Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kaget Ditagih Retribusi Sampah Rp500 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemilik Rujak House Cafe memviralkan pengutipan retribusi sampah senilai Rp500 ribu yang dinilai melonjak dari yang biasa dia bayar. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan angka tersebut sesuai dengan klasifikasi yang ada di Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48/2016.

Perihal pengutipan sampah ini viral di halaman Instagram (IG) rujak_buah_pku, Senin (10/8). Pemilik menumpahkan keluh kesahnya lewat beberapa feed danstory IG tersebut. Dia menilai angka Rp500 ribu itu adalah pungutan liar (pungli).

"Dari segi nominal Rp500 ribu itu bukan angka yang main-main. Yang minta ini yang bersangkutan tiga pekan lalu, bolak balik, berkali-kali. Kami kalau tidak ada sosialisasi secara tertulis tertuju ke sini tidak kami layani. Datangnya bukan di jam dinas dan di hari dinas," kata Sudirman, pemilik Rujak House Cafe saat dihubungi Riau Pos, Selasa (11/8).

Dia melanjutkan, petugas DLHK yang meminta retribusi tersebut datang hingga lima kali. Namun, retribusi yang diminta belum diberikan. "Kami tidak bayarkan pada yang tidak jelas. Biasanya kami bayar lewat perangkat RT/RW. Mereka (RT/RW, red) bilang tidak setuju kalau dinas masuk ke lingkungan RT/RW. Kami biasanya bayar Rp100 ribu untuk keamanan dan sampah (pada RT/RW, red)," urainya.

Iuran Rp100 ribu yang biasa dia bayar sudah berlangsung dua tahun setengah. Setiap bayar ada catatan di kartu iuran.

Dia menyebut heran petugas pengutipan retribusi DLHK datang bersama aparat. "Dia (aparat, red) tidak ngapa-ngapain, dibawa saja. Petugas yang datang ini terakhir Senin sore. Sempat kami bawa ke Polsek Payung Sekaki karena mentok. Polsek menyarankan pembicaraan di kantor dinas. Akhirnya kami putuskan ini diviralkan," ucapnya.

Baca Juga:  Penyuap Andi Putra Divonis Dua Tahun Penjara

Sudirman juga mempertanyakan, kenapa tidak ada surat bertanda tangan kepala dinas terkait yang menjelaskan asal angka Rp500 ribu tersebut. "Perlu ada penjelasan biaya sekian harus dibayar, maka kami akan bayar," imbuhnya.

Terpisah, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menegaskan bahwa petugas yang datang itu adalah petugas resmi dari DLHK Pekanbaru. "Anggota saya itu. Kalau bawa tentara, temannya itu mungkin," jelasnya.

Dia kemudian memaparkan klasifikasi retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5000 untuk masyarakat tak mampu, Rp7.000 untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

"Lalu badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi," paparnya.

Dari Perwako ini, nilai retribusi Rp500 ribu adalah kategori untuk rumah makan permanen kelas dua. "Kalau ditarik Rp500 ribu adalah hal yang wajar sesuai hitungan dan klasifikasinya. Tidak ada masalah, kecuali sampah rumah tangga.  Saya bisa membenarkan kalau sesuai hitungan luas tempat dan klasifikasi. Tidak mungkin anak buah saya meminta retribusi Rp500 ribu pada yang harusnya dibayar Rp100 ribu," tegasnya.

Mengenai saat ini petugas DLHK Kota Pekanbaru yang datang meminta retribusi dan bukan lagi RT/RW, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru ini menyebut hal itu terjadi karena kerja sama pengutipan retribusi dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sudah dihentikan.

Baca Juga:  34 Santri Diungsikan dari Ponpes Al Ihsan

"Pada masyarakat kami sampaikan bahwa dari LKM-RW kerja samanya kami alihkan ke DLHK. Anggota DLHK yang mengutip membawa id card dan surat perintah. Kalau tidak yakin mau bayar ke petugas, datang saja ke DLHK, kita terima disini," ucapnya.

Dirinya maklum dinamika terjadi dalam penerapan pola baru ini. Dia juga akan menggesa terus sosialisasi di lapangan agar masyarakat paham. "Kita maklum ini dinamika di lapangan  Kita berpegang pada aturan. Tadi juga saya barusan rapat. Dengan satgas retribusi, pihak ketiga , dan satgas penegakan hukum," ungkapnya.

Rapat bersama jajarannya ini terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Korem 031/Wirabima itu menegaskan kembali bagaimana bisa mengambil retribusi langsung pada masyarakat. "Kalau bisa, maka sampah tidak tersebar ke masyarakat. Sampah diambil langsung. Saya tekankan itu, agar dilakukan pemetaan, membuat skema bagaimana bisa mengambil sampai ke RT seusai perjanjian.  Tidak lagi pola lama diambil dari LKMRW.  Ini memang agak berat kerjanya," urainya.

Dia kemudian mengimbau pada masyarakat agar menanyakan pada petugas jika tidak memahami tentang retribusi sampah di Pekanbaru saat ini. "Masyarakat yang tidak mengerti dan memerlukan info lebih lanjut silahkan hubungi petugas di lapangan atau datang ke DLHK," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemilik Rujak House Cafe memviralkan pengutipan retribusi sampah senilai Rp500 ribu yang dinilai melonjak dari yang biasa dia bayar. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan angka tersebut sesuai dengan klasifikasi yang ada di Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48/2016.

Perihal pengutipan sampah ini viral di halaman Instagram (IG) rujak_buah_pku, Senin (10/8). Pemilik menumpahkan keluh kesahnya lewat beberapa feed danstory IG tersebut. Dia menilai angka Rp500 ribu itu adalah pungutan liar (pungli).

- Advertisement -

"Dari segi nominal Rp500 ribu itu bukan angka yang main-main. Yang minta ini yang bersangkutan tiga pekan lalu, bolak balik, berkali-kali. Kami kalau tidak ada sosialisasi secara tertulis tertuju ke sini tidak kami layani. Datangnya bukan di jam dinas dan di hari dinas," kata Sudirman, pemilik Rujak House Cafe saat dihubungi Riau Pos, Selasa (11/8).

Dia melanjutkan, petugas DLHK yang meminta retribusi tersebut datang hingga lima kali. Namun, retribusi yang diminta belum diberikan. "Kami tidak bayarkan pada yang tidak jelas. Biasanya kami bayar lewat perangkat RT/RW. Mereka (RT/RW, red) bilang tidak setuju kalau dinas masuk ke lingkungan RT/RW. Kami biasanya bayar Rp100 ribu untuk keamanan dan sampah (pada RT/RW, red)," urainya.

- Advertisement -

Iuran Rp100 ribu yang biasa dia bayar sudah berlangsung dua tahun setengah. Setiap bayar ada catatan di kartu iuran.

Dia menyebut heran petugas pengutipan retribusi DLHK datang bersama aparat. "Dia (aparat, red) tidak ngapa-ngapain, dibawa saja. Petugas yang datang ini terakhir Senin sore. Sempat kami bawa ke Polsek Payung Sekaki karena mentok. Polsek menyarankan pembicaraan di kantor dinas. Akhirnya kami putuskan ini diviralkan," ucapnya.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Ceceran Tanah Timbun di Jalan Yos Sudarso

Sudirman juga mempertanyakan, kenapa tidak ada surat bertanda tangan kepala dinas terkait yang menjelaskan asal angka Rp500 ribu tersebut. "Perlu ada penjelasan biaya sekian harus dibayar, maka kami akan bayar," imbuhnya.

Terpisah, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menegaskan bahwa petugas yang datang itu adalah petugas resmi dari DLHK Pekanbaru. "Anggota saya itu. Kalau bawa tentara, temannya itu mungkin," jelasnya.

Dia kemudian memaparkan klasifikasi retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5000 untuk masyarakat tak mampu, Rp7.000 untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

"Lalu badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi," paparnya.

Dari Perwako ini, nilai retribusi Rp500 ribu adalah kategori untuk rumah makan permanen kelas dua. "Kalau ditarik Rp500 ribu adalah hal yang wajar sesuai hitungan dan klasifikasinya. Tidak ada masalah, kecuali sampah rumah tangga.  Saya bisa membenarkan kalau sesuai hitungan luas tempat dan klasifikasi. Tidak mungkin anak buah saya meminta retribusi Rp500 ribu pada yang harusnya dibayar Rp100 ribu," tegasnya.

Mengenai saat ini petugas DLHK Kota Pekanbaru yang datang meminta retribusi dan bukan lagi RT/RW, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru ini menyebut hal itu terjadi karena kerja sama pengutipan retribusi dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) sudah dihentikan.

Baca Juga:  Penyuap Andi Putra Divonis Dua Tahun Penjara

"Pada masyarakat kami sampaikan bahwa dari LKM-RW kerja samanya kami alihkan ke DLHK. Anggota DLHK yang mengutip membawa id card dan surat perintah. Kalau tidak yakin mau bayar ke petugas, datang saja ke DLHK, kita terima disini," ucapnya.

Dirinya maklum dinamika terjadi dalam penerapan pola baru ini. Dia juga akan menggesa terus sosialisasi di lapangan agar masyarakat paham. "Kita maklum ini dinamika di lapangan  Kita berpegang pada aturan. Tadi juga saya barusan rapat. Dengan satgas retribusi, pihak ketiga , dan satgas penegakan hukum," ungkapnya.

Rapat bersama jajarannya ini terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Korem 031/Wirabima itu menegaskan kembali bagaimana bisa mengambil retribusi langsung pada masyarakat. "Kalau bisa, maka sampah tidak tersebar ke masyarakat. Sampah diambil langsung. Saya tekankan itu, agar dilakukan pemetaan, membuat skema bagaimana bisa mengambil sampai ke RT seusai perjanjian.  Tidak lagi pola lama diambil dari LKMRW.  Ini memang agak berat kerjanya," urainya.

Dia kemudian mengimbau pada masyarakat agar menanyakan pada petugas jika tidak memahami tentang retribusi sampah di Pekanbaru saat ini. "Masyarakat yang tidak mengerti dan memerlukan info lebih lanjut silahkan hubungi petugas di lapangan atau datang ke DLHK," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari