PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dengan berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Riau, maka sesuai arahan pemerintah pusat dimulailah penerapan new normal. Untuk itu, Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh unit vertikal DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di Wilayah Riau akan kembali membuka pelayanan tatap muka yang dihentikan sejak 16 Maret 2020 lalu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Syarifuddin Syafri menjelaskan, layanan tatap muka pada seluruh unit vertikal DJP tersebut mulai dibuka Senin (15/6). Namun demikian, beberapa layanan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filling, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN dan Lupa EFIN akan tetap dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.
"Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai ketentuan yang berlaku atau untuk layanan informasi dan konsultasi dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," kata Syarifuddin, Senin (15/6).
Dalam memberikan layanan, Syarifuddin menegaskan para petugas layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka juga diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang diterapkan di area layanan, dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh.
"Jika ditemukan wajib pajak dengan suhu tubuh di atas 38 derajata celsius, maka wajib pajak akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online. Untuk keperluan konsultasi perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP," tutur Syarifuddin.
Mengingat pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam tatanan new normal ini, Syarifuddin menambahkan, DJP meminta agar seluruh wajib Pajak mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pelayanan perpajakan yang prima.(das)