- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan beberapa pejabat Pemprov Kepri, ditengarai terkait izin reklamasi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, operasi itu dilakukan sejak Rabu siang hingga malam ini, pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih berlangsung di Polres Tanjungpinang.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah di sana," ucao Febri.
Sampai malam ini, tim KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur: kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta.
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri "KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," jelas Febri.
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim KPK akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," ucap Febri.
Hanya saja mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu tidak menjawab saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa kepala daerah yang diamankan itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Laporan: M Fathra Nazrul Islami
Editor: Hary B Koriun