Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mahasiswa Pertanyakan Penghentian Penyidikan di Kejati Riau

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — – Belasan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian itu, massa turut membawa sejumlah atribut. Di antaranya kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu pun dilepaskan mahasiswa ke dalam Kantor Korps Adhyaksa sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara senilai Rp4,4 milar tersebut.

"Kami beransumsi, Kejati Riau bermain mata dan masuk angin. Karena, kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di-SP3 beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Presma BEM UIR, Novrianto.
Pada perkara ini, ujar Novrianto, penyidik telah menetapkan dua tersangka VH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang. Keduanya, diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.

"Seharusnya, meski uang kerugian negara dikembalikan proses hukum tetap berlanjut," jelasnya.
Novrianto menambahkan, tindak pidana korupsi (tipikor) dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan. Untuk itu, pemberantasan korupsi secara hukum pidana mesti dilaksanakan dengan konsisten sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta ketentuan terkait yang bersifat represif.

Baca Juga:  IPW Desak Jokowi Copot Kapolri Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Bahkan, kata dia, dalam penanganan tipikor, jaksa berperan sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa pada pemberantasan tipikor secara hukum pidana memiliki peranan sangat dominan.

Atas kondisi ini, ia menilai, Kejati Riau belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum. Sehingga, dinilai gagal mengatasi kasus tipikor di Bumi Melayu.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang disampaikan para mahasiswa. Ditegaskannya, Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan tipikor yang masuk.

"Kami berkerja secara profesional dan proposional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan kala menjumpai para mahasiswa.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi video wall dihentikan dengan pertimbangan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Kemudian, perangkat video wall yang terpasang di Command Center Pekanbaru tetap difungsikan. Sehingga, negara tidak dirugikan dan malah diuntungkan.

Perkara ini terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Baca Juga:  Waspada, Semprot Disinfektan Langsung Pada Tubuh Bahaya

Modusnya adalah melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Selain Eka, turut diperiksa Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai PPTK dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Muhammad Azmi dan Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak. Kemudian, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru. Lalu, pegawai Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari sekalu Kasubbag Keuangan/PPK.

Selanjutnya, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Di mana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).(rir)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — – Belasan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian itu, massa turut membawa sejumlah atribut. Di antaranya kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu pun dilepaskan mahasiswa ke dalam Kantor Korps Adhyaksa sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara senilai Rp4,4 milar tersebut.

- Advertisement -

"Kami beransumsi, Kejati Riau bermain mata dan masuk angin. Karena, kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di-SP3 beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Presma BEM UIR, Novrianto.
Pada perkara ini, ujar Novrianto, penyidik telah menetapkan dua tersangka VH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang. Keduanya, diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.

"Seharusnya, meski uang kerugian negara dikembalikan proses hukum tetap berlanjut," jelasnya.
Novrianto menambahkan, tindak pidana korupsi (tipikor) dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan. Untuk itu, pemberantasan korupsi secara hukum pidana mesti dilaksanakan dengan konsisten sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta ketentuan terkait yang bersifat represif.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bersatu Melawan Karhutla

Bahkan, kata dia, dalam penanganan tipikor, jaksa berperan sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa pada pemberantasan tipikor secara hukum pidana memiliki peranan sangat dominan.

Atas kondisi ini, ia menilai, Kejati Riau belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum. Sehingga, dinilai gagal mengatasi kasus tipikor di Bumi Melayu.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang disampaikan para mahasiswa. Ditegaskannya, Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan tipikor yang masuk.

"Kami berkerja secara profesional dan proposional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan kala menjumpai para mahasiswa.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi video wall dihentikan dengan pertimbangan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Kemudian, perangkat video wall yang terpasang di Command Center Pekanbaru tetap difungsikan. Sehingga, negara tidak dirugikan dan malah diuntungkan.

Perkara ini terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Baca Juga:  Divonis Langgar UU ITE, Ibu Bawa Bayinya ke Penjara

Modusnya adalah melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Selain Eka, turut diperiksa Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai PPTK dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Muhammad Azmi dan Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak. Kemudian, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru. Lalu, pegawai Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari sekalu Kasubbag Keuangan/PPK.

Selanjutnya, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Di mana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari