1.578 Narapidana dan Anak Sudah Dibebaskan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembebasan ribuan narapidana yang menerima program asimilasi dan integrasi masih berjalan. Setidaknya 1.578  narapidana yang sebelumnya mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bumi Lancang Kuning, sudah pulang ke rumah masing-masing.

Dibebaskannya narapidana dan anak ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. Lalu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. Dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.

- Advertisement -

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Koko Syawaluddin mengatakan, untuk Riau ada 1.942 narapidana dan anak yang mendapatkan program tersebut. Pembebasan itu sudah hampir mencapai target seluruhnya.

"Proses pembebasannya secara bertahap dan masih berjalan," ungkap Koko kepada Riau Pos, Kamis (9/4).

- Advertisement -

Disampaikan Koko, saat ini sudah ada 1.578 narapidana dan anak yang dibebaskan dengan dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka ini merupakan narapidana yang sebelumnya menjalani hukuman di lapas maupun rutan di Bumi Lancang Kuning.

"Per tanggal 7 April lalu, 1.578 napi sudah dibebaskan. 1.575 orang melalui asimilasi dan tiga orang melalui program integrasi," imbuhnya.

Terhadap narapidana dan anak itu, ungkap Koko, tidak dibebaskan secara murni. Melainkan, mereka tetap wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan serta diminta tetap di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.  "Mereka tetap wajib lapor ke Bapas setiap satu bulan sekali. Di setiap rutan dan lapas ada perwakilan dari pihak Bapas, dengan cara wajib lapor melalui video call. Ini karena mengantisipasi penyebaran virus corona," jelas Koko.

Ketika disinggung bagi narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi tidak melakukan wajib lapor, kata Koko, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

"Mereka itu kan ada penjaminnya. Penjamin itu yang nanti diwawancarai Bapas," jelasnya.

Untuk mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan asimilasi ada beberapa syarat. Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan syarat di antaranya narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan anak yang satu per dua masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Lalu, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sarta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi dengan kriteria, narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana. Kemudian, anak yang telah menjalani satu per dua masa pidana, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembebasan ribuan narapidana yang menerima program asimilasi dan integrasi masih berjalan. Setidaknya 1.578  narapidana yang sebelumnya mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bumi Lancang Kuning, sudah pulang ke rumah masing-masing.

Dibebaskannya narapidana dan anak ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. Lalu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. Dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Koko Syawaluddin mengatakan, untuk Riau ada 1.942 narapidana dan anak yang mendapatkan program tersebut. Pembebasan itu sudah hampir mencapai target seluruhnya.

"Proses pembebasannya secara bertahap dan masih berjalan," ungkap Koko kepada Riau Pos, Kamis (9/4).

Disampaikan Koko, saat ini sudah ada 1.578 narapidana dan anak yang dibebaskan dengan dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka ini merupakan narapidana yang sebelumnya menjalani hukuman di lapas maupun rutan di Bumi Lancang Kuning.

"Per tanggal 7 April lalu, 1.578 napi sudah dibebaskan. 1.575 orang melalui asimilasi dan tiga orang melalui program integrasi," imbuhnya.

Terhadap narapidana dan anak itu, ungkap Koko, tidak dibebaskan secara murni. Melainkan, mereka tetap wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan serta diminta tetap di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.  "Mereka tetap wajib lapor ke Bapas setiap satu bulan sekali. Di setiap rutan dan lapas ada perwakilan dari pihak Bapas, dengan cara wajib lapor melalui video call. Ini karena mengantisipasi penyebaran virus corona," jelas Koko.

Ketika disinggung bagi narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi tidak melakukan wajib lapor, kata Koko, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

"Mereka itu kan ada penjaminnya. Penjamin itu yang nanti diwawancarai Bapas," jelasnya.

Untuk mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan asimilasi ada beberapa syarat. Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan syarat di antaranya narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan anak yang satu per dua masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Lalu, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sarta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi dengan kriteria, narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana. Kemudian, anak yang telah menjalani satu per dua masa pidana, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya