Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pola Kemitraan Investasi Lahan TORA Dikaji

SIAK (RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Alfedri meminta pola kemitraan investasi di lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilaksanakan dengan skema bagi hasil yang jelas serta menguntungkan bagi masyarakat. Ia pun langsung memimpin pertemuan guna mengkaji pola pengelolaan yang tepat.
Bupati bersama jajaran terkait bertemu dengan pihak ketiga yang dipaparkan oleh PT Riau Mas Abadi, bertempat di Zamrud Meeting Room Komplek Bhakti Praja, Siak Sri Indrapura Kamis (27/6).
Pertemuan dilakukan, untuk membahas rencana pemanfaatan lahan TORA di Kabupaten Siak, dengan konsep Pengembangan Usaha Ubi Kayu yang berlokasi di Kampung Sungai Limau dan Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.
Bupati Siak bersama OPD teknis terkait dan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Siak, serta Camat Pusako yang didampingi Penghulu Kampung Sungai Limau dan Kampung Sungai Berbari, bersama-sama mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Barisma selaku perwakilan dari PT Riau Mas Abadi.
Bupati Siak Alfedri menuturkan pemkab berencana memfasilitasi kemitraan antara PT Riau Mas Abadi dengan masyarakat selaku pemilik lahan di TORA, untuk mengolah lahan seluas 270 hektare.
‘’Rencananya akan dikembangkan untuk budidaya ubi kayu dan ubi gajah. Sebab di Kecamatan Kandis saat ini sudah ada pabrik tapioka yang memerlukan pasokan bahan baku ubi kayu minimal 80 ton per hari,” kata Alfedri.
Dari segi ekonomi kata dia, rencana ini akan saling menguntungkan baik investor maupun petani. Selain melalui wadah koperasi atau kelompok tani, diperlukan perhitungan yang matang agar saling menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk itu, menurut bupati, upaya sosialisasi dan perumusan perjanjian kerja sama perlu dilakukan guna memperjelas hak dan kewajiban masing-masing-masing pihak dalam bentuk kerjasama yang direncanakan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 11 tahun tersebut.
‘’Kami berharap kepada perusahaan atau investor dapat menyosialisasikan rencana kerjasamanya secara kongkrit. Hitung-hitungnya harus jelas dengan masyarakat pemilik lahan, agar mereka mendapat nilai yang pantas,” tegas Alfedri.
Lahan TORA yang akan dikelola dalam bentuk kerjasama tersebut, telah memiliki Sertifikat Hak Milik pada esember lalu yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Pekanbaru. Diharapkan pada Juli nanti sudah mulai ada aktifitas yang bertujuan membantu perekonomian masyarakat.
‘’Kita juga sedang berupaya mengundang Kepala BRG dan Kepala BNPB yang juga akan mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dalam rangka penyelamatan hutan gambut dari kebakaran hutan. Disamping itu, kita juga berupaya mengajak PT RAPP untuk mengembangkan kemitraan di areal gambut dalam, yang luasnya berkisar 80 persen dari total areal,” terang alfedri.(egp)
Baca Juga:  Festival Kelapa 2019 Diharapkan Beri Dampak Positif
SIAK (RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Alfedri meminta pola kemitraan investasi di lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilaksanakan dengan skema bagi hasil yang jelas serta menguntungkan bagi masyarakat. Ia pun langsung memimpin pertemuan guna mengkaji pola pengelolaan yang tepat.
Bupati bersama jajaran terkait bertemu dengan pihak ketiga yang dipaparkan oleh PT Riau Mas Abadi, bertempat di Zamrud Meeting Room Komplek Bhakti Praja, Siak Sri Indrapura Kamis (27/6).
Pertemuan dilakukan, untuk membahas rencana pemanfaatan lahan TORA di Kabupaten Siak, dengan konsep Pengembangan Usaha Ubi Kayu yang berlokasi di Kampung Sungai Limau dan Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.
Bupati Siak bersama OPD teknis terkait dan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Siak, serta Camat Pusako yang didampingi Penghulu Kampung Sungai Limau dan Kampung Sungai Berbari, bersama-sama mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Barisma selaku perwakilan dari PT Riau Mas Abadi.
Bupati Siak Alfedri menuturkan pemkab berencana memfasilitasi kemitraan antara PT Riau Mas Abadi dengan masyarakat selaku pemilik lahan di TORA, untuk mengolah lahan seluas 270 hektare.
‘’Rencananya akan dikembangkan untuk budidaya ubi kayu dan ubi gajah. Sebab di Kecamatan Kandis saat ini sudah ada pabrik tapioka yang memerlukan pasokan bahan baku ubi kayu minimal 80 ton per hari,” kata Alfedri.
Dari segi ekonomi kata dia, rencana ini akan saling menguntungkan baik investor maupun petani. Selain melalui wadah koperasi atau kelompok tani, diperlukan perhitungan yang matang agar saling menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk itu, menurut bupati, upaya sosialisasi dan perumusan perjanjian kerja sama perlu dilakukan guna memperjelas hak dan kewajiban masing-masing-masing pihak dalam bentuk kerjasama yang direncanakan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 11 tahun tersebut.
‘’Kami berharap kepada perusahaan atau investor dapat menyosialisasikan rencana kerjasamanya secara kongkrit. Hitung-hitungnya harus jelas dengan masyarakat pemilik lahan, agar mereka mendapat nilai yang pantas,” tegas Alfedri.
Lahan TORA yang akan dikelola dalam bentuk kerjasama tersebut, telah memiliki Sertifikat Hak Milik pada esember lalu yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Pekanbaru. Diharapkan pada Juli nanti sudah mulai ada aktifitas yang bertujuan membantu perekonomian masyarakat.
‘’Kita juga sedang berupaya mengundang Kepala BRG dan Kepala BNPB yang juga akan mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dalam rangka penyelamatan hutan gambut dari kebakaran hutan. Disamping itu, kita juga berupaya mengajak PT RAPP untuk mengembangkan kemitraan di areal gambut dalam, yang luasnya berkisar 80 persen dari total areal,” terang alfedri.(egp)
Baca Juga:  13 JCH Tambahan Lunasi BPIH
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari