PLN Segera Jalankan Kebijakan Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemerintah yang  membebaskan pembayaran listrik selama tiga bulan terhadap 24 juta pelanggan dengan daya  450 volt  ampere (VA), dan  memberikan memberikan diskon 50 persen bagi tujuh juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi  didukung penuh oleh PLN. Pihak PLN berjanji akan segera melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

- Advertisement -

Dia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.(rls)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemerintah yang  membebaskan pembayaran listrik selama tiga bulan terhadap 24 juta pelanggan dengan daya  450 volt  ampere (VA), dan  memberikan memberikan diskon 50 persen bagi tujuh juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi  didukung penuh oleh PLN. Pihak PLN berjanji akan segera melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Dia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.(rls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya