Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polri Imbau Masyarakat Waspada Penukaran Uang di Pinggir Jalan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mendekati perayaan Hari Raya Idulfitri, banyak jasa penukaran uang beredar di pinggir jalan. Polri mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang secara resmi di bank agar terhindar dari peredaran uang palsu.

"Imbauannya kepada masyarakat agar menukarkan uang di tempat penukaran yang resmi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta masyarakat untuk lebih waspada saat menukarkan uang. Dia pun mengimbau, untuk cermat saat menerima uang yang baru saja ditukar dengan cara mengecek keaslian uang tersebut. "Agar masyarakat waspada mengecek kembali uang yang baru ditukar," ujar Argo.

Mantan Karopenmas Mabes Polri ini pun menegaskan, polisi tidak segan akan menindak para pelaku yang mencoba mengedarkan uang palsu. Tentunya, ada pasal-pasal pidana yang bisa digunakan untuk pelaku pengedaran uang palsu.

Baca Juga:  Tak Ingin Mati karena Pandemi

"Kalau ditemukan ada yang menjual atau menukarkan uang dengan uang palsu bisa kita tindak," pungkas Argo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mendekati perayaan Hari Raya Idulfitri, banyak jasa penukaran uang beredar di pinggir jalan. Polri mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang secara resmi di bank agar terhindar dari peredaran uang palsu.

"Imbauannya kepada masyarakat agar menukarkan uang di tempat penukaran yang resmi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Jumat (22/5).

- Advertisement -

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta masyarakat untuk lebih waspada saat menukarkan uang. Dia pun mengimbau, untuk cermat saat menerima uang yang baru saja ditukar dengan cara mengecek keaslian uang tersebut. "Agar masyarakat waspada mengecek kembali uang yang baru ditukar," ujar Argo.

Mantan Karopenmas Mabes Polri ini pun menegaskan, polisi tidak segan akan menindak para pelaku yang mencoba mengedarkan uang palsu. Tentunya, ada pasal-pasal pidana yang bisa digunakan untuk pelaku pengedaran uang palsu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Ingin Mati karena Pandemi

"Kalau ditemukan ada yang menjual atau menukarkan uang dengan uang palsu bisa kita tindak," pungkas Argo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari