Jumat, 27 Desember 2024

Belum Seragam Menyikapi Inpres Penerapan Sanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut Pemprov Riau juga akan membuat peraturan daerah (perda) terkait sanksi denda tersebut. Hal ini untuk memperkuat peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Perda tersebut dibuat sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Pembuatan perda ini juga sesuai saran dari Ombudsman," ujarnya.

Menurut Gubri, masing-masing kabupaten/kota juga telah menyepakati akan membuat perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan perdanya. Karena perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya," jelasnya.

Sementara itu sebelum muncul Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020, di Kota Pekanbaru Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 sudah lebih dahulu terbit mengatur kewajiban masyarakat memakai masker disertai sanksi yang mengikuti. Inpres 6/2020 kini akan jadi penguat diterapkannya Perwako 130/2020.

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Sementara, Inpres 6/2020 diterbitkan Rabu (5/8) kemarin. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). Diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (6/8), pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai dilakukan akhir pekan ini.

"Kita pemantapan sosialisasi. Sabtu atau Ahad, paling lambat awal pekan depan sudah kita terapkan," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya pihaknya menjadi lebih yakin saat ini karena Rabu lalu juga baru terbit Inpres yang mewajibkan penggunaan masker oleh masyarakat. "Itu senada dengan Perwako 130/2020. Kita lebih dulu dari inpres itu. Isinya kurang lebih juga sama. Inpres ini nanti jadi  konsideran perwako," imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Kota Pekanbaru saat ini kembali berada dalam zona merah karena terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru.  "Dengan penambahan fluktuatif. Penambahan penularan ini masih dalam klaster kesehatan dan petugas lapangan. Juga tenaga kerja dari luar Riau yang transit di Pekanbaru," imbuhnya.

Baca Juga:  Dua Kambing Jadi Umpan Harimau Teluk Lanus

Tunggu Ranperda Covid-19 Jadi Perda
Pemerintah Kabupaten Siak sedang menunggu Ranperda Covid-19 menjadi Perda.  "Kami berharap Agustus ini selesai, sehingga dapat kami sosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Pj Sekda Jamaluddin, Rabu (5/8) petang.

Disebutkannya, sanksi atas pelanggaran Perda Covid-19 tidak memberatkan masyarakat. Karena menurutnya tujuannya agar ada efek jera.

"Sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sanksi bagi warga yang melanggar Perda Covid-19," ungkap Jamaluddin.

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya adalah, tidak memakai masker. Hal ini penting karena untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

"Apa yang kami lakukan ini, sebagai tindak lanjut dari Inpres Presiden RI No 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Gugus Tugas Berganti Jadi Satgas
Berdasar dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020, Gugus Tugas penangulangan Covid 19 berubah nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) penangulangan Covid 19. Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan segera mengubah Surat Keputusan (SK) Bupati dari Gugus menjadi Satgas penanggulangan Covid 19. "Akan diubah SK Bupati dari Gugus Tugas, menjadi Satgas," kata Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan dan Penanganan Covid 19 Inhil Trio Beni Putra, Kamis (6/8).

Secara umum pada prinsipnya hal tersebut guna peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

"Nanti akan dibahas lebih lanjut mengenai poin-poin terkait perubahan yang kita maksud," jelasnya.

Meranti Lakukan Persiapan Aturan Turunan
Menindaklanjuti terbitnya instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 beberapa hari sebelum ini (4/8/20), Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan persiapan penerbitan aturan turunannya. Demikian disampaikan Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Kamis (6/8) sore.

"Mulai dibahas. Kita telah perintahkan bagian hukum untuk mempersiapkan segala formulanya. Artinya kita akan buat aturan turunan dari Inpres tersebut agar bisa diterapkan di Kepulauan Meranti," ujarnya.

Seperti diketahui, isi Inpres tersebut menjabarkan upaya tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk semua sektor.

Baca Juga:  Ikuti Ekspo di Bali dan Jakarta,Riau Raih Juara I

Lakukan Pembahasan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis tengah membahas Perbup tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra kemarin. “Kami sedang membahas, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), kita akan melakukan penegakan protokol kesehatan. Jadi siapa yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebagai efek jera,” ujar dr Ersan.

Dikatakannya, Perbup itu akan disiapkan dalam pekan ini. Paling tidak pekan depan sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Siap Dukung Peningkatan Disiplin
Pemkab Rokan Hilir (Rohil) siap mendukung langkah yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19. Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) percepatan penanganan Covid-19 Rohil H Ahmad Yusuf SSos MH, di Bagansiapiapi kemarin.

"Apapun kebijakan dari pemerintah terkait dengan penanganan Covid19 tetap didukung dengan kebijakan yang ada," kata Ahmad Yusuf. Ia menerangkan sejauh ini pemda telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan terkait dengan penanganan Covid-19 di daerah. Di antaranya dengan membentuk gugus tugas, yang dilanjutkan dengan adanya pos pemeriksaan di sejumlah titik untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk ke Rohil tanpa tujuan yang jelas.

Rohul Siapkan Perbup
Pemkab Rokan Hulu (Rohul) segera menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019 atau Covid- 19, yang baru saja ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjawab Riau Pos, Kamis (6/8) mengaku dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, pemerintah daerah akan segera menerbitkan regulasi atau peraturan Bupati Rohul yang menjadi dasar dan acuan bagi masyarakat untuk tetap menegakkan disiplin dan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.    

Tentunya, dalam membuat aturan dalam penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan Covid- 19, lanjutnya, pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, LAMR, MUI Rohul.(sol/ali/ind/wir/esi/fad/epp/yas/hsb)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut Pemprov Riau juga akan membuat peraturan daerah (perda) terkait sanksi denda tersebut. Hal ini untuk memperkuat peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Perda tersebut dibuat sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Pembuatan perda ini juga sesuai saran dari Ombudsman," ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Gubri, masing-masing kabupaten/kota juga telah menyepakati akan membuat perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan perdanya. Karena perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya," jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu sebelum muncul Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020, di Kota Pekanbaru Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 sudah lebih dahulu terbit mengatur kewajiban masyarakat memakai masker disertai sanksi yang mengikuti. Inpres 6/2020 kini akan jadi penguat diterapkannya Perwako 130/2020.

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Sementara, Inpres 6/2020 diterbitkan Rabu (5/8) kemarin. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). Diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (6/8), pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai dilakukan akhir pekan ini.

"Kita pemantapan sosialisasi. Sabtu atau Ahad, paling lambat awal pekan depan sudah kita terapkan," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya pihaknya menjadi lebih yakin saat ini karena Rabu lalu juga baru terbit Inpres yang mewajibkan penggunaan masker oleh masyarakat. "Itu senada dengan Perwako 130/2020. Kita lebih dulu dari inpres itu. Isinya kurang lebih juga sama. Inpres ini nanti jadi  konsideran perwako," imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Kota Pekanbaru saat ini kembali berada dalam zona merah karena terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru.  "Dengan penambahan fluktuatif. Penambahan penularan ini masih dalam klaster kesehatan dan petugas lapangan. Juga tenaga kerja dari luar Riau yang transit di Pekanbaru," imbuhnya.

Baca Juga:  Danrem O31/WB Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung ke Kodim 0313/KPR

Tunggu Ranperda Covid-19 Jadi Perda
Pemerintah Kabupaten Siak sedang menunggu Ranperda Covid-19 menjadi Perda.  "Kami berharap Agustus ini selesai, sehingga dapat kami sosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Pj Sekda Jamaluddin, Rabu (5/8) petang.

Disebutkannya, sanksi atas pelanggaran Perda Covid-19 tidak memberatkan masyarakat. Karena menurutnya tujuannya agar ada efek jera.

"Sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sanksi bagi warga yang melanggar Perda Covid-19," ungkap Jamaluddin.

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya adalah, tidak memakai masker. Hal ini penting karena untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

"Apa yang kami lakukan ini, sebagai tindak lanjut dari Inpres Presiden RI No 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Gugus Tugas Berganti Jadi Satgas
Berdasar dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020, Gugus Tugas penangulangan Covid 19 berubah nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) penangulangan Covid 19. Sebagai tindak lanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan segera mengubah Surat Keputusan (SK) Bupati dari Gugus menjadi Satgas penanggulangan Covid 19. "Akan diubah SK Bupati dari Gugus Tugas, menjadi Satgas," kata Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan dan Penanganan Covid 19 Inhil Trio Beni Putra, Kamis (6/8).

Secara umum pada prinsipnya hal tersebut guna peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

"Nanti akan dibahas lebih lanjut mengenai poin-poin terkait perubahan yang kita maksud," jelasnya.

Meranti Lakukan Persiapan Aturan Turunan
Menindaklanjuti terbitnya instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 beberapa hari sebelum ini (4/8/20), Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan persiapan penerbitan aturan turunannya. Demikian disampaikan Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Kamis (6/8) sore.

"Mulai dibahas. Kita telah perintahkan bagian hukum untuk mempersiapkan segala formulanya. Artinya kita akan buat aturan turunan dari Inpres tersebut agar bisa diterapkan di Kepulauan Meranti," ujarnya.

Seperti diketahui, isi Inpres tersebut menjabarkan upaya tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk semua sektor.

Baca Juga:  Massa HMI Demo ke Mapolda Riau Minta Kejelasan Penanganan Kasus Karhutla

Lakukan Pembahasan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis tengah membahas Perbup tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra kemarin. “Kami sedang membahas, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), kita akan melakukan penegakan protokol kesehatan. Jadi siapa yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebagai efek jera,” ujar dr Ersan.

Dikatakannya, Perbup itu akan disiapkan dalam pekan ini. Paling tidak pekan depan sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Siap Dukung Peningkatan Disiplin
Pemkab Rokan Hilir (Rohil) siap mendukung langkah yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19. Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) percepatan penanganan Covid-19 Rohil H Ahmad Yusuf SSos MH, di Bagansiapiapi kemarin.

"Apapun kebijakan dari pemerintah terkait dengan penanganan Covid19 tetap didukung dengan kebijakan yang ada," kata Ahmad Yusuf. Ia menerangkan sejauh ini pemda telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan terkait dengan penanganan Covid-19 di daerah. Di antaranya dengan membentuk gugus tugas, yang dilanjutkan dengan adanya pos pemeriksaan di sejumlah titik untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk ke Rohil tanpa tujuan yang jelas.

Rohul Siapkan Perbup
Pemkab Rokan Hulu (Rohul) segera menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019 atau Covid- 19, yang baru saja ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjawab Riau Pos, Kamis (6/8) mengaku dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, pemerintah daerah akan segera menerbitkan regulasi atau peraturan Bupati Rohul yang menjadi dasar dan acuan bagi masyarakat untuk tetap menegakkan disiplin dan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.    

Tentunya, dalam membuat aturan dalam penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan Covid- 19, lanjutnya, pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, LAMR, MUI Rohul.(sol/ali/ind/wir/esi/fad/epp/yas/hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari