Kamis, 19 September 2024

11 Kepsek Diklarifikasi Terkait Dugaan Pemerasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belasan kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimintai keterangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka diklarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Inhu.

Permasalahan ini tengah menuai sorotan publik. Hal itu, dikarenakan seluruh kepala SMP Negeri secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, dilatarbelakangi adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepala sekolah (kepsek). Dari sini muncul dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. Atas dugaan pemerasan ini, Kejati Riau langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap kepsek. Seperti halnya terlihat di kantor yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/7).

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengakui, kedatangannya mendampingi sejumlah kepsek yang dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau.

- Advertisement -

"Hari ini (kemarin, red) panggilan resminya enam orang kepsek, tapi ada tambahan lima orang lagi. Jadi ada sebelas orang kepsek. Ini soal dugaan pemerasan," ungkap Taufik Tanjung kepada Riau Pos.

Disampaikan Taufik, dugaan pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2016 lalu. Namun, puncaknya pada 2020, lantaran para kepsek sudah tidak tahan dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa. Kasus tersebut bermula dari laporan LSM ke Kejari Inhu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan mengundang kepsek. Akan tetapi, pemanggilannya tidak secara resmi hanya melalui telepon.

- Advertisement -

"Jadi mereka (kepsek, red) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu. Tidak diperiksa, cuma disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," imbuhnya.

Jumlah uang yang diminta, kata dia, bervariasi mulai dari Rp25 juta sampai Rp65 juta tiap satu orang. Penyerahan uang terakhir pada tahun 2020 dari enam orang kepsek yang diperiksa di Kejati, mereka mengatakan menyerahkan uang Rp35 juta lebih. "Ada Rp210 juta," katanya.

Disebutkannya, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Di bagian Pidsus, jumlahnya tiga orang," papar Ketua LKBH PGRI Riau.

Tak hanya kepsek, Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke D E Sitinjak turut dimintai keterangan. Usai dimintai klarifikasi, dia mengatakan kedatangannya tentang pengunduran diri puluhan kepala SMP Negeri di Kabupaten Inhu.

Baca Juga:  Puskesmas-Polsek Minas Cek Urine Sopir Kendaraan

"Ini tentang pengunduran diri 63 kepsek, jadi bukan 64 kepsek. Di Inhu itu hanya ada 63 kepala SMP Negeri. Ini sudah kami sampaikan ke kejaksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.

Boyke juga tak menampik, pemanggilan dirinya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa kepada kepsek. Hal ini, sebut dia, masih didalami dan serta dibuktikan.

"Siap, iya dugaan seperti itu (pemerasan, red). Untuk oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan lebih dari tiga orang," tambah Boyke.

Lebih lanjut dikatakan dia, permasalahan ini akan terus berlanjut. Bahkan, Boyke menyampaikan, telah dipanggil oleh Komisi Kejaksaan (Komja).

"Hari Jumat, saya dipanggil Komja untuk membuktikan permasalah itu. Untuk KPK masih menyelidiki," jelas Inspektur Inhu tersebut.

Sementara itu Kajati Riau Mia Amiati membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Inhu. Dikatakan Mia, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak mulai Kejari hingga sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Inhu. "Dari klarifikasi yang dilakukan, kabar itu (dugaan pemerasan, red) tidak benar," sebut Mia.

Kejari Inhu diketahui ada mengusut dugaan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Inhu berdasarkan laporan yang diterima dari salah satu LSM. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah tugas (sprintug).

"Mereka (Kejari, red) menerbitkan surat perintah tugas mengundang enam kepala sekolah. Tapi tidak ada satupun yang memenuhi undangan itu. Mereka beralasan karena Inspektorat menyatakan kepada tim akan ditangani sendiri," sebut Mia.

Atas kondisi ini, seluruh kepala SMP Negeri secara tiba-tiba dan kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga, muncul kabar adanya pemerasan yang dilakukan oknum di Kejari Inhu.

Dikatakan Mia, hal itu sebagai bentuk dari  pengalihan isu. Pasalnya, Kejari tengah mengusut dugaan rasuah di Pemkab Inhu yang penanganan sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal penetapan tersangka.

"Dari kaca mata kami, dari tim intelijen ada pengalihan isu. Karena saat ini dari Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran pada bagian protokoler itu," sebut wanita bergelar doktor itu seraya menambahkan, ada orang yang meniupkan isu tersebut.

"Entah siapa yang meniupkan (isu dugaan pemerasan), sehingga kepala sekolah diperalat. Sehingga (perkara) Kabag Protokol ini dihilangkan pemberitaannya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Inhu, kata Mia, dinyatakan bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba merayu dan mendekati agar perkara yang tengah diusut itu dihentikan. Namun, penyidik bergeming dan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga:  Komit Bantu Permodalan UMKM

"Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining. Artinya, menawarkan sesuatu untuk menghentikan perkara ini. Karena tim tidak tergoda, maka tiba-tiba muncullah berita seperti ini," paparnya.

"Yang jelas beberapa pihak dari Pemkab Inhu mencoba mendekati tim. Bahkan ada yang menawarkan proyek. Untung teman-teman komitmen tidak mau tahu urusan proyek-proyek itu, tapi mereka tetap melaksanakan kegiatan (penyidikan). Saya yakin dengan anggota saya," sebut Mia.

Ditambahkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, proses klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau telah berlangsung sejak Kamis (16/7). Di mana saat itu, proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak Kejari Inhu.

"Sejak Kamis malam, kami sudah meminta keterangan dari tim Kejari Inhu sebanyak 5 orang. Dilanjutkan hari Jumat. Senin ini (kemarin, red), kami minta kan beberapa kepala sekolah, kemudian bendahara BOS, termasuk dari Disdik (Disdikbud) dan Inspektorat," ujarnya.

Dari keterangan Kejari Inhu menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. "Namun dengan adanya tuduhan tadi, maka akan kami dalami dulu," imbuh Raharjo.

Sementara itu Plt Kepala Disdikbud Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH tim yang dibentuk terkait mundurnya kepala SMP Negeri se-Inhu masih bekerja menelusuri persoalan itu. Sehingga belum ada keputusan dari pemerintah daerah terkait pengunduran diri kepala sekolah tersebut.

"Para kepala sekolah masih tetap bertugas seperti biasa. Namun akibat pemerasan yang dialami mereka, psikologis para kepala sekolah itu terganggu," ujar Ibrahim Alimin.

Diperkirakan, hasil penelusuran tim baru akan disampaikan kepada bupati pekan mendatang. Tim yang dibentuk dan sudah berjalan itu terdiri dari Sekdakab Inhu, dua Asisten Setdakab Inhu, Kepala BKP2D,  Kepala Disdikbud, Sekretaris Disdikbud dan Kabid Dikdas pada Disdikbud. Tim tersebut sudah memanggil sejumlah kepala SMP hingga meminta kronologis hingga menanyakan bentuk tekanan yang dialami para kepala SMP tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 64 kepala sekolah mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman akibat kerap diperas oleh oknum LSM dan aparat penegak hukum. Bahkan pada Senin (20/7), enam kepala SMP dari Inhu dipanggil pihak Kejati Riau. Dengan kondisi yang ada, sebut Ibrahim, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.  "Proses belajar,  masih berjalan seperti biasa," ucapnya.(rir/kas)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belasan kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimintai keterangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka diklarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Inhu.

Permasalahan ini tengah menuai sorotan publik. Hal itu, dikarenakan seluruh kepala SMP Negeri secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, dilatarbelakangi adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepala sekolah (kepsek). Dari sini muncul dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek. Atas dugaan pemerasan ini, Kejati Riau langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap kepsek. Seperti halnya terlihat di kantor yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/7).

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengakui, kedatangannya mendampingi sejumlah kepsek yang dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau.

"Hari ini (kemarin, red) panggilan resminya enam orang kepsek, tapi ada tambahan lima orang lagi. Jadi ada sebelas orang kepsek. Ini soal dugaan pemerasan," ungkap Taufik Tanjung kepada Riau Pos.

Disampaikan Taufik, dugaan pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2016 lalu. Namun, puncaknya pada 2020, lantaran para kepsek sudah tidak tahan dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa. Kasus tersebut bermula dari laporan LSM ke Kejari Inhu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan mengundang kepsek. Akan tetapi, pemanggilannya tidak secara resmi hanya melalui telepon.

"Jadi mereka (kepsek, red) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu. Tidak diperiksa, cuma disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," imbuhnya.

Jumlah uang yang diminta, kata dia, bervariasi mulai dari Rp25 juta sampai Rp65 juta tiap satu orang. Penyerahan uang terakhir pada tahun 2020 dari enam orang kepsek yang diperiksa di Kejati, mereka mengatakan menyerahkan uang Rp35 juta lebih. "Ada Rp210 juta," katanya.

Disebutkannya, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Di bagian Pidsus, jumlahnya tiga orang," papar Ketua LKBH PGRI Riau.

Tak hanya kepsek, Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke D E Sitinjak turut dimintai keterangan. Usai dimintai klarifikasi, dia mengatakan kedatangannya tentang pengunduran diri puluhan kepala SMP Negeri di Kabupaten Inhu.

Baca Juga:  Punya Chemistry dengan Presiden Jadi Alasan LAMR Dukung Listyo Kapolri

"Ini tentang pengunduran diri 63 kepsek, jadi bukan 64 kepsek. Di Inhu itu hanya ada 63 kepala SMP Negeri. Ini sudah kami sampaikan ke kejaksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.

Boyke juga tak menampik, pemanggilan dirinya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa kepada kepsek. Hal ini, sebut dia, masih didalami dan serta dibuktikan.

"Siap, iya dugaan seperti itu (pemerasan, red). Untuk oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan lebih dari tiga orang," tambah Boyke.

Lebih lanjut dikatakan dia, permasalahan ini akan terus berlanjut. Bahkan, Boyke menyampaikan, telah dipanggil oleh Komisi Kejaksaan (Komja).

"Hari Jumat, saya dipanggil Komja untuk membuktikan permasalah itu. Untuk KPK masih menyelidiki," jelas Inspektur Inhu tersebut.

Sementara itu Kajati Riau Mia Amiati membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Inhu. Dikatakan Mia, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak mulai Kejari hingga sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Inhu. "Dari klarifikasi yang dilakukan, kabar itu (dugaan pemerasan, red) tidak benar," sebut Mia.

Kejari Inhu diketahui ada mengusut dugaan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Inhu berdasarkan laporan yang diterima dari salah satu LSM. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah tugas (sprintug).

"Mereka (Kejari, red) menerbitkan surat perintah tugas mengundang enam kepala sekolah. Tapi tidak ada satupun yang memenuhi undangan itu. Mereka beralasan karena Inspektorat menyatakan kepada tim akan ditangani sendiri," sebut Mia.

Atas kondisi ini, seluruh kepala SMP Negeri secara tiba-tiba dan kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga, muncul kabar adanya pemerasan yang dilakukan oknum di Kejari Inhu.

Dikatakan Mia, hal itu sebagai bentuk dari  pengalihan isu. Pasalnya, Kejari tengah mengusut dugaan rasuah di Pemkab Inhu yang penanganan sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal penetapan tersangka.

"Dari kaca mata kami, dari tim intelijen ada pengalihan isu. Karena saat ini dari Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran pada bagian protokoler itu," sebut wanita bergelar doktor itu seraya menambahkan, ada orang yang meniupkan isu tersebut.

"Entah siapa yang meniupkan (isu dugaan pemerasan), sehingga kepala sekolah diperalat. Sehingga (perkara) Kabag Protokol ini dihilangkan pemberitaannya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Inhu, kata Mia, dinyatakan bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba merayu dan mendekati agar perkara yang tengah diusut itu dihentikan. Namun, penyidik bergeming dan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga:  Gubernur Riau Minta BUMD Gali Potensi Daerah

"Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining. Artinya, menawarkan sesuatu untuk menghentikan perkara ini. Karena tim tidak tergoda, maka tiba-tiba muncullah berita seperti ini," paparnya.

"Yang jelas beberapa pihak dari Pemkab Inhu mencoba mendekati tim. Bahkan ada yang menawarkan proyek. Untung teman-teman komitmen tidak mau tahu urusan proyek-proyek itu, tapi mereka tetap melaksanakan kegiatan (penyidikan). Saya yakin dengan anggota saya," sebut Mia.

Ditambahkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, proses klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau telah berlangsung sejak Kamis (16/7). Di mana saat itu, proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak Kejari Inhu.

"Sejak Kamis malam, kami sudah meminta keterangan dari tim Kejari Inhu sebanyak 5 orang. Dilanjutkan hari Jumat. Senin ini (kemarin, red), kami minta kan beberapa kepala sekolah, kemudian bendahara BOS, termasuk dari Disdik (Disdikbud) dan Inspektorat," ujarnya.

Dari keterangan Kejari Inhu menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. "Namun dengan adanya tuduhan tadi, maka akan kami dalami dulu," imbuh Raharjo.

Sementara itu Plt Kepala Disdikbud Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH tim yang dibentuk terkait mundurnya kepala SMP Negeri se-Inhu masih bekerja menelusuri persoalan itu. Sehingga belum ada keputusan dari pemerintah daerah terkait pengunduran diri kepala sekolah tersebut.

"Para kepala sekolah masih tetap bertugas seperti biasa. Namun akibat pemerasan yang dialami mereka, psikologis para kepala sekolah itu terganggu," ujar Ibrahim Alimin.

Diperkirakan, hasil penelusuran tim baru akan disampaikan kepada bupati pekan mendatang. Tim yang dibentuk dan sudah berjalan itu terdiri dari Sekdakab Inhu, dua Asisten Setdakab Inhu, Kepala BKP2D,  Kepala Disdikbud, Sekretaris Disdikbud dan Kabid Dikdas pada Disdikbud. Tim tersebut sudah memanggil sejumlah kepala SMP hingga meminta kronologis hingga menanyakan bentuk tekanan yang dialami para kepala SMP tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 64 kepala sekolah mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman akibat kerap diperas oleh oknum LSM dan aparat penegak hukum. Bahkan pada Senin (20/7), enam kepala SMP dari Inhu dipanggil pihak Kejati Riau. Dengan kondisi yang ada, sebut Ibrahim, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.  "Proses belajar,  masih berjalan seperti biasa," ucapnya.(rir/kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari