Kamis, 19 September 2024

Transmisi Lokal di Rohul Hanya Jangkiti 1 Orang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Adanya transmisi lokal atau penularan Covid-19 dari orang ke orang yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hanya menjangkiti satu orang. Ini terjadi dari ayah kepada anaknya saja. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi, saat konferensi pers di posko gugus tugas, Selasa (14/7).

Dikatakan Indra Yovi, saat ini seluruh kontak erat pasien positif asal Rohul yakni Es sudah dilakukan pemeriksaan swab dan hasilnya negatif. "Dari hasil pemeriksaan sampel swab kontak tracing pasien positif dengan inisial Es yang saat ini sudah sembuh, yang menularkan kepada anaknya, semua hasilnya negatif. Jadi transimisi lokalnya hanya terjadi kepada anaknya," kata Indra.

Dijelaskan Indra, kontak tracing yang dilakukan terhadap pasien Es ini kepada keluarga inti yang tinggal serumah atau biasa disebut ring satu dalam istilah. Kemudian juga tetangga atau orang yang pernah melakukan kontak atau disebut ring dua. "Semua sudah diperiksa. Ring satu, ring dua, termasuk tempat ibadah dan pasar yang biasa dikunjungi pasien tersebut sebelum diketahui positif Covid-19," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengumumkan adanya penambahan tiga pasien positif Covid-19 di Riau per Selasa (14/7). Dari tiga pasien positif itu, satu di antaranya merupakan import case atau kasus pasien positif dari luar daerah.

- Advertisement -

"Dengan penambahan tiga pasien positif tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini menjadi 246 dari sebelumnya 243 pasien," katanya.

Untuk pasien ke-244 yakni SR (48), warga Kabupaten Siak dan saat ini sudah dirawat di Pekanbaru. Belum diketahui riwayat penularan Covid-19 dari pasien ini. Karena yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan dan kontak erat dengan pasien positif.

- Advertisement -
Baca Juga:  Unggul di Cabang Tahfiz

"Pasien positif ke-245 yakni N (42) merupakan warga Jawa Barat atau import case. Yang bersangkutan datang ke Riau untuk keperluan pekerjaan dan sebelum itu harus melakukan swab dan hasilnya positif," sebutnya.

Sedangkan pasien ke-246 yakni YB (40) yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Pasien ini juga tidak memiliki riwayat perjalanan sehingga belum diketahui riwayat penularannya. "Dari total pasien positif Covid-19 di Riau, 14 masih dirawat, 221 sehat dan 11 orang meninggal dunia," jelasnya.

Untuk data pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat sebanyak 66 pasien, PDP negatif 2.076, PDP meninggal dunia 202 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.916 orang.

Surat Kesehatan Perjalanan dalam Provinsi Tidak Wajib
Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Selatpanjang kedodoran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang kriteria pemberlakuan surat kesehatan terhadap calon penumpang.

Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 32 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut tidak mewajibkan calon penumpang antarkabupaten mengantongi surat tersebut, melainkan antarprovinsi.

Namun berbanding terbalik, setiap calon penumpang tidak diperbolehkan berangkat jika tidak mengantongi surat kesehatan yang dimaksud. Petugas Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Selatpanjang Suharto mengaku jika pihaknya tidak tahu tentang peraturan yang dimaksud. Malah ia membeberkan jika baru saja menerima salinan peraturan tersebut dari grup intansi lain.

"Saya baru tahu tadi (kemarin, red). Selama ini kami mengacu instruksi dari kementerian. Setiap calon penumpang wajib mengantongi surat kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkat Perceraian di Dumai Tinggi

Menyikapi hal itu, kemarin (14/7), mereka tidak lagi memberlakukan aturan ini kepada calon penumpang antarkabupaten di Riau. Namun aturan itu masih diberlakukan kepada calon penumpang antarprovinsi, seperti Provinsi Kepri.

"Saya telah perintahkan anggota di lapangan. Mereka sudah paham, tak akan ditanya surat kesehatan. Kami bertugas sesuai aturan. Jika sudah ada payung hukum yang mengatur tak perlu surat kesehatan untuk perjalanan dalam provinsi. Kami ikuti itu," ujar Suharto.

Kepala Dishub Kepulauan Meranti DR Aready mengatakan, mulai kemarin (14/7) hingga seterusnya, warga tak perlu lagi membuat surat kesehatan jika hendak berangkat ke wilayah yang masih satu provinsi. Cukup meminta kartu kuning dari KKP, dan itu gratis.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP terkait syarat keberangkatan ini, tak perlu pakai surat kesehatan," ujar Aready.

Bembeng, anggota KKP Selatpanjang mengatakan, mereka siap mengeluarkan kartu kuning untuk keperluan keberangkatan warga. Dipastikan warga tak akan dimintai biaya untuk mengisi kartu kuning atau HAC ini.

"Sebenarnya bisa diunduh sendiri atau datang langsung ke kantor, kami keluarkan (HAC, red)," ujar Bembeng.

Dirangkum dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 32 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan/atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada bagian kedua, persyaratan perjalanan, Pasal 5 Pergubri 32 tahun 2020 ini memang ada diminta menjalani rapid test dan surat kesehatan. Namun, itu khusus penumpang dari dalam provinsi ke luar (provinsi).(sol/wir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Adanya transmisi lokal atau penularan Covid-19 dari orang ke orang yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hanya menjangkiti satu orang. Ini terjadi dari ayah kepada anaknya saja. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi, saat konferensi pers di posko gugus tugas, Selasa (14/7).

Dikatakan Indra Yovi, saat ini seluruh kontak erat pasien positif asal Rohul yakni Es sudah dilakukan pemeriksaan swab dan hasilnya negatif. "Dari hasil pemeriksaan sampel swab kontak tracing pasien positif dengan inisial Es yang saat ini sudah sembuh, yang menularkan kepada anaknya, semua hasilnya negatif. Jadi transimisi lokalnya hanya terjadi kepada anaknya," kata Indra.

Dijelaskan Indra, kontak tracing yang dilakukan terhadap pasien Es ini kepada keluarga inti yang tinggal serumah atau biasa disebut ring satu dalam istilah. Kemudian juga tetangga atau orang yang pernah melakukan kontak atau disebut ring dua. "Semua sudah diperiksa. Ring satu, ring dua, termasuk tempat ibadah dan pasar yang biasa dikunjungi pasien tersebut sebelum diketahui positif Covid-19," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengumumkan adanya penambahan tiga pasien positif Covid-19 di Riau per Selasa (14/7). Dari tiga pasien positif itu, satu di antaranya merupakan import case atau kasus pasien positif dari luar daerah.

"Dengan penambahan tiga pasien positif tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini menjadi 246 dari sebelumnya 243 pasien," katanya.

Untuk pasien ke-244 yakni SR (48), warga Kabupaten Siak dan saat ini sudah dirawat di Pekanbaru. Belum diketahui riwayat penularan Covid-19 dari pasien ini. Karena yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan dan kontak erat dengan pasien positif.

Baca Juga:  Dermaga Pebuhan Roro Buton Berusia 23 Tahun

"Pasien positif ke-245 yakni N (42) merupakan warga Jawa Barat atau import case. Yang bersangkutan datang ke Riau untuk keperluan pekerjaan dan sebelum itu harus melakukan swab dan hasilnya positif," sebutnya.

Sedangkan pasien ke-246 yakni YB (40) yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Pasien ini juga tidak memiliki riwayat perjalanan sehingga belum diketahui riwayat penularannya. "Dari total pasien positif Covid-19 di Riau, 14 masih dirawat, 221 sehat dan 11 orang meninggal dunia," jelasnya.

Untuk data pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat sebanyak 66 pasien, PDP negatif 2.076, PDP meninggal dunia 202 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.916 orang.

Surat Kesehatan Perjalanan dalam Provinsi Tidak Wajib
Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Selatpanjang kedodoran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang kriteria pemberlakuan surat kesehatan terhadap calon penumpang.

Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 32 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut tidak mewajibkan calon penumpang antarkabupaten mengantongi surat tersebut, melainkan antarprovinsi.

Namun berbanding terbalik, setiap calon penumpang tidak diperbolehkan berangkat jika tidak mengantongi surat kesehatan yang dimaksud. Petugas Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Selatpanjang Suharto mengaku jika pihaknya tidak tahu tentang peraturan yang dimaksud. Malah ia membeberkan jika baru saja menerima salinan peraturan tersebut dari grup intansi lain.

"Saya baru tahu tadi (kemarin, red). Selama ini kami mengacu instruksi dari kementerian. Setiap calon penumpang wajib mengantongi surat kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga:  2019, 142.673 Turis Melancong ke Riau

Menyikapi hal itu, kemarin (14/7), mereka tidak lagi memberlakukan aturan ini kepada calon penumpang antarkabupaten di Riau. Namun aturan itu masih diberlakukan kepada calon penumpang antarprovinsi, seperti Provinsi Kepri.

"Saya telah perintahkan anggota di lapangan. Mereka sudah paham, tak akan ditanya surat kesehatan. Kami bertugas sesuai aturan. Jika sudah ada payung hukum yang mengatur tak perlu surat kesehatan untuk perjalanan dalam provinsi. Kami ikuti itu," ujar Suharto.

Kepala Dishub Kepulauan Meranti DR Aready mengatakan, mulai kemarin (14/7) hingga seterusnya, warga tak perlu lagi membuat surat kesehatan jika hendak berangkat ke wilayah yang masih satu provinsi. Cukup meminta kartu kuning dari KKP, dan itu gratis.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP terkait syarat keberangkatan ini, tak perlu pakai surat kesehatan," ujar Aready.

Bembeng, anggota KKP Selatpanjang mengatakan, mereka siap mengeluarkan kartu kuning untuk keperluan keberangkatan warga. Dipastikan warga tak akan dimintai biaya untuk mengisi kartu kuning atau HAC ini.

"Sebenarnya bisa diunduh sendiri atau datang langsung ke kantor, kami keluarkan (HAC, red)," ujar Bembeng.

Dirangkum dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 32 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan/atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada bagian kedua, persyaratan perjalanan, Pasal 5 Pergubri 32 tahun 2020 ini memang ada diminta menjalani rapid test dan surat kesehatan. Namun, itu khusus penumpang dari dalam provinsi ke luar (provinsi).(sol/wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari