Sabtu, 15 Agustus 2026
- Advertisement -

Pemilik Dompeng Maut PETI Kuansing Ditangkap di Sumbar

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Setelah dua hari sejak kejadian pascameninggalnya seorang pelajar Rof (18) akibat tertimbun pasir dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan, Ahad (27/9/2020) lalu. Akhirnya pemilik tambang ilegal, YE (37) berhasil diamankan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). Menurut Kapolres, pemilik dompeng maut tersebut diamankan unit Opsnal  Satreskrim Polres Kuansing di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/9/2020).

"Iya betul, pelaku YE berhasil ditangkap pukul 22.00 WIB di Desa Banjar Tengah Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan," kataKapolres.

Baca Juga:  Bupati Komitmen Perhatikan Kesenian

Penangkapan YE sebagai pelaku PETI dompeng emas di Desa Sungai Alah tersebut menambah catatan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kuansing. 

Tercatat, selama setahun Kapolres bertugas, sebanyak 21 berkas perkara dengan 34 pelaku sudah diproses hukum karena melakukan aktivitas PETI 

"Kami akan terus melakukan penertiban PETI agar masyarakat betul-betul sadar hukum bahwa melakukan aktifitas ini merupakan tindak pidana serta merusak lingkungan. Ini kita jadikan pembelajaran. Jangan sampai ada kejadian serupa," pinta Kapolres.

Ditempat terpisah, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Alchusoiri SH MH pasca kejadian meninggalnya Rof telah mendatangi keluarga korban dalam rangka memberikan bantuan. 

Keluarga korban merupakan keluarga dengan perekonomian sangat terbatas. Orang tua korban merupakan pekerja serabutan dengan mendodos sawit tetangga.

Baca Juga:  DPR Minta Tinjau Ulang Pembelajaran Jarak Jauh

Sebagai rasa empati atas musibah tersebut, Polres Kuansing melalui Kapolsek Hulu Kuantan telah memberikan bantuan Sembako untuk kebutuhan sehari-hari kepada orang tua korban bernama Saman yang merupakan masyarakat asli Kuansing kelahiran Sei Pinang Hulu Kuantan.

Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Setelah dua hari sejak kejadian pascameninggalnya seorang pelajar Rof (18) akibat tertimbun pasir dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan, Ahad (27/9/2020) lalu. Akhirnya pemilik tambang ilegal, YE (37) berhasil diamankan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). Menurut Kapolres, pemilik dompeng maut tersebut diamankan unit Opsnal  Satreskrim Polres Kuansing di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/9/2020).

"Iya betul, pelaku YE berhasil ditangkap pukul 22.00 WIB di Desa Banjar Tengah Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan," kataKapolres.

Baca Juga:  DPR Minta Tinjau Ulang Pembelajaran Jarak Jauh

Penangkapan YE sebagai pelaku PETI dompeng emas di Desa Sungai Alah tersebut menambah catatan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kuansing. 

Tercatat, selama setahun Kapolres bertugas, sebanyak 21 berkas perkara dengan 34 pelaku sudah diproses hukum karena melakukan aktivitas PETI 

- Advertisement -

"Kami akan terus melakukan penertiban PETI agar masyarakat betul-betul sadar hukum bahwa melakukan aktifitas ini merupakan tindak pidana serta merusak lingkungan. Ini kita jadikan pembelajaran. Jangan sampai ada kejadian serupa," pinta Kapolres.

Ditempat terpisah, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Alchusoiri SH MH pasca kejadian meninggalnya Rof telah mendatangi keluarga korban dalam rangka memberikan bantuan. 

- Advertisement -

Keluarga korban merupakan keluarga dengan perekonomian sangat terbatas. Orang tua korban merupakan pekerja serabutan dengan mendodos sawit tetangga.

Baca Juga:  Ada Nama Ketua KPK Dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Sebagai rasa empati atas musibah tersebut, Polres Kuansing melalui Kapolsek Hulu Kuantan telah memberikan bantuan Sembako untuk kebutuhan sehari-hari kepada orang tua korban bernama Saman yang merupakan masyarakat asli Kuansing kelahiran Sei Pinang Hulu Kuantan.

Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Setelah dua hari sejak kejadian pascameninggalnya seorang pelajar Rof (18) akibat tertimbun pasir dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan, Ahad (27/9/2020) lalu. Akhirnya pemilik tambang ilegal, YE (37) berhasil diamankan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). Menurut Kapolres, pemilik dompeng maut tersebut diamankan unit Opsnal  Satreskrim Polres Kuansing di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (29/9/2020).

"Iya betul, pelaku YE berhasil ditangkap pukul 22.00 WIB di Desa Banjar Tengah Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan," kataKapolres.

Baca Juga:  Gelar Pengajian dan Doa

Penangkapan YE sebagai pelaku PETI dompeng emas di Desa Sungai Alah tersebut menambah catatan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kuansing. 

Tercatat, selama setahun Kapolres bertugas, sebanyak 21 berkas perkara dengan 34 pelaku sudah diproses hukum karena melakukan aktivitas PETI 

"Kami akan terus melakukan penertiban PETI agar masyarakat betul-betul sadar hukum bahwa melakukan aktifitas ini merupakan tindak pidana serta merusak lingkungan. Ini kita jadikan pembelajaran. Jangan sampai ada kejadian serupa," pinta Kapolres.

Ditempat terpisah, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Alchusoiri SH MH pasca kejadian meninggalnya Rof telah mendatangi keluarga korban dalam rangka memberikan bantuan. 

Keluarga korban merupakan keluarga dengan perekonomian sangat terbatas. Orang tua korban merupakan pekerja serabutan dengan mendodos sawit tetangga.

Baca Juga:  Susunan Kabinet Bisa Berubah di Menit Akhir

Sebagai rasa empati atas musibah tersebut, Polres Kuansing melalui Kapolsek Hulu Kuantan telah memberikan bantuan Sembako untuk kebutuhan sehari-hari kepada orang tua korban bernama Saman yang merupakan masyarakat asli Kuansing kelahiran Sei Pinang Hulu Kuantan.

Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari