PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DUA ruas jalan protokol, HR Soebrantas dan Sudirman tiba-tiba dilakukan penyekatan ,Senin (27/4). Dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ini disebut sebagai kebijakan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hanya yang berkepentingan dalam hal pekerjaan yang boleh melintas.
Di Pekanbaru pada dasarnya sejak Jumat (17/4) lalu PSBB berlaku dengan fokus pada pembatasan aktivitas malam warga. Dalam penerapan PSBB ini, di dua jalan protokol yakni Sudirman dan HR Soebrantas dilakukan penyekatan dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pada rentang waktu yang sama dengan pembatasan waktu aktivitas malam warga.
Hal berbeda terjadi, Senin (27/4). Di dua ruas jalan ini, penyekatan berlanjut dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Artinya, terjadi penyekatan hingga 18 jam nonstop di sana. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi menyebut apa yang dilakukan adalah pengetatan pergerakan warga.
"Untuk siang hari dalam pengaturan pergerakan manusia, itu per zona kami perketat. Artinya masyarakat masih bisa bergerak bagi yang berkepentingan. Kami ketatkan malam secara keseluruhan," kata Firdaus.
Di Pekanbaru, Kecamatan Tampan tempat Jalan HR Soebrantas sebagai jalan protokol berada, terdapat delapan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari total 19 kasus di Kota Pekanbaru. Paling banyak dari 12 kecamatan yang ada. "Pagi sampai siang kami berikan kelonggaran bagi yang berkepentingan. Setiap zona akan kami lakukan pengarahan pergerakan dibawah koordinasi Kapolresta, mengatur pergerakan untuk distribusi lalu lintas," urainya.
Pihak yang berkepentingan maksud Firdaus adalah orang-orang yang melaksanakan aktivitas bekerja. "Yang punya kepentingan di check poin tunjukkan. Tidak apa-apa," imbuhnya.
PSBB di Pekanbaru diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74/2020. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.
Perwako juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Diperpanjang Dua Pekan Lagi
Firdaus mengatakan, di Pekanbaru opsi pembatasan penuh 1 x 24 jam belum akan diberlakukan.
"Tadi (kemarin, red) kami sudah sepakat lisan, Pak Gubernur, Kapolda dan Pak Danrem kita kan tinggal tiga hari lagi. Kami segera evaluasi. Saya sampaikan, kami akan perpanjang PSBB. Lanjutkan yang saat ini diterapkan," kata Firdaus.
Pertimbangan yang diambil, ujar Firdau, adalah pemberlakuan pembatasan penuh 24 jam dapat memberikan efek negatif pada psikologi manusia."Lockdown 1 x 24 jam memberikan efek negatif pada psikologi. Akan kami perpanjang metode sekarang. Kita perpanjangan sama 1 x 14 hari," urainya.
Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, dalam penyekatan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Subrantas, personel dari Polri yang bertugas 850 orang. "Untuk pengambilan lokasi tersebut, karena pertimbangan kami daerah HR Subrantas, Kecamatan Tampan, masuk zona merah. Sehingga dilakukan pembatasan baik moda transportasi maupun orang yang akan masuk ke lokasi tersebut," ucapnya.
Dengan adanya penyekatan, ujar Nandang, dapat memfilter atau menyeleksi masyarakat yang memenuhi atau tidak terkait protokol kesehatan maupun penggunaan masker. "Lokasi yang berkaitan dengan zona merah menghindari benar adanya kepadatan atau penumpukan agar tidak terjadi keramaian baik lalu lintas orang maupun kendaraan," tuturnya.
Disinggung penyekatan tambahan penyekatan pada pagi hingga siang hari, dijelaskannya, melihat situasi adanya penurunan dari jumlah kerumunan maupun arus lalu lintas maupun barang yang masuk lokasi.
"Kami laksanakan pagi dan pada saat malam hari dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Kalau sekarang dari pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB. Artinya nanti ada evaluasi terkait masyarakat yang tertib dalam PSBB," terangnya.
Namun, tidak membatasi keseluruhan seperti mereka yang ada kegiatan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dan moda transportasi layanan medis perbankan. "Terutama bagi perorangan harus menggunakan masker. Kemudian harus menjaga jarak dengan kapasitas penumpang hanya 50 persen," tuturnya.
Dikatakan Nandang, sepanjang pelaksanaan PSBB dari 17 April sampai 27 April, sebanyak 13.258 teguran yang diberikan pada masyarakat. "Untuk teguran lisan sebanyak 11.161 dan teguran blangko sebanyak 2.097," ungkap Nandang.
Rincinya, untuk teguran lisan di antaranya teguran menutup tempat usaha sebanyak 1.409 tempat, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan sebanyak 3.507. Kemudian teguran yang tidak memakai masker 3.933 orang, dan teguran terhadap orang agar tetap berada di rumah 2.658 orang.
Pada pelaksanaan PSBB Ahad (26/4) sampai Senin (27/4) pagi sebanyak 250 teguran diberikan pada masyarakat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Nandang menyebutkan, teguran lisan sebanyak 135 dan teguran blangko 115. Adapun teguran tersebut di antaranya teguran menutup tempat usaha sebanyak 34 tempat, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan sebanyak 132, teguran yang tidak memakai masker 46 orang, dan teguran terhadap orang agar tetap berada di rumah 37 orang.
Dalam pada itu, pelaksanaan di check point Polsek Rumbai yang saat ini berada di Simpang Palas menunjukan pengendara yang tidak mematuhi aturan harus putar arah atau balik kanan ke asal perjalanan. Cukup banyak pengguna jalan yang terjaring.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, teguran terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker serta membawa penumpang tidak sesuai ketentuan sebanyak 87 teguran.
"Dari 87 teguran itu di antaranya sepeda motor sebanyak 15 unit, mobil 35 unit, truk 35 unit, dan bus dua unit. Sementara untuk yang harus kembali ke tempat asal sejauh pelaksanaan PSBB terdapat enam kendaraan yaitu bus antar kota dan mini bus," ungkapnya.
Pengguna Jalan Kesal
Adanya penyekatan jalan yang dimulai Senin (27/4) pagi, membuat pengguna jalan kesal. Lantaran, pemberitahuan beredar pada pagi hari. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui. Pantauan Riau Pos di lapangan, di ruas jalam antara Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Sudirman seluruh kendaraan yang akan melintas ke Jalan Jenderal Sudirman harus melewati bawah jembatan layang. Kemudian petugas kepolisian mengarahkan ke Jalan Pattimura, lalu ke Jalan Sumatera atau ke Jalan Diponegoro. Sebagian besar pengendara yang melintas tidak mengetahui informasi bahwa ada penyekatan jalan yang dilakukan pagi hari. "Saya tidak tahu kalau ada penyekatan jalan. Saya mau kerja dan ini sudah telat. Kenapa pemberitahuan terkesan buru-buru harusnya ada sosialisasi kalau pagi dilakukan penyekatan," kata pengguna jalan, Andika yang sepeda motornya dihentikan petugas.
Celoteh masyarakat lain terhadap penyekatan yang mendadak pun disuarakan. Anjar namanya. Pagi itu ia dari Jalan Arengka ingin menuju Jalan HR Subrantas. Namun, ia diarahkan petugas untuk melewati Jalan Lobak.
"Kantor saya di Jalan Soebrantas, sementara lewat Arengka tidak boleh. Tolonglah kalau buat aturan disossialisasikan. Jangan serba dadakan semuanya," terangnya.
Sementara itu, adanya penyekatan jalan mendapat komentar dari pedagang tekstil di sekitar Pasar Sukaramai. Katanya, mengaku khawatir jika penyekatan terus berlanjut. "Tentunya khawatir. Cukup malam hari saja. Omzet sudah menurun makin menurun. Kalau ditutup selama ini siapa yang mau beli dagangan kami," keluh pemilik, Fadil.(ted)
Laporan: M ALI NURMAN dan SOFIAH (Pekanbaru)