JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.
Nuril yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terancam hukuman enam bulan penjara setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. Baiq Nuril saat ini sedang berjuang mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Sebelum memberikan amnesti, presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR. Bambang mengatakan, kalau surat dari presiden sudah masuk, maka DPR akan segera mengumumkan lewat paripurna.
’’Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat dari presiden bisa kami terima hari Senin (15/7/2019), sehingga Selasa (16/7/2019), bisa kami umumkan di paripurna bahwa kami telah menerima surat terkait Baiq Nuril,’’ kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan, setelah paripurna, akan digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. ’’Untuk kemudian menugaskan kepada Komisi III DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden,’’ katanya.
Dia memastikan lagi, rapat Bamus akan digelar setelah paripurna di hari yang sama. ’’Hari itu juga kami rapat Bamus. Karena ini harus cepat kami selesaikan,’’ ungkap Bamsoet. Sebelumnya, MA menolak PK Nuril. PK itu memperkuat putusan kasasi MA yang menghukum Nuril enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam proses amnesti, Nuril didampingi pengacaranya, serta anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi putusan PK MA kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7).(boy)