Menteri Syafruddin: Publik Jangan Curiga Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin meminta publik jangan curiga kepada TNI pasca diterbitkannya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Secara tegas, mantan wakapolri itu membantah kekhawatiran masyarakat bahwa Perpres itu bisa menjadi pintu masuk bagi TNI ke jabatan yang diisi orang sipil. Syafruddin memastikan Kepres tersebut bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.

“Tidak ada. Saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko, red), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan,” ucap Syafruddin di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (2/7).

- Advertisement -
Tentang jabatan fungsional TNI, lanjut Syafruddin, hal itu memang dibutuhkan dan hanya bersifat sebagai tim analisis dan tenaga ahli yang merupakan jabatan fungsional.

“Itu jabatan fungsional, bukan struktural. Yang sudah disetujui itu jabatan fungsional, karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga teknis di bidangnya,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.

- Advertisement -

“Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan,” tandasnya. (fat)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin meminta publik jangan curiga kepada TNI pasca diterbitkannya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Secara tegas, mantan wakapolri itu membantah kekhawatiran masyarakat bahwa Perpres itu bisa menjadi pintu masuk bagi TNI ke jabatan yang diisi orang sipil. Syafruddin memastikan Kepres tersebut bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.

“Tidak ada. Saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko, red), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan,” ucap Syafruddin di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (2/7).

Tentang jabatan fungsional TNI, lanjut Syafruddin, hal itu memang dibutuhkan dan hanya bersifat sebagai tim analisis dan tenaga ahli yang merupakan jabatan fungsional.

“Itu jabatan fungsional, bukan struktural. Yang sudah disetujui itu jabatan fungsional, karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga teknis di bidangnya,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.

“Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan,” tandasnya. (fat)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya