Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Siak Raih Penghargaan Pastika Parahita

(RIAUPOS.CO) — Bupati Siak H Drs Alfedri MSi menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungan terhadap penanggulangan bahaya rokok.

Penghargaan Pastika Parahita tersebut diserahkan oleh dr Anung Sugihantono MKes selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI pada puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 di Auditorium Prof Dr Swabessy Gedung Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (11/7).

Alfedri menjelaskan, penghargaan ini diserahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap penanggulangan bahaya rokok dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang menginstruksikan agar bupati/wali kota melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) kita menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungan Pemda terhadap penanggulangan bahaya rokok,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertanyakan Kinerja Komisaris BUMD

Penghargaan ini lanjut Alfedri, sebagai apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menindaklanjuti instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok dengan menerbitkan Perda Nomor 13/2018 tentang kawasan bebas rokok.

Alfedri menyebutkan, Perda tersebut mengatur di sejumlah kawasan tidak boleh merokok, seperti fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran ruang terbuka hijau. “Peraturan Daerah ini diatur dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama kelompok perokok pasif,” katanya.

Alfedri berharap, bahwa implementasi dari Perda tersebut dapat dilaksanakan lebih optimal di negeri istana, sehingga Pemkab dapat berperan aktif dalam menekan jumlah pravelensi perokok terutama pada anak dan remaja.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu daerah yang lebih maju sudah menerapkan pelarangan iklan rokok. Pendapatan atau PAD yang diterima tidak sebanding dengan dampak banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah. Termasuk dana BPJS dan Jamkesda, akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti sakit jantung, paru-paru, kanker dan lain-lain.

Baca Juga:  Disanksi Tegas, 129 Absen dan 59 Tanpa Keterangan

Jumlah perokok anak dan remaja terus  meningkat. Alfefri mengingatkan ini menjadi PR bersama, Dinas Pendidikan, guru dan dinas terkait lainnya untuk menekan angka perokok usia anak dan remaja.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat dan pelajar bahu membahu dengan pemerintah untuk  menanggulangi  bahaya rokok,” imbaunya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Bupati Siak H Drs Alfedri MSi menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungan terhadap penanggulangan bahaya rokok.

Penghargaan Pastika Parahita tersebut diserahkan oleh dr Anung Sugihantono MKes selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI pada puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 di Auditorium Prof Dr Swabessy Gedung Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (11/7).

- Advertisement -

Alfedri menjelaskan, penghargaan ini diserahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap penanggulangan bahaya rokok dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang menginstruksikan agar bupati/wali kota melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) kita menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungan Pemda terhadap penanggulangan bahaya rokok,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PTM 100 Persen di Riau Berjalan Lancar

Penghargaan ini lanjut Alfedri, sebagai apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menindaklanjuti instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok dengan menerbitkan Perda Nomor 13/2018 tentang kawasan bebas rokok.

Alfedri menyebutkan, Perda tersebut mengatur di sejumlah kawasan tidak boleh merokok, seperti fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran ruang terbuka hijau. “Peraturan Daerah ini diatur dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama kelompok perokok pasif,” katanya.

Alfedri berharap, bahwa implementasi dari Perda tersebut dapat dilaksanakan lebih optimal di negeri istana, sehingga Pemkab dapat berperan aktif dalam menekan jumlah pravelensi perokok terutama pada anak dan remaja.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu daerah yang lebih maju sudah menerapkan pelarangan iklan rokok. Pendapatan atau PAD yang diterima tidak sebanding dengan dampak banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah. Termasuk dana BPJS dan Jamkesda, akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti sakit jantung, paru-paru, kanker dan lain-lain.

Baca Juga:  Pertanyakan Kinerja Komisaris BUMD

Jumlah perokok anak dan remaja terus  meningkat. Alfefri mengingatkan ini menjadi PR bersama, Dinas Pendidikan, guru dan dinas terkait lainnya untuk menekan angka perokok usia anak dan remaja.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat dan pelajar bahu membahu dengan pemerintah untuk  menanggulangi  bahaya rokok,” imbaunya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari