JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gelar perkara bersama kembali dilaksanakan oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Polri. Setelah agenda serupa di GedungBundar Selasa (8/9), hari ini (11/9) KPK menjadwalkan gelar perkara bersama di Gedung Merah Putih. Gelar perkarayang dilakukan kali ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tersangkanya Djoko Tjandra. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, gelar perkara bersama kembali dilakukan untuk memastikan fungsi supervisi kasus dugaan korupsi berjalan.
Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK sebelumnya, mereka mensupervisi penanganan yang dilaksanakan Kejagung. "Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang," terang dia kemarin (10/9).
Untuk itu, lembaga anti rasuah tersebut mengundang Kejagung dan Polri melaksanakan gelar perkara di kantor mereka. "Terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," terang Ali. Dia menyebut, gelar perkara hari ini akan dilaksanakan dua kali. Pertama untuk kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Polri. "Untuk pihak Bareskrim Polri dimulai pukul sembilan," lanjutnya. Setelah itu, mereka akan melaksanakan gelar perkara kasus yang ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. "Dimulai pukul 13.30 sampai dengan selesai," bebernya. Ali tidak menjelaskan secara terperinci materi apa saja yang akan dibahas dalam agenda hari ini. Yang pasti semua terkait dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Djoko Tjandra.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa selama ini muncul adanya dugaan keterlibatan petinggi Kejagung. Tentunya, kondisi itu perlu untuk dipastikan. "Dengan begitu seharusnya petinggi Kejagung yang disebutakan baik untuk diperiksa," jelasnya.
Tentu perlu untuk memastikan keterlibatan petinggi Kejagung tersebut. Dia menjelaskan, pemeriksaan itu tentunya bisa untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan. Sekaligus, bila tidak terlibat tentunya bisa membersihkan namanya. "Karena itu diharapkan untuk memeriksa petinggi yang disebut terlibat," ujarnya.
Masyarakat tentunya menunggu, mampukah penegak hukum seperti Kejagung membersihkan institusinya dari oknum yang berbuat curang. Menurut dia, di Polri upaya bersih-bersih oknum nakal sudah sangat terlihat. "Di lembaga penegak hukum lainnya belum, dalam kasus Djoko Tjandra tersebut," papar Boyamin.
Dugaan keterlibatan pejabat internal Kejagung selain oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari memang sudah mengemuka. Namun sejauh ini, Kejagung belum sampai ke arah sana. Terakhir Jampidsus Kejagung Ali Mukartono menyangkal ada keterkaitan antara objek yang melandasi gratifikasi kepada Pinangki berkaitan dengan jaksa agung.(idr/syn/jpg)
Laporan : TIM RIAU POS