Sabtu, 27 Juli 2024

Bertarung di PTUN, AHY Waspadai Manuver Kubu Moeldoko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat puncak acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat beberapa waktu menegaskan, saat ini masih adanya upaya untuk merampas partai berlogo bintang mercy oleh para perusak demokrasi.

"Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," ujar AHY dalam keterangan tertulisnya pada JPG, Senin (13/9).

- Advertisement -

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan ada­lah tegaknya kea­dilan, hukum, dan demokrasi di megeri ini.

Baca Juga:  Isu Reshuffle, Muhaimin Minta Kursi PKB Tak Diusik

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya akan terus mewaspadai manuver yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.

- Advertisement -

"Kami terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko cs di PTUN. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," tegasnya.

Baca Juga:  DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam Oktober 2021 ini. Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.(jpg)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat puncak acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat beberapa waktu menegaskan, saat ini masih adanya upaya untuk merampas partai berlogo bintang mercy oleh para perusak demokrasi.

"Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," ujar AHY dalam keterangan tertulisnya pada JPG, Senin (13/9).

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan ada­lah tegaknya kea­dilan, hukum, dan demokrasi di megeri ini.

Baca Juga:  Rapimnas Golkar Perdana di Bawah Kepemimpinan Airlangga Digelar

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya akan terus mewaspadai manuver yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.

"Kami terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko cs di PTUN. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," tegasnya.

Baca Juga:  DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam Oktober 2021 ini. Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari