Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jimly Kritik Presidential Threshold 20 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen terus disorot. PT 20 persen ini dikritik karena membuat bangsa terbelah dua karena perbedaan politik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai selain membelah bangsa, PT 20 persen juga menutup peluang pilpres dihelat dua putaran. “Sudah terbukti dalam praktik yl, PT 20 persen pilpres buat bangsa jadi belah dua dan tutup peluang pilpres dua ronde, padahal di UUD dikonstruksi dua ronde,” demikian tulis Jimly di akun Twitternya, @JimlyAs yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

Dia juga menyampaikan alasan lain PT harus diturunkan karena agar capres bisa lebih dari dua. Pun, ia menyampaikan dengan PT 20 persen kursi DPR maka coattail effect atau efek ekor jas cuma bisa dirasakan parpol pengusung.

Baca Juga:  Pemecatan M Taufik di Gerindra Jadi Polemik Publik

Menurutnya, lebih baik PT diturunkan menjadi 5 atau 10 persen. Opsi lain PT juga bisa ditiadakan. “Maka PT hrs diturunkan agar capres bisa lebih dr 2. Parpol yang dapat ekor jas juga cuma parpol pengusung, parpol lain tidak. Turunkn PT 5-10 persen atau tiadakan,” sebut Jimly.

Cuitan Jimly direspons peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris. Menurut dia, PT 20 persen sebaiknya ditiadakan karena tak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial.

“Prof Jimly. Ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan karena tidak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial. Jika dipertahankan, mestinya tidak berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jumlah parpol pengusung. Saya sudah sampaikan ini saat diminta sebagai ahli oleh MK pada 2019,” demikian kata Syamsudin. Untuk diketahui, syarat PT 20 persen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disahkan di paripurna DPR pada Jumat, 21 Juli 2017.(jpg)

Baca Juga:  HM Wardan Kampanye Dialogis dan Resmikan Posko Utama Tim Pemenangan

 Saat itu, paripurna DPR dipimpin Setya Novanto.

Peta politik ketika itu PT 20 persen diajukan partai-partai koalisi pemerintah. Pun, tercatat ada empat partai yang menolak PT 20 persen dan melakukan walkout saat paripurna yaitu Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen terus disorot. PT 20 persen ini dikritik karena membuat bangsa terbelah dua karena perbedaan politik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai selain membelah bangsa, PT 20 persen juga menutup peluang pilpres dihelat dua putaran. “Sudah terbukti dalam praktik yl, PT 20 persen pilpres buat bangsa jadi belah dua dan tutup peluang pilpres dua ronde, padahal di UUD dikonstruksi dua ronde,” demikian tulis Jimly di akun Twitternya, @JimlyAs yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

- Advertisement -

Dia juga menyampaikan alasan lain PT harus diturunkan karena agar capres bisa lebih dari dua. Pun, ia menyampaikan dengan PT 20 persen kursi DPR maka coattail effect atau efek ekor jas cuma bisa dirasakan parpol pengusung.

Baca Juga:  HM Wardan Kampanye Dialogis dan Resmikan Posko Utama Tim Pemenangan

Menurutnya, lebih baik PT diturunkan menjadi 5 atau 10 persen. Opsi lain PT juga bisa ditiadakan. “Maka PT hrs diturunkan agar capres bisa lebih dr 2. Parpol yang dapat ekor jas juga cuma parpol pengusung, parpol lain tidak. Turunkn PT 5-10 persen atau tiadakan,” sebut Jimly.

- Advertisement -

Cuitan Jimly direspons peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris. Menurut dia, PT 20 persen sebaiknya ditiadakan karena tak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial.

“Prof Jimly. Ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan karena tidak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial. Jika dipertahankan, mestinya tidak berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jumlah parpol pengusung. Saya sudah sampaikan ini saat diminta sebagai ahli oleh MK pada 2019,” demikian kata Syamsudin. Untuk diketahui, syarat PT 20 persen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disahkan di paripurna DPR pada Jumat, 21 Juli 2017.(jpg)

Baca Juga:  Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan

 Saat itu, paripurna DPR dipimpin Setya Novanto.

Peta politik ketika itu PT 20 persen diajukan partai-partai koalisi pemerintah. Pun, tercatat ada empat partai yang menolak PT 20 persen dan melakukan walkout saat paripurna yaitu Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari