Kamis, 25 September 2025
spot_img

Jakarta Larang Berkerumun 5 Orang Lebih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan larangan adanya kerumunan warga lebih dari 5 orang. Larangan ini akan berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di ibu kota.

Guna menyukseskan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya akan rutin menggelar patroli ke tengah masyarakat. Polda akan dibantu oleh jajaran Pemprov DKI dan TNI dalam mengawasi ketertiban masyarakat.

"Kita patroli pagi siang malam, dari Polsek, Koramil, Polres, Dandim, Kapolda turun ke lapangan. Secara masif itu kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (8/4).

Oleh sebab itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul sementara waktu selama PSBB. Saat ini regulasi untuk pemberian sanksi kepada para pelanggarnya tengah disusun. Dengan begitu ada ketegasan dalam menerapkan sebuah aturan.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Gelar Apel Penanggulangan Banjir

"Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi. Tindakan bagaimana di lapangan itu lagi disusun," imbuhnya.

Kendati demikian, polisi akan melakukan penindakan kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Apabila peringatan tak kunjung diindahkan, maka akan diberi tindakan tegas oleh aparat.

"Saat patroli kita sudah bubarkan secara humanis tapi tidak diindahkan dan masih berkumpul. Sekali, dua kali (membandel) ya kita lakukan penindakan," pungkas Yusri.

Sebelumnya, dalam hitungan hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan. Keputusan ini diambil seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar eapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono dan beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Puji Kepemimpinan Kombes Susanto, Sambut Kemitraan Baru Dengan AKBP Nandang

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan larangan adanya kerumunan warga lebih dari 5 orang. Larangan ini akan berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di ibu kota.

Guna menyukseskan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya akan rutin menggelar patroli ke tengah masyarakat. Polda akan dibantu oleh jajaran Pemprov DKI dan TNI dalam mengawasi ketertiban masyarakat.

"Kita patroli pagi siang malam, dari Polsek, Koramil, Polres, Dandim, Kapolda turun ke lapangan. Secara masif itu kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (8/4).

Oleh sebab itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul sementara waktu selama PSBB. Saat ini regulasi untuk pemberian sanksi kepada para pelanggarnya tengah disusun. Dengan begitu ada ketegasan dalam menerapkan sebuah aturan.

Baca Juga:  Puji Kepemimpinan Kombes Susanto, Sambut Kemitraan Baru Dengan AKBP Nandang

"Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi. Tindakan bagaimana di lapangan itu lagi disusun," imbuhnya.

- Advertisement -

Kendati demikian, polisi akan melakukan penindakan kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Apabila peringatan tak kunjung diindahkan, maka akan diberi tindakan tegas oleh aparat.

"Saat patroli kita sudah bubarkan secara humanis tapi tidak diindahkan dan masih berkumpul. Sekali, dua kali (membandel) ya kita lakukan penindakan," pungkas Yusri.

- Advertisement -

Sebelumnya, dalam hitungan hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan. Keputusan ini diambil seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar eapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono dan beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Hendri Sandra Salip Guspian dan Paisal

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan larangan adanya kerumunan warga lebih dari 5 orang. Larangan ini akan berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di ibu kota.

Guna menyukseskan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya akan rutin menggelar patroli ke tengah masyarakat. Polda akan dibantu oleh jajaran Pemprov DKI dan TNI dalam mengawasi ketertiban masyarakat.

"Kita patroli pagi siang malam, dari Polsek, Koramil, Polres, Dandim, Kapolda turun ke lapangan. Secara masif itu kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (8/4).

Oleh sebab itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul sementara waktu selama PSBB. Saat ini regulasi untuk pemberian sanksi kepada para pelanggarnya tengah disusun. Dengan begitu ada ketegasan dalam menerapkan sebuah aturan.

Baca Juga:  Puji Kepemimpinan Kombes Susanto, Sambut Kemitraan Baru Dengan AKBP Nandang

"Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi. Tindakan bagaimana di lapangan itu lagi disusun," imbuhnya.

Kendati demikian, polisi akan melakukan penindakan kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Apabila peringatan tak kunjung diindahkan, maka akan diberi tindakan tegas oleh aparat.

"Saat patroli kita sudah bubarkan secara humanis tapi tidak diindahkan dan masih berkumpul. Sekali, dua kali (membandel) ya kita lakukan penindakan," pungkas Yusri.

Sebelumnya, dalam hitungan hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan. Keputusan ini diambil seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar eapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono dan beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Myanmar Penjarakan Wartawan yang Salah Menulis Berita tentang Corona

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari