Minggu, 7 Juli 2024

Pemalsu STNK Patok Harga Rp1,5 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beragam barang bukti yang digunakan untuk memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berjejer rapi. Pelaku tindak pidana pemalsuan pun turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tampan.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka berinisial DZ (39) diamankan pada Rabu (19/8) pukul 15.30 WIB di Jalan HR Soebrantas.

- Advertisement -

"Jadi tersangka melakukan aksi sejak 2018 lalu. Satu orang dipatok harga Rp1,5 juta," sebutnya.

Dilanjutkannya, tersangka diamankan saat melakukan transaksi di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Rumbai Pesisir.

Baca Juga:  Traffic Light Padam, Tobek Godang Macet Parah

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sejumlah STNK palsu dan plat palsu. Tersangka mencetak sendiri di rumahnya. Berbagai alat untuk mencetak seperti print, komputer, dan CPU ada," urainya.

- Advertisement -

Motifnya, tersangka mendapat orderan dari klien yang nantinya akan diproses di Ditlantas Polda Riau dengan cara menyeken yang asli lalu dirubah datanya seperti nomor rangka dan mesin. "Klien tidak hanya dari Pekanbaru, ada juga dari Sumbar, dan Pulau Jawa," ungkapnya.

Di waktu yang sama, tersangka DZ mengaku pemesan harus membayar DP terlebih dulu. "Bayar dulu Rp500 ribu atau semampunya, baru nanti diurus," terangnya.

Ditanya berapa banyak korban dan uang yang didapat? DZ mengaku lupa. Sementara, untuk cara membuat, belajar otodidak.

Baca Juga:  Awasi Sekolah Jual Beli Kursi

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beragam barang bukti yang digunakan untuk memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berjejer rapi. Pelaku tindak pidana pemalsuan pun turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tampan.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka berinisial DZ (39) diamankan pada Rabu (19/8) pukul 15.30 WIB di Jalan HR Soebrantas.

"Jadi tersangka melakukan aksi sejak 2018 lalu. Satu orang dipatok harga Rp1,5 juta," sebutnya.

Dilanjutkannya, tersangka diamankan saat melakukan transaksi di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Rumbai Pesisir.

Baca Juga:  Pengecekan JCH Dilakukan di Embarkasi Antara

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sejumlah STNK palsu dan plat palsu. Tersangka mencetak sendiri di rumahnya. Berbagai alat untuk mencetak seperti print, komputer, dan CPU ada," urainya.

Motifnya, tersangka mendapat orderan dari klien yang nantinya akan diproses di Ditlantas Polda Riau dengan cara menyeken yang asli lalu dirubah datanya seperti nomor rangka dan mesin. "Klien tidak hanya dari Pekanbaru, ada juga dari Sumbar, dan Pulau Jawa," ungkapnya.

Di waktu yang sama, tersangka DZ mengaku pemesan harus membayar DP terlebih dulu. "Bayar dulu Rp500 ribu atau semampunya, baru nanti diurus," terangnya.

Ditanya berapa banyak korban dan uang yang didapat? DZ mengaku lupa. Sementara, untuk cara membuat, belajar otodidak.

Baca Juga:  Perubahan Data Kependudukan Tunggu Kode Wilayah

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari