Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Jumat (28/2). Agenda pemeriksaan terhadap Arief ini merupakan penjadwalan ulang pada Selasa (25/2).

Arief rencananya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Dia bakal diperiksa untuk empat orang tersangka kasus tersebut.

“Ini penjadwalan ulang, karena kemarin cuaca alam yang kita tahu banjir, dan lainnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) malam.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan apa yang akan didalami oleh penyidik KPK. Hal ini baru bisa disampaikan setelah Arief menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Jadi Laki-Laki, Ahmad Putra Adinata Ingin Lanjutkan Kuliah

“Tentunya apa yang akan ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman updatenya besok. Karena yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga:  Bamsoet Ingatkan Ancaman terhadap Ideologi Bangsa

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Jumat (28/2). Agenda pemeriksaan terhadap Arief ini merupakan penjadwalan ulang pada Selasa (25/2).

Arief rencananya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Dia bakal diperiksa untuk empat orang tersangka kasus tersebut.

- Advertisement -

“Ini penjadwalan ulang, karena kemarin cuaca alam yang kita tahu banjir, dan lainnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) malam.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan apa yang akan didalami oleh penyidik KPK. Hal ini baru bisa disampaikan setelah Arief menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Begini Kronologis Pengungkapan 19 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi oleh BNN

“Tentunya apa yang akan ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman updatenya besok. Karena yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga:  Kemenag Segera Keluarkan Kebijakan soal Dana Talangan Haji

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari