PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Insentif penggali kubur jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 hingga kini ternyata memang belum pernah dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Belum jelas sudah sampai di mana tahapan pencairan yang dilakukan.
Pemakaman yang dikhususkan Pemko Pekanbaru untuk jenazah dengan protokol kesehatan adalah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Palas. Di sini, penggali kubur bekerja 24 jam mengurusi kuburan jenazah yang datang. Mirisnya, para penggali kubur di sana ternyata sudah enam bulan lebih belum menerima insentif yang dijanjikan, sebesar Rp200 ribu per hari.
Anggaran untuk membayar lelah keringat para penggali kubur Covid-19 di Pekanbaru ini berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim). Diakui, hingga kini memang belum dilakukan pencairan insentif bagi penggali kubur tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani kepada Riau Pos, Ahad (4/10).
"Betul anggaran di Perkim. Memang kemarin kami perjuangkan supaya kawan-kawan penggali kubur, mereka kan bekerja di luar jam kerja. 24 jam tengah malam. Harus ada penghasilan tambahan," kata dia.
Namun dalam pencairan, sebut dia, sempat terjadi kendala. Yakni, masalah dasar hukum dalam melakukan pencairan tersebut.
"Kami sudah usulkan. Tapi kan ada mekanismenya. Kami lakukan usulan biaya kemudian Inspektorat melakukan review. Saat itu mungkin Inspektorat mencari dasar hukum. Kami sampaikan permenkes dan pergub. Karena ini kan bukan untuk pegawai juga," urainya.
Disebutnya, dasar hukum untuk pencairan kemudian ditemukan. Namun, sudah sejauh mana pencairan tersebut, dia mengaku tak memantau. "Akhirnya ditemukan, kami tidak monitor juga. Nanti saya dalami lagi," imbuhnya.
Mengenai berapa besaran total insentif untuk penggali kubur ini, dia mengaku tak ingat. Ia menegaskan, proses di Inspektorat yang memakan waktu.
"Saya tidak ingat. Saya sedang di luar kota ini. Dokumen saya tidak pegang. Nanti salah (angka, red). Yang jelas, kemarin itu berdiskusi alot dengan Inspektorat masalah dasar hukumnya. Setelah ketemu (dasar hukum, red) diproses," jelasnya.
Riau Pos kemudian bertanya pada Kadis Perkim Kota Pekanbaru ini sudah sejak kapan pengajuannya berproses, mengingat sudah enam bulan lebih para penggali kubur ini belum mendapatkan insentif. Kadis tak ingat persis.
"Sudah lama. Pada prinsipnya kami sudah ajukan itu. Apalagi sudah banyak sekali pekerjaan mereka. Minggu lalu saja sudah 181 kubur (digali, red). Kami perjuangkan, karena tak elok kalau dibiarkan," ucapnya.
Sebelumnya, penggali kubur di TPU Tengku Mahmud, Palas mengeluhkan belum mendapatkan bantuan insentif yang dijanjikan. Padahal Pemko Pekanbaru menjanjikan setiap petugas penggali kuburan mendapat insentif, insentif Rp200 ribu per hari saat bertugas menangani pemakaman pasien Covid-19. "Kabarnya insentif Rp200 ribu per hari, semua rata. Tapi belum cair sampai sekarang," ungkap Subhanzein salah seorang penggali kubur di sana.
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan para penggali kubur yang bertugas di TPU Tengku Mahmud, Palas.
"Kami di sini bekerja apa adanya, tidak ada lampu penerangan, tenda dan kebutuhan bertugas. Kami berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kami itu semua," ujarnya.
Pemko Pekanbaru sendiri untuk keseluruhan penanganan Covid-19 sejak pandemi ini mewabah, dari Rp2,6 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2020 menyiapkan dana Rp115 miliar. Dari jumlah ini hingga September kemarin sudah digunakan setengahnya, yakni Rp56,9 miliar.
Dirincikan di antara OPD yang yang sudah mengajukan pencairan penggunaan dana tersebut adalah, Dinas Perhubungan sebesar Rp5,4 miliar, Dinas Kesehatan Rp11 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rp481 juta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp1,1 miliar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp7,4 miliar dan 12 kecamatan Rp8,3 miliar.(ali)