Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tahanan Diwajibkan Jalani Rapid Test

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan rapid test setiap tahanan yang akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Langkah ini, dilakukan untuk memutus mata rantai dan penyebaran Covid-19 di Kota Bertuah.

Demikian diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto kepada Riaupos.co, Kamis (1/10). Dikatakannya, para tahanan itu dipindahkan sebelumnya dititipkan di sel tahanan pihak kepolisian, baik perkaranya telah berkekuatan hukum maupun masih dalam persidangan.

"Jadi setiap tahanan yang dipindahkan ke Rutan harus menjalani rapid test," ungkap Robi.

Pelaksanaan rapid test ini, dilakukan Korps Adhyaksa dibantu Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru serta menggandeng Teman Sehat. Mereka menyediakan alat rapid test untuk mengambil sampel darah guna melihat antibodi yang terbentuk apabila tubuh sedang melawan virus, salah satunya Covid-19.

Baca Juga:  Serbuk Putih Tidak Ada Kandungan Narkoba

"Untuk pelaksanaan rapid test itu, kami dibantu Diskes dan pihak ketiga, Teman Sehat," tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Dumai.

Selian menjalani rapid test, sambung dia, para tahanan juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak satu dengan lainnya. "Kami juga menerapkan protokol kesehatan," jelas Robi.

Sebelumnya, sebanyak delapan puluh orang tahanan menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke Rutan, Rabu (23/9) lalu. Rinciannya yakni 32  orang tahanan dari Polresta Pekanbaru, dua belas orang dari Polsek Tampan, dan enam orang dari Polsek Rumbai.

Lalu, empat orang dari Polsek Rumbai Pesisir, dan enam orang dari Polsek Senapelan. Kemudian, sembilan orang dari Polsek Payung Sekaki, satu orang dari Polsek Bukit Raya, satu orang dari Polsek Pekanbaru Kota, enam orang dari Polsek Lima Puluh, dan tiga orang dari Polsek Sukajadi.

Baca Juga:  Inovasi Perlu Dilakukan dalam Memberdayakan Masyarakat

Laporan: Riri Radam
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. RiauPos.co mengajak seluruh pembaca ikut  mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan rapid test setiap tahanan yang akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Langkah ini, dilakukan untuk memutus mata rantai dan penyebaran Covid-19 di Kota Bertuah.

Demikian diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto kepada Riaupos.co, Kamis (1/10). Dikatakannya, para tahanan itu dipindahkan sebelumnya dititipkan di sel tahanan pihak kepolisian, baik perkaranya telah berkekuatan hukum maupun masih dalam persidangan.

- Advertisement -

"Jadi setiap tahanan yang dipindahkan ke Rutan harus menjalani rapid test," ungkap Robi.

Pelaksanaan rapid test ini, dilakukan Korps Adhyaksa dibantu Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru serta menggandeng Teman Sehat. Mereka menyediakan alat rapid test untuk mengambil sampel darah guna melihat antibodi yang terbentuk apabila tubuh sedang melawan virus, salah satunya Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  13 Mei, JCH Riau Masuk Asrama Haji Batam

"Untuk pelaksanaan rapid test itu, kami dibantu Diskes dan pihak ketiga, Teman Sehat," tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Dumai.

Selian menjalani rapid test, sambung dia, para tahanan juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak satu dengan lainnya. "Kami juga menerapkan protokol kesehatan," jelas Robi.

Sebelumnya, sebanyak delapan puluh orang tahanan menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke Rutan, Rabu (23/9) lalu. Rinciannya yakni 32  orang tahanan dari Polresta Pekanbaru, dua belas orang dari Polsek Tampan, dan enam orang dari Polsek Rumbai.

Lalu, empat orang dari Polsek Rumbai Pesisir, dan enam orang dari Polsek Senapelan. Kemudian, sembilan orang dari Polsek Payung Sekaki, satu orang dari Polsek Bukit Raya, satu orang dari Polsek Pekanbaru Kota, enam orang dari Polsek Lima Puluh, dan tiga orang dari Polsek Sukajadi.

Baca Juga:  Sekolah Tak Jual Lembaran Kerja Siswa

Laporan: Riri Radam
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. RiauPos.co mengajak seluruh pembaca ikut  mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari