JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bareskrim Polri resmi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra saat Prasetijo masih menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
SPDP teregister dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
SPDP ini memberitahukan Dittipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membantu pelarian Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran pidana atas kasus tersebut.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/7).
Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Setelah itu, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bareskrim Polri resmi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra saat Prasetijo masih menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
SPDP teregister dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
- Advertisement -
SPDP ini memberitahukan Dittipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membantu pelarian Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran pidana atas kasus tersebut.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/7).
- Advertisement -
Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Setelah itu, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi