Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PAEI Riau Rekomendasikan 9 Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, merekomendasikan sembilan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan deklarasi WHO, Undang-Undang serta peraturan pemerintah.

Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes mengatakan, rekomendasi yang diberikan tersebut di antaranya melakukan tracking masyarakat yang datang dari luar negeri atau luar daerah dan dilakukan isolasi mandiri 14 hari. Kemudian tracking semua kontak PDP dan dilakukan tes PCR setelah timbul gejala.

"Yang ketiga yakni isolasi pasien OTG dan ODP secara mandiri dan di rumah sakit jika ternyata positif. Lakukan rapid test OTG, OPD, dan tenaga kesehatan yang kontak dengan penderita," kata.

Baca Juga:  RR Sindir Kelas Glodok, Ahok: Berarti Gue Bakal Jadi Orang Kaya Nih

Rekomendasi kelima yakni, treatment mulai dari yang sederhana oleh puskesmas sampai rujukan rumah sakit provinsi. Edukasi yang lebih luas tentang Covid-19 oleh dinas terkait yang ditunjuk.

Kemudian sistem informasi harus lebih diperkuat dan didukung oleh data.

"PSBB di kabupaten/kota yang sudah ada transimisi lokal. Dan yang terakhir yakni supervisi untuk memperkuat manajemen dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Juru BicaraTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau dr Indra Yopi mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut sudah hampir seluruhnya dilakukan di Riau. 

"Respon kami terhadap rekomendasi itu, menerimanya. Sebagian besar juga sudah kami lakukan," katanya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  Sama-Sama Punya Pengalaman Gagal

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau, merekomendasikan sembilan langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan deklarasi WHO, Undang-Undang serta peraturan pemerintah.

Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes mengatakan, rekomendasi yang diberikan tersebut di antaranya melakukan tracking masyarakat yang datang dari luar negeri atau luar daerah dan dilakukan isolasi mandiri 14 hari. Kemudian tracking semua kontak PDP dan dilakukan tes PCR setelah timbul gejala.

- Advertisement -

"Yang ketiga yakni isolasi pasien OTG dan ODP secara mandiri dan di rumah sakit jika ternyata positif. Lakukan rapid test OTG, OPD, dan tenaga kesehatan yang kontak dengan penderita," kata.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Bank Sampah Mandiri

Rekomendasi kelima yakni, treatment mulai dari yang sederhana oleh puskesmas sampai rujukan rumah sakit provinsi. Edukasi yang lebih luas tentang Covid-19 oleh dinas terkait yang ditunjuk.

- Advertisement -

Kemudian sistem informasi harus lebih diperkuat dan didukung oleh data.

"PSBB di kabupaten/kota yang sudah ada transimisi lokal. Dan yang terakhir yakni supervisi untuk memperkuat manajemen dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Juru BicaraTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Riau dr Indra Yopi mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut sudah hampir seluruhnya dilakukan di Riau. 

"Respon kami terhadap rekomendasi itu, menerimanya. Sebagian besar juga sudah kami lakukan," katanya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Baca Juga:  Pekan Depan RAPBD 2020 Disahkan

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari