Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Banyak Pelaku Usaha Tak Peduli

(RIAUPOS.CO) – Dari sekian banyak pelaku usaha penyedia saja di Kota Pekanbaru, baru 50 yang mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke Pemko Pekanbaru. Padahal  ini merupakan syarat tempat usaha bisa beroperasi di masa transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19.

Ada pun pelaku usaha yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tersebut terdiri dari hotel sebanyak 24, restoran 4, hiburan 17, supermarket 1, dan lain-lain empat. Bagi pelaku usaha yang abai dan tak dengan kesadaran sendiri mengajukan, maka tim monitoring dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan diturunkan.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) 104/2020 yang mengatur perilaku hidup baru (PHB) masyarakat pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan adalah hal wajib bagi pelaku usaha jika ingin beroperasi.

Ditegaskan Kepala DPMPTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, kewajiban ini pada dasarnya adalah untuk kebaikan bersama. ‘’Sesuai Perwako 104/2020 untuk menjaga kesehatan pengunjung maupun penyedia jasa. Bersama menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan,’’ tegasnya, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Doktor Joleha, Lulusan Ke-48 Universitas Riau

Dia menggarisbawahi, penerapan protokol kesehatan adalah hal yang harus tumbuh dari dalam diri sendiri. ‘’Kita yang menjaga diri kita bukan orang. Yang paling penting menerapkan perilaku sehatnya ini.  Jaga jarak, pakai masker cuci tangan. Harus dengan kesadaran sendiri,’’ imbuhnya.

Terkait masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan, Jami mengakuinya.

‘’Masih banyak yang menganggap ini tidak perlu, padahal ini penting. Bukan hanya untuk kita saja. Tapi juga orang di sekitar kita,’’ urainya.

Untuk mendorong percepatan pelaku usaha mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan, dia memastikan akan menurunkan tim. ‘’Ada tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru  yang akan  monitoring semua usaha. Kita harapkan kesadaran. Kalau tidak sadar, kita yang turun,’’ singkatnya.

Baca Juga:  Politeknik Caltex Riau Raih 6 Medali di Kompetisi Internasional Malaka

Sebelumnya, usai menerima proposal rencana penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha, peninjauan lapangan dilakukan, Rabu (17/6). Ada 12 hotel didatangi untuk dilihat standar protokol kesehatan yang diterapkan.

Di Pekanbaru, PSBB berakhir 28 Mei lalu. Aktivitas masyarakat kembali berangsur normal. Namun, pada masa yang saat ini disebut transisi menuju new normal, baik pelaku usaha maupun individu wajib dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

Perwako ini mengandung sanksi administratif jika tidak dipatuhi. Khusus untuk pelaku usaha, dalam masa transisi ini bisa beroperasi jika sudah mendapatkan rekomendasi terkait penerapan protokol kesehatan. Ini dengan awalnya mengajukan proposal pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

Penerapan protokol kesehatan adalah hal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Pengabaian terhadap kewajiban ini bisa menyebabkan tempat usaha disanksi hingga pada pencabutan izin.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) – Dari sekian banyak pelaku usaha penyedia saja di Kota Pekanbaru, baru 50 yang mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke Pemko Pekanbaru. Padahal  ini merupakan syarat tempat usaha bisa beroperasi di masa transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19.

Ada pun pelaku usaha yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tersebut terdiri dari hotel sebanyak 24, restoran 4, hiburan 17, supermarket 1, dan lain-lain empat. Bagi pelaku usaha yang abai dan tak dengan kesadaran sendiri mengajukan, maka tim monitoring dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan diturunkan.

- Advertisement -

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) 104/2020 yang mengatur perilaku hidup baru (PHB) masyarakat pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan adalah hal wajib bagi pelaku usaha jika ingin beroperasi.

Ditegaskan Kepala DPMPTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, kewajiban ini pada dasarnya adalah untuk kebaikan bersama. ‘’Sesuai Perwako 104/2020 untuk menjaga kesehatan pengunjung maupun penyedia jasa. Bersama menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan,’’ tegasnya, akhir pekan lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  TK Negeri Pembina 1 Pekanbaru Serahkan Hadiah Lomba HUT RI ke-76

Dia menggarisbawahi, penerapan protokol kesehatan adalah hal yang harus tumbuh dari dalam diri sendiri. ‘’Kita yang menjaga diri kita bukan orang. Yang paling penting menerapkan perilaku sehatnya ini.  Jaga jarak, pakai masker cuci tangan. Harus dengan kesadaran sendiri,’’ imbuhnya.

Terkait masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan, Jami mengakuinya.

‘’Masih banyak yang menganggap ini tidak perlu, padahal ini penting. Bukan hanya untuk kita saja. Tapi juga orang di sekitar kita,’’ urainya.

Untuk mendorong percepatan pelaku usaha mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan, dia memastikan akan menurunkan tim. ‘’Ada tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru  yang akan  monitoring semua usaha. Kita harapkan kesadaran. Kalau tidak sadar, kita yang turun,’’ singkatnya.

Baca Juga:  Seluruh UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Sebelumnya, usai menerima proposal rencana penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha, peninjauan lapangan dilakukan, Rabu (17/6). Ada 12 hotel didatangi untuk dilihat standar protokol kesehatan yang diterapkan.

Di Pekanbaru, PSBB berakhir 28 Mei lalu. Aktivitas masyarakat kembali berangsur normal. Namun, pada masa yang saat ini disebut transisi menuju new normal, baik pelaku usaha maupun individu wajib dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

Perwako ini mengandung sanksi administratif jika tidak dipatuhi. Khusus untuk pelaku usaha, dalam masa transisi ini bisa beroperasi jika sudah mendapatkan rekomendasi terkait penerapan protokol kesehatan. Ini dengan awalnya mengajukan proposal pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

Penerapan protokol kesehatan adalah hal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Pengabaian terhadap kewajiban ini bisa menyebabkan tempat usaha disanksi hingga pada pencabutan izin.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari