Jumat, 22 Mei 2026
- Advertisement -

Mahfud MD: Pemerintah Belum Rencanakan Darurat Sipil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah pusat belum berencana menerapkan darurat sipil di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut pemerintah baru sebatas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4).

Dia menerangkan, darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan darurat. Namun, opsi tersebut belum menjadi pilihan pemerintah.

“Undang-undang itu sudah stand by tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan. Sekarang itu tidak,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  MPR Ingatkan Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) kebijakan PSBB dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini guna menyikapi pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya.

Baca Juga:  5 Media Anggota AMSI Riau Terima Penghargaan dari BNPB

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah pusat belum berencana menerapkan darurat sipil di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut pemerintah baru sebatas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4).

Dia menerangkan, darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan darurat. Namun, opsi tersebut belum menjadi pilihan pemerintah.

“Undang-undang itu sudah stand by tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan. Sekarang itu tidak,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  Tim Audit Itwasda Polda Riau Kembali Audit Kinerja ke Polres Rohil

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) kebijakan PSBB dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini guna menyikapi pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

- Advertisement -

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya.

Baca Juga:  MPR Ingatkan Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah pusat belum berencana menerapkan darurat sipil di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut pemerintah baru sebatas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/4).

Dia menerangkan, darurat sipil sudah diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan darurat. Namun, opsi tersebut belum menjadi pilihan pemerintah.

“Undang-undang itu sudah stand by tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan. Sekarang itu tidak,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  Serial Adaptasi dari Karya Sutradara "Parasite" Segera Tayang di Netflix

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) kebijakan PSBB dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini guna menyikapi pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya.

Baca Juga:  Bikin Parfum, Christian Sugiono Minta Pendapat Titi Kamal

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari