Jumat, 22 November 2024
spot_img

Daftarkan Hafith-Erizal, DPP Ambil Alih Kewenangan DPD PAN Rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Terhitung Sabtu, (9/5/2020), Kewenangan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) M Sahril Topan ST secara resmi telah diambil alih oleh Pengurus DPP PAN. Paska Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi PAN itu dikabarkan loncat partai, karena ikut maju pada Pilkada Rohul tahun 2020 yang diusung dari Partai Golkar dan PPP.

Dalam artian untuk kebijakan dan kewenangan Ketua DPD PAN Rohul kedepan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan telah memberikan mandat kepada Wakil Sekjen DPP PAN dr Irvan Herman. Dibuktikan, pada saat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul periode 2020-2024 H Hafith Syukri-H Erizal yang diusung dari PAN bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftar ke Kantor KPU Rohul, Sabtu (5/9/2020) Ketua DPD PAN Rohul M Sahril Topan tidak hadir.

Sehingga untuk pendaftaran Bapaslon Hafit-Erizal dengan Jargon Gass Pool itu, didaftarkaan oleh Wakil Sekjen DPP PAN Dr Irvan Herman yang diberi mandat oleh Ketua Umum DPP PAN, untuk mengambil alih sementara kewenangan Ketua DPD PAN Rohul didampingi Sekretaris DPD PAN Rohul Andrizal saat mendaftarkan Bapaslon bersama Ketua dan Sekretaris PKB Rohul H Hafith Syukri dan Emon Casmon di KPU Rohul. 

Sebab, sesuai PKPU, untuk pendaftaran Bapaslon ke KPU, harus didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung. 

Baca Juga:  Koalisi 02 Mau Bubar atau Tidak? Pengamat: Tunggu Hasil MK

‘’Untuk status Ketua DPD PAN Rohul (M Sahril Topan) saat ini sedang dievaluasi oleh DPP PAN. Pada saat pendaftaran Bapaslon H Hafit Syukri-H Erizal, Saya diberi mandat oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan untuk mengambil alih kewenangan Ketua DPD PAN Rohul sementara dalam mendaftarkan Bapaslon Hafith-Erizal ke KPU Rohul hari ini (Sabtu, red),” ungkap Wasekjen DPP PAN dr Irvan Herman menjawab wartawan, Sabtu (5/9) usai mendaftarkan Bapaslon Hafit Syukri-Erizal ke KPU Rohul.

Diakuinya, untuk menjaga emosianal dari kader PAN. Tentunya DPP PAN ambil alih dulu kewenangan Ketua DPD PAN Rohul, dengan tujuan kader melihat DPP PAN solit, tidak terkesan kaki dua. Dengan hadirnya utusan DPP PAN ke KPU Rohul, itu membuktikan PAN mendukung Hafit Syukri-Erizal, tidak ada yang lain.

Irvan mengaku telah membawa surat DPP PAN untuk mengambil alih kewenang Ketua DPD PAN Rohul, yang hari ini telah diserahkan ke KPU Rohul pada saat mendaftarkan Bapaslon Hafit Syukri-Erizal.

“Secara tidak langsung, kewenangan beliau (Ketua DPD PAN Rohul M Sahril Topan) tentunya sudah gugur, karena surat pengambilan alih kewenangan itu sudah keluar, dan hari ini telah diserahkan ke KPU, kita punya Sekretaris DPD PAN Rohul defenitif, karena partai ini kolektif kolegial,’’ terangnya.

Pengambilan alih kewenangan Ketua DPD PAN Rohul itu, lanjutnya yang pertama untuk mendaftarkan Bapaslon yang diusung PAN, sedangkan untuk kebijakan partai diserahkan kepada Wakil Ketua dan Sekretaris terlebih dahulu untuk menjalankan organisasi, sambil menunggu administrasi yang tetap.

Baca Juga:  Maju Pilwako Solo, Gibran Siapkan Modal Sendiri

‘’Pengambilahan alih puncak pimpinan (Ketua DPD PAN Rohul), DPP PAN menunjuk saya untuk sementara, kemudian yang lainnya tetap berjalan. Saat ini DPP PAN sedang memproses penunjukan Plt Ketua DPD PAN Rohul. Sesuai aturan partai, saudara M Sahril Topan secara etikanya harus mundur. DPP PAN sedang mempersiapkan surat, dan dalam waktu dekat akan keluar,’’ terangnya.

Menyikapi diambil alihnya kewenangan Ketua DPD PAN Rohul oleh DPP PAN tersebut, M Sahril Topan ST yang dirinya belum menerima surat pemberhentian dan dipecat dari DPP PAN, dengan sendirinya apakah dirinya masih sebagai Ketua DPD PAN Rohul atau tidak, menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada DPP PAN.

‘’Saya menyambut baik DPP PAN telah mendaftarkan Bapaslon yang diusung PAN. Kalau persoalan terhadap diri saya apakah masih Ketua DPD PAN Rohul atau tidak, kita serahkan  semuanya kepada DPP PAN yang punya kewenangan. Sampai saat ini belum ada surat yang memberhentikan saya sebagai Ketua DPD PAN Rohul, semuanya itu kita serahkan saja kepada DPP,’’ tuturnya.

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Eka G Putra

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Terhitung Sabtu, (9/5/2020), Kewenangan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) M Sahril Topan ST secara resmi telah diambil alih oleh Pengurus DPP PAN. Paska Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi PAN itu dikabarkan loncat partai, karena ikut maju pada Pilkada Rohul tahun 2020 yang diusung dari Partai Golkar dan PPP.

Dalam artian untuk kebijakan dan kewenangan Ketua DPD PAN Rohul kedepan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan telah memberikan mandat kepada Wakil Sekjen DPP PAN dr Irvan Herman. Dibuktikan, pada saat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul periode 2020-2024 H Hafith Syukri-H Erizal yang diusung dari PAN bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftar ke Kantor KPU Rohul, Sabtu (5/9/2020) Ketua DPD PAN Rohul M Sahril Topan tidak hadir.

- Advertisement -

Sehingga untuk pendaftaran Bapaslon Hafit-Erizal dengan Jargon Gass Pool itu, didaftarkaan oleh Wakil Sekjen DPP PAN Dr Irvan Herman yang diberi mandat oleh Ketua Umum DPP PAN, untuk mengambil alih sementara kewenangan Ketua DPD PAN Rohul didampingi Sekretaris DPD PAN Rohul Andrizal saat mendaftarkan Bapaslon bersama Ketua dan Sekretaris PKB Rohul H Hafith Syukri dan Emon Casmon di KPU Rohul. 

Sebab, sesuai PKPU, untuk pendaftaran Bapaslon ke KPU, harus didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Presiden Partai Indonesia Terang Rizayati Kunjungi Riau

‘’Untuk status Ketua DPD PAN Rohul (M Sahril Topan) saat ini sedang dievaluasi oleh DPP PAN. Pada saat pendaftaran Bapaslon H Hafit Syukri-H Erizal, Saya diberi mandat oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan untuk mengambil alih kewenangan Ketua DPD PAN Rohul sementara dalam mendaftarkan Bapaslon Hafith-Erizal ke KPU Rohul hari ini (Sabtu, red),” ungkap Wasekjen DPP PAN dr Irvan Herman menjawab wartawan, Sabtu (5/9) usai mendaftarkan Bapaslon Hafit Syukri-Erizal ke KPU Rohul.

Diakuinya, untuk menjaga emosianal dari kader PAN. Tentunya DPP PAN ambil alih dulu kewenangan Ketua DPD PAN Rohul, dengan tujuan kader melihat DPP PAN solit, tidak terkesan kaki dua. Dengan hadirnya utusan DPP PAN ke KPU Rohul, itu membuktikan PAN mendukung Hafit Syukri-Erizal, tidak ada yang lain.

Irvan mengaku telah membawa surat DPP PAN untuk mengambil alih kewenang Ketua DPD PAN Rohul, yang hari ini telah diserahkan ke KPU Rohul pada saat mendaftarkan Bapaslon Hafit Syukri-Erizal.

“Secara tidak langsung, kewenangan beliau (Ketua DPD PAN Rohul M Sahril Topan) tentunya sudah gugur, karena surat pengambilan alih kewenangan itu sudah keluar, dan hari ini telah diserahkan ke KPU, kita punya Sekretaris DPD PAN Rohul defenitif, karena partai ini kolektif kolegial,’’ terangnya.

Pengambilan alih kewenangan Ketua DPD PAN Rohul itu, lanjutnya yang pertama untuk mendaftarkan Bapaslon yang diusung PAN, sedangkan untuk kebijakan partai diserahkan kepada Wakil Ketua dan Sekretaris terlebih dahulu untuk menjalankan organisasi, sambil menunggu administrasi yang tetap.

Baca Juga:  LSI: Ada Banyak Indikator yang Bakal Ganjal Prabowo di 2024

‘’Pengambilahan alih puncak pimpinan (Ketua DPD PAN Rohul), DPP PAN menunjuk saya untuk sementara, kemudian yang lainnya tetap berjalan. Saat ini DPP PAN sedang memproses penunjukan Plt Ketua DPD PAN Rohul. Sesuai aturan partai, saudara M Sahril Topan secara etikanya harus mundur. DPP PAN sedang mempersiapkan surat, dan dalam waktu dekat akan keluar,’’ terangnya.

Menyikapi diambil alihnya kewenangan Ketua DPD PAN Rohul oleh DPP PAN tersebut, M Sahril Topan ST yang dirinya belum menerima surat pemberhentian dan dipecat dari DPP PAN, dengan sendirinya apakah dirinya masih sebagai Ketua DPD PAN Rohul atau tidak, menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada DPP PAN.

‘’Saya menyambut baik DPP PAN telah mendaftarkan Bapaslon yang diusung PAN. Kalau persoalan terhadap diri saya apakah masih Ketua DPD PAN Rohul atau tidak, kita serahkan  semuanya kepada DPP PAN yang punya kewenangan. Sampai saat ini belum ada surat yang memberhentikan saya sebagai Ketua DPD PAN Rohul, semuanya itu kita serahkan saja kepada DPP,’’ tuturnya.

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari