Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Protokol New Normal Sudah Disusun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — BADAN Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan tiga syarat utama agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam keadaan kenormalan baru (new normal). Tiga kriteria ini mengacu pada rekomendasi badan kesehatan dunia WHO.  

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan pihaknya telah menyusun protokol untuk menuju masyarakat produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19.

"Ketiga kriteria ini juga sekaligus menjadi parameter untuk menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah sebelum menerapkan kenormalan baru," jelas Subandi, kemarin (29/5).

Kriteria yang pertama, kata Subandi, adalah epidemologi. Artinya angka reproduksi dasar daya tular awal untuk Covid-19 berkisar antara 1,9 sampai 5,7. Angka ini berarti satu orang dapat menularkan virus kepada 2 sampai 6 orang. Hal itu sangat tinggi, dan harus dapat diturunkan hingga di bawah satu.  

"Daya tular harus di bawah satu. Ini syarat pertama," jelas Subandi.

Kriteria yang kedua adalah kekuatan sistem kesehatan yang dimiliki harus benar-benar kuat. WHO menyaratkan  bahwa suatu wilayah harus mampu memiliki kapasitas tempat tidur 20 persen lebih banyak dari pertumbuhan kasus baru.

"WHO memberikan syarat bahwa jumlah kasus baru rata-rata harus dapat dilayani dengan jumlah tempat tidur 20 persen lebih banyak dari penderita kasus baru," jelas Subandi.

Kemudian kriteria ketiga adalah surveillance atau pengawasan yang cukup. Meliputi tindakan testing, tracking, dan fencing. Subandi mengatakan untuk menuju kenormalan baru, harus ada jaminan bahwa jumlah pengawasan melalui tes dapat tercukupi.

Baca Juga:  Riau Catat Penambahan Kasus Harian Terendah

"Jumlah tes yang cukup. Bappenas telah mengarahkan agar merujuk pada WHO 1 dari 1.000 orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Brazil," kata Subandi.

Selanjutnya data dari ketiga kriteria itu akan dikumpulkan ke dalam dashboard yang dikoordinatkan oleh sistem aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 untuk kemudian dianalisa. Dari analisa itu maka dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi tiap-tiap daerah.

"Kemudian dia ditentukan apakah daerah yang bersangkutan sudah dapat mengendalikan kasus Covid-19 atau belum," kata Subandi.

Ia melanjutkan, Bappenas telah mengumpulkan seluruh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk meminta dukungan data harian real-time sebagai analisa yang lebih kredibel. Menurut Subandi, dalam melaksanakan tiga kriteria tersebut juga dibutuhkan kolaborasi dari berbagai sektor. Sebab melawan pandemi Covid-19 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dibutuhkan peran unsur lainnya dalam ‘pentaheliks’ meliputi dunia usaha, akademisi/komunitas, masyarakat dan media massa sehingga tercipta pemahaman yang sama.

Sementara itu beberapa sektor transportasi sudah menyiapkan pelayanan saat new normal. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menciptakan kondisi “bersahabat” dengan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

PT Angkasa Pura I telah siap untuk menerapkan prosedur pelayanan kepada penumpang dalam situasi new normal di 15 bandara yang dikelolanya. Angkasa Pura I telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi new normal.

Baca Juga:  Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Bisa Colaps, Fahira: Ada Kesan Paksa Rakyat

"Pedoman ini dapat sesegera mungkin disosialisasikan dan diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi new normal dikeluarkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan.

Secara khusus Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini mengatur secara detail mengenai prosedur dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional.

Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan Angkasa Pura I, termasuk juga pada penerapan physical distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh.

Sementara terkait pelaksanaan new normal, Polri mengeluarkan telegram terkait pembukaan kembali Samsat untuk pelayanan SIM dan STNK. Dalam telegram tersebut diatur sejumlah protokol kesehatan agar pelayanan bisa mencegah penyebaran Covid-19. Dalam telegram tersebut semua petugas diminta untuk mengenakan masker, menjaga jarak hingga saat pulang ke rumah untuk langsung mencuci seragam kerja.

Tak hanya itu, pelayanan di Samsat juga harus menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas pelayanan. Sentuhan dengan pengurus izin harus diminimalisir, bahkan pembayaran diutamakan secara elektronik. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, memang semua regulasi akan beradaptasi dengan new normal.  

"Sedang proses," jelasnya.

Ada pula yang lebih spesifik, dengan keluarnya telegram tersebut. Maka, penindakan penutupan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.(tau/idr/lyn/ted)

Laporan: JPG (Jakarta)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — BADAN Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan tiga syarat utama agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam keadaan kenormalan baru (new normal). Tiga kriteria ini mengacu pada rekomendasi badan kesehatan dunia WHO.  

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan pihaknya telah menyusun protokol untuk menuju masyarakat produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19.

- Advertisement -

"Ketiga kriteria ini juga sekaligus menjadi parameter untuk menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah sebelum menerapkan kenormalan baru," jelas Subandi, kemarin (29/5).

Kriteria yang pertama, kata Subandi, adalah epidemologi. Artinya angka reproduksi dasar daya tular awal untuk Covid-19 berkisar antara 1,9 sampai 5,7. Angka ini berarti satu orang dapat menularkan virus kepada 2 sampai 6 orang. Hal itu sangat tinggi, dan harus dapat diturunkan hingga di bawah satu.  

- Advertisement -

"Daya tular harus di bawah satu. Ini syarat pertama," jelas Subandi.

Kriteria yang kedua adalah kekuatan sistem kesehatan yang dimiliki harus benar-benar kuat. WHO menyaratkan  bahwa suatu wilayah harus mampu memiliki kapasitas tempat tidur 20 persen lebih banyak dari pertumbuhan kasus baru.

"WHO memberikan syarat bahwa jumlah kasus baru rata-rata harus dapat dilayani dengan jumlah tempat tidur 20 persen lebih banyak dari penderita kasus baru," jelas Subandi.

Kemudian kriteria ketiga adalah surveillance atau pengawasan yang cukup. Meliputi tindakan testing, tracking, dan fencing. Subandi mengatakan untuk menuju kenormalan baru, harus ada jaminan bahwa jumlah pengawasan melalui tes dapat tercukupi.

Baca Juga:  Pesawat Kosong Boleh Landing, Pemulangan Jamaah Lancar

"Jumlah tes yang cukup. Bappenas telah mengarahkan agar merujuk pada WHO 1 dari 1.000 orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Brazil," kata Subandi.

Selanjutnya data dari ketiga kriteria itu akan dikumpulkan ke dalam dashboard yang dikoordinatkan oleh sistem aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 untuk kemudian dianalisa. Dari analisa itu maka dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi tiap-tiap daerah.

"Kemudian dia ditentukan apakah daerah yang bersangkutan sudah dapat mengendalikan kasus Covid-19 atau belum," kata Subandi.

Ia melanjutkan, Bappenas telah mengumpulkan seluruh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk meminta dukungan data harian real-time sebagai analisa yang lebih kredibel. Menurut Subandi, dalam melaksanakan tiga kriteria tersebut juga dibutuhkan kolaborasi dari berbagai sektor. Sebab melawan pandemi Covid-19 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dibutuhkan peran unsur lainnya dalam ‘pentaheliks’ meliputi dunia usaha, akademisi/komunitas, masyarakat dan media massa sehingga tercipta pemahaman yang sama.

Sementara itu beberapa sektor transportasi sudah menyiapkan pelayanan saat new normal. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menciptakan kondisi “bersahabat” dengan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

PT Angkasa Pura I telah siap untuk menerapkan prosedur pelayanan kepada penumpang dalam situasi new normal di 15 bandara yang dikelolanya. Angkasa Pura I telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi new normal.

Baca Juga:  356 Orang Terinfeksi, 78 WNI di Kapal Pesiar Tetap Sehat

"Pedoman ini dapat sesegera mungkin disosialisasikan dan diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi new normal dikeluarkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan.

Secara khusus Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini mengatur secara detail mengenai prosedur dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional.

Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan Angkasa Pura I, termasuk juga pada penerapan physical distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh.

Sementara terkait pelaksanaan new normal, Polri mengeluarkan telegram terkait pembukaan kembali Samsat untuk pelayanan SIM dan STNK. Dalam telegram tersebut diatur sejumlah protokol kesehatan agar pelayanan bisa mencegah penyebaran Covid-19. Dalam telegram tersebut semua petugas diminta untuk mengenakan masker, menjaga jarak hingga saat pulang ke rumah untuk langsung mencuci seragam kerja.

Tak hanya itu, pelayanan di Samsat juga harus menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas pelayanan. Sentuhan dengan pengurus izin harus diminimalisir, bahkan pembayaran diutamakan secara elektronik. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, memang semua regulasi akan beradaptasi dengan new normal.  

"Sedang proses," jelasnya.

Ada pula yang lebih spesifik, dengan keluarnya telegram tersebut. Maka, penindakan penutupan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.(tau/idr/lyn/ted)

Laporan: JPG (Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari