Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pedagang Makanan Bingung PSBB: Perwako Boleh Buka, Petugas Suruh Tutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Pedagang yang membuka warung makanan dibuat bingung oleh aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru. Pasalnya meski dalam Peraturan Walikota (Perwako) tidak dilarang untuk berdagang, mereka didatangi aparat dan diminta untuk tutup. 

PSBB di Kota Pekanbaru diterapkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran pandemi corona  (Covid-19). Efektif sejak 17 April lalu, tahap awal penerapan, yakni pembatasan aktivitas malam warga dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB akan berjalan hingga dua pekan. 

Dalam Perwako 74/2020 yang menjadi pedoman penerapan PSBB, rumah makan menjadi sektor yang dikecualikan untuk ditutup bersama beberapa sektor lainnya. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan bahwa rumah makan tetap bisa melayani pelanggan yang memesan untuk bawa pulang dan tidak makan di tempat. 

Hal berbeda dialami Hendri pedagang yang membuka warung makan di Jalan Imam Munandar. Selasa (22/4) warung makannya didatangi aparat bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Dia diminta untuk menutup operasional usahanya.

''Besok (hari ini, red) warung makan tidak boleh buka lagi. Dibilang tidak mau tahu, katanya perintah presiden. Yang boleh buka toko bahan bangunan dan sembako,'' kata dia. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Pekanbaru Ikuti Agenda Bersama Wako Padang

Dia kemudian disuruh memilih di antara dua formulir yang dibawa petugas tersebut. Yakni bersedia menutup usaha dan tidak bersedia.

''Satu bersedia mengikuti perintah ini dan tidak bersedia, saya pilih tidak bersedia,'' imbuhnya. 

Hal ini terasa membingungkan bagi dia. Karena merasa sebelumnya tidak disosialisasikan bahwa rumah makan harus tutup juga saat PSBB. Dia pada dasarnya mau mengikuti instruksi pemerintah untuk tutup jika pemerintah membantu biaya hidupnya.

'Harapan kami pada pemerintah, kalau tidak boleh buka sama sekali, tolong bantu biaya hidup kita sehari-hari. Tapi kalau tidak dibantu kami tidak mau, kami  akan tetap buka,'' kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang kini juga bertugas sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi menyebut rumah makan boleh buka, tapi tidak menyediakan tempat.

''Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi,'' kata dia. 

Ketika ditanyakan tentang petugas yang datang meminta rumah makan ditutup, dia beralasan untuk memberikan syok terapi pada masyarakat.

Baca Juga:  Bersilaturahmi di Tepi Sungai Siak, Aidil Janji Perjuangkan Aspirasi Warga Okura

''Kami sampaikan itu bagian dari syok terapi. Masyarakat belum bereaksi secara spontan. Kami kedepankan persuasif pada masyarakat,'' katanya. 

Ketika diberitahu pada dasarnya sejak awal rumah makan memang tidak dilarang beroperasi, dia mengatakan,  langkah itu adalah strategi pembinaan.

''Cuma strategi pembinaan pada masyarakat. Kan juga ada strategi oleh aparat kita. Mohon dimaklumi,'' kata dia. 

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Riau Melawan Covid-19, Ahlul Fadli, saat dimintai tanggapan soal hal ini, dia  menilai ada komunikasi yang tidak jalan hingga di tingkat bawah terjadi perbedaan sikap memahami Perwako seperti yang terjadi pada pengelola rumah makan.

''Informasi yang disampaikan terbatas. Detilnya tidak ada. Kami lihat di Gugus Tugas, manajemen informasinya tidak berjalan. Dianggap diatur keamanan di jalan sudah (selesai, red). Itu keliru,'' kata dia. 

Pada dasarnya, jika akan dilakukan penindakan maka sejak awal harus tegas disampaikan apa yang boleh dan tidak.

''Harusnya pendekatan awal penting. Kita semua memang gagap menghadapi ini. Tapi minimal ada sosialisasi.  Bukan tiba-tiba disuruh tutup. Menurut kami kalau begitu tidak patut, khawatirnya masyarakat tidak tahu,'' singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Pedagang yang membuka warung makanan dibuat bingung oleh aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru. Pasalnya meski dalam Peraturan Walikota (Perwako) tidak dilarang untuk berdagang, mereka didatangi aparat dan diminta untuk tutup. 

PSBB di Kota Pekanbaru diterapkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran pandemi corona  (Covid-19). Efektif sejak 17 April lalu, tahap awal penerapan, yakni pembatasan aktivitas malam warga dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB akan berjalan hingga dua pekan. 

- Advertisement -

Dalam Perwako 74/2020 yang menjadi pedoman penerapan PSBB, rumah makan menjadi sektor yang dikecualikan untuk ditutup bersama beberapa sektor lainnya. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan bahwa rumah makan tetap bisa melayani pelanggan yang memesan untuk bawa pulang dan tidak makan di tempat. 

Hal berbeda dialami Hendri pedagang yang membuka warung makan di Jalan Imam Munandar. Selasa (22/4) warung makannya didatangi aparat bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Dia diminta untuk menutup operasional usahanya.

- Advertisement -

''Besok (hari ini, red) warung makan tidak boleh buka lagi. Dibilang tidak mau tahu, katanya perintah presiden. Yang boleh buka toko bahan bangunan dan sembako,'' kata dia. 

Baca Juga:  Pemko Terbitkan 128 Izin Rumah Makan Nonmuslim

Dia kemudian disuruh memilih di antara dua formulir yang dibawa petugas tersebut. Yakni bersedia menutup usaha dan tidak bersedia.

''Satu bersedia mengikuti perintah ini dan tidak bersedia, saya pilih tidak bersedia,'' imbuhnya. 

Hal ini terasa membingungkan bagi dia. Karena merasa sebelumnya tidak disosialisasikan bahwa rumah makan harus tutup juga saat PSBB. Dia pada dasarnya mau mengikuti instruksi pemerintah untuk tutup jika pemerintah membantu biaya hidupnya.

'Harapan kami pada pemerintah, kalau tidak boleh buka sama sekali, tolong bantu biaya hidup kita sehari-hari. Tapi kalau tidak dibantu kami tidak mau, kami  akan tetap buka,'' kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang kini juga bertugas sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi menyebut rumah makan boleh buka, tapi tidak menyediakan tempat.

''Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi,'' kata dia. 

Ketika ditanyakan tentang petugas yang datang meminta rumah makan ditutup, dia beralasan untuk memberikan syok terapi pada masyarakat.

Baca Juga:  Percepat Pemetaan RW Zona Merah

''Kami sampaikan itu bagian dari syok terapi. Masyarakat belum bereaksi secara spontan. Kami kedepankan persuasif pada masyarakat,'' katanya. 

Ketika diberitahu pada dasarnya sejak awal rumah makan memang tidak dilarang beroperasi, dia mengatakan,  langkah itu adalah strategi pembinaan.

''Cuma strategi pembinaan pada masyarakat. Kan juga ada strategi oleh aparat kita. Mohon dimaklumi,'' kata dia. 

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Riau Melawan Covid-19, Ahlul Fadli, saat dimintai tanggapan soal hal ini, dia  menilai ada komunikasi yang tidak jalan hingga di tingkat bawah terjadi perbedaan sikap memahami Perwako seperti yang terjadi pada pengelola rumah makan.

''Informasi yang disampaikan terbatas. Detilnya tidak ada. Kami lihat di Gugus Tugas, manajemen informasinya tidak berjalan. Dianggap diatur keamanan di jalan sudah (selesai, red). Itu keliru,'' kata dia. 

Pada dasarnya, jika akan dilakukan penindakan maka sejak awal harus tegas disampaikan apa yang boleh dan tidak.

''Harusnya pendekatan awal penting. Kita semua memang gagap menghadapi ini. Tapi minimal ada sosialisasi.  Bukan tiba-tiba disuruh tutup. Menurut kami kalau begitu tidak patut, khawatirnya masyarakat tidak tahu,'' singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari