Jumat, 20 September 2024

Rusunawa Sudah Dapat Ditempati

(RIAUPOS.CO) — Sebagai mana janji sebelumnya, saat ini rumah susun sewa (Rusunawa) Parit VI Tembilahan Hulu, sudah dapat dihuni oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Indragiri Hilir (Inhil) H Tengku Eddy Efrizal, belum lama ini.
“Bagi yang sudah memenuhi syarat, silahkan saja kalau mau menempati rusunawa tersebut. Memang itu peruntukannya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Tengku Eddy Efrizal.
Seperti diketahui rusunawa yang dibangun melalui APBN tersebut, lebih memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu yang berdomisili di bantaran sungai-sungai di kawasan Kabupaten Inhil. 
Di sana disiapkan kamar dengan type 24 dan 36. Artinya dilihat dari ukuran kamar tersebut sangat resprentatif, apalagi lokasinya juga berada di kawasan Kota Tembilahan. Di dalam kamar terdapat fasilitas rumah tangga yang memadai.
Sebelum menyetujui pemohon yang ingin menyewa rusunawa itu, pihak Perkim terlebih dahulu turun untuk melakukan verifikasi. Hal ini dengan tujuan agar penempatan benar-benar menjadi hak masyarakat yang memang masuk dalam kriteria sebagai calon penyewa.
“Kita tidak ingin rusunawa ini ditempati masyarakat yang tidak berhak. Maka dari itu kita sangat teliti dalam memverifikasi,” kata mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Ditamben) Inhil ini.(adv)
Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Pengaruhi Penurunan Angka Kemiskinan
(RIAUPOS.CO) — Sebagai mana janji sebelumnya, saat ini rumah susun sewa (Rusunawa) Parit VI Tembilahan Hulu, sudah dapat dihuni oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Indragiri Hilir (Inhil) H Tengku Eddy Efrizal, belum lama ini.
“Bagi yang sudah memenuhi syarat, silahkan saja kalau mau menempati rusunawa tersebut. Memang itu peruntukannya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Tengku Eddy Efrizal.
Seperti diketahui rusunawa yang dibangun melalui APBN tersebut, lebih memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu yang berdomisili di bantaran sungai-sungai di kawasan Kabupaten Inhil. 
Di sana disiapkan kamar dengan type 24 dan 36. Artinya dilihat dari ukuran kamar tersebut sangat resprentatif, apalagi lokasinya juga berada di kawasan Kota Tembilahan. Di dalam kamar terdapat fasilitas rumah tangga yang memadai.
Sebelum menyetujui pemohon yang ingin menyewa rusunawa itu, pihak Perkim terlebih dahulu turun untuk melakukan verifikasi. Hal ini dengan tujuan agar penempatan benar-benar menjadi hak masyarakat yang memang masuk dalam kriteria sebagai calon penyewa.
“Kita tidak ingin rusunawa ini ditempati masyarakat yang tidak berhak. Maka dari itu kita sangat teliti dalam memverifikasi,” kata mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Ditamben) Inhil ini.(adv)
Baca Juga:  Blok Rokan Terbuka bagi Kontraktor Lokal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari