PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau mengharapkan pemerintah dapat mempercepat proses evaluasi dan penerbitan izin pelaku usaha. Hal ini menyusul terkait Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno mengatakan, pihaknya meminta ketika proposal dimasukkan, pihak Pemko harus mempercepat proses evaluasi dan penerbitan izin pelaku usaha, agar pelaku usaha tidak menunggu lama nantinya. "Kami meminta agar meninjau kesiapan personel yang dikhususkan untuk evaluasi usaha sebelu izin diterbitkan," kata Wijatmoko, Selasa (16/6).
Menurut Wijatmoko, cukup banyak pelaku usaha di Pekanbaru, sehingga akan sangat banyak proposal yang akan masuk. "Sejauh mana aparat Pemko Pekanbaru untuk cepat mengevaluasi. Kalau terjadi keterlambatan, apakah pelaku usaha harus menunggu lama," ujarnya.
Wijatmoko menyarankan kepada pemerintah agar memberi kelonggaran, di mana pelaku usaha bisa tetap beroperasi sembari menunggu surat izinnya diterbitan. Sehingga saat evaluasi, tim evaluasi bisa melihat protokol yang diterapkan oleh pelaku usaha.
"Kami berharap proses penerbitan izin bisa dilakukan sambil berjalan. Pelaku usaha bisa tetap buka sambil menunggu izin tersebut keluar," ujarnya.
Wijatmoko mengungkapkan, pihaknya juga siap dengan pencabutan izin, hingga tutup usaha bagi pelaku usaha yang tidak ikuti protokol kesehatan tersebut. Namun pihaknya meminta agar pemerintah juga serius dan bisa cepat memproses proposal dan melakukan evaluasi.
"Pada dasarnya kami sepakat dan siap dengan apa yang ada dalam Perwako 104 tahun 2020. Namun pemerintah kota juga harus siap, dan jangan sampai mengabaikan para pelaku usaha," kata Wijatmoko.
Apindo juga sepakat terkait pengajuan proposal protokol Covid-19 ke DPMPTSP Kota Pekanbaru oleh pelaku usaha, seperti bidang objek wisata, hotel, restoran, industri hingga UMKM ikuti protokol kesehatan.(a)