicurigai sebagai pelaku. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp47 juta.
"Pelaku dikenakan perkara pencurian Pasal 363 KUHPidana," ujar Kapolsek.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
FOTO :