Rabu, 17 Juni 2026
- Advertisement -

PAEI Riau Rekomendasikan 9 Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, merekomendasikan sembilan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan deklarasi WHO, Undang-Undang serta peraturan pemerintah.

Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes mengatakan, rekomendasi yang diberikan tersebut di antaranya melakukan tracking masyarakat yang datang dari luar negeri atau luar daerah dan dilakukan isolasi mandiri 14 hari. Kemudian tracking semua kontak PDP dan dilakukan tes PCR setelah timbul gejala.

"Yang ketiga yakni isolasi pasien OTG dan ODP secara mandiri dan di rumah sakit jika ternyata positif. Lakukan rapid test OTG, OPD, dan tenaga kesehatan yang kontak dengan penderita," kata.

Baca Juga:  THR Tidak Boleh Dicicil, Ini Penjelasan Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker

Rekomendasi kelima yakni, treatment mulai dari yang sederhana oleh puskesmas sampai rujukan rumah sakit provinsi. Edukasi yang lebih luas tentang Covid-19 oleh dinas terkait yang ditunjuk.

Kemudian sistem informasi harus lebih diperkuat dan didukung oleh data.

"PSBB di kabupaten/kota yang sudah ada transimisi lokal. Dan yang terakhir yakni supervisi untuk memperkuat manajemen dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Juru BicaraTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau dr Indra Yopi mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut sudah hampir seluruhnya dilakukan di Riau. 

"Respon kami terhadap rekomendasi itu, menerimanya. Sebagian besar juga sudah kami lakukan," katanya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  Bupati Sampaikan Jawaban 9 Raperda

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, merekomendasikan sembilan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan deklarasi WHO, Undang-Undang serta peraturan pemerintah.

Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes mengatakan, rekomendasi yang diberikan tersebut di antaranya melakukan tracking masyarakat yang datang dari luar negeri atau luar daerah dan dilakukan isolasi mandiri 14 hari. Kemudian tracking semua kontak PDP dan dilakukan tes PCR setelah timbul gejala.

"Yang ketiga yakni isolasi pasien OTG dan ODP secara mandiri dan di rumah sakit jika ternyata positif. Lakukan rapid test OTG, OPD, dan tenaga kesehatan yang kontak dengan penderita," kata.

Baca Juga:  Juli, KUA dan PPAS 2021 Diserahkan ke Dewan

Rekomendasi kelima yakni, treatment mulai dari yang sederhana oleh puskesmas sampai rujukan rumah sakit provinsi. Edukasi yang lebih luas tentang Covid-19 oleh dinas terkait yang ditunjuk.

Kemudian sistem informasi harus lebih diperkuat dan didukung oleh data.

- Advertisement -

"PSBB di kabupaten/kota yang sudah ada transimisi lokal. Dan yang terakhir yakni supervisi untuk memperkuat manajemen dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Juru BicaraTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau dr Indra Yopi mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut sudah hampir seluruhnya dilakukan di Riau. 

- Advertisement -

"Respon kami terhadap rekomendasi itu, menerimanya. Sebagian besar juga sudah kami lakukan," katanya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  3 Pos Kementerian Ekonomi Berkinerja Buruk

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, merekomendasikan sembilan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan deklarasi WHO, Undang-Undang serta peraturan pemerintah.

Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes mengatakan, rekomendasi yang diberikan tersebut di antaranya melakukan tracking masyarakat yang datang dari luar negeri atau luar daerah dan dilakukan isolasi mandiri 14 hari. Kemudian tracking semua kontak PDP dan dilakukan tes PCR setelah timbul gejala.

"Yang ketiga yakni isolasi pasien OTG dan ODP secara mandiri dan di rumah sakit jika ternyata positif. Lakukan rapid test OTG, OPD, dan tenaga kesehatan yang kontak dengan penderita," kata.

Baca Juga:  Bupati: Sering Dikejar, Nelayan Natuna Tidak Takut Berlayar

Rekomendasi kelima yakni, treatment mulai dari yang sederhana oleh puskesmas sampai rujukan rumah sakit provinsi. Edukasi yang lebih luas tentang Covid-19 oleh dinas terkait yang ditunjuk.

Kemudian sistem informasi harus lebih diperkuat dan didukung oleh data.

"PSBB di kabupaten/kota yang sudah ada transimisi lokal. Dan yang terakhir yakni supervisi untuk memperkuat manajemen dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Juru BicaraTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau dr Indra Yopi mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut sudah hampir seluruhnya dilakukan di Riau. 

"Respon kami terhadap rekomendasi itu, menerimanya. Sebagian besar juga sudah kami lakukan," katanya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  Tanoto Foundation Donasikan 500 Ton Oksigen Produksi PT RAPP untuk Indonesia

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari