Jumat, 20 September 2024

Ajudan Wako Siantar Disebut Terima Rp20 Juta

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Ajudan Wali Kota Pematangsiantar, Marlon Sitorus kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus pungli uang insentif, lembur, dari pihak ketiga sebesar 15 persen dengan terdakwa pejabat Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato.

Sidang yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/2), beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang saling bersaksi. Dalam persidangan itu, kesaksian Erni untuk Adiaksa menyatakan bahwa pengutipan 15 persen ia ketahui saat dipanggil oleh Sekretaris BPKAD Pematangsiantar, Kurnia seusai rapat dengan para Kabid.

Dari situlah kemudian Kaban menyatakan nanti dititipkan kepada dirinya. "Maka ia tau kalau ada pemotongan insetif, lembur dan dari pihak ketiga. Namun yang mengkoordinir dan mengutip langsung adalah Kabid dan kemudian diserahkan kepada dirinya," ujarnya. Uang-uang yang diserahkan kepada dirinya itu kemudian ditunjukan kepada Adiaksa, setelah itu uang disuruh simpan dalam brangkas.

Baca Juga:  Pengusaha Bisa Ajukan Penundaan UMK Baru

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, apakah uang-uang yang dikumpulkan untuk keperluan yang tidak masuk dalam anggaran, Erni mengatakan uang itu dipergunakan untuk kegiatan seperti stand, serta keperluan iklan dan dana publikasi. Bahkan ia juga menyebutkan, bahwa atas arahan dari Kaban BPKAD, sewaktu Marlon Sitorus datang ia langsung memberikan uang. "Kalau tak salah Rp20 juta," ujarnya.

- Advertisement -

Dilanjutkannya lagi, untuk keperluan apa ia mengaku tidak tahu. Sebab setahunya, bahwa Marlon adalah ajudan Walikota Pematangsiantar. Masih dalam kesaksiannya, bahwa uang yang dipotong untuk keperluan kantor. Jadi lanjutnya lagi baik ia maupun Adiaksa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi.(rpg)

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Ajudan Wali Kota Pematangsiantar, Marlon Sitorus kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus pungli uang insentif, lembur, dari pihak ketiga sebesar 15 persen dengan terdakwa pejabat Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato.

Sidang yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/2), beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang saling bersaksi. Dalam persidangan itu, kesaksian Erni untuk Adiaksa menyatakan bahwa pengutipan 15 persen ia ketahui saat dipanggil oleh Sekretaris BPKAD Pematangsiantar, Kurnia seusai rapat dengan para Kabid.

Dari situlah kemudian Kaban menyatakan nanti dititipkan kepada dirinya. "Maka ia tau kalau ada pemotongan insetif, lembur dan dari pihak ketiga. Namun yang mengkoordinir dan mengutip langsung adalah Kabid dan kemudian diserahkan kepada dirinya," ujarnya. Uang-uang yang diserahkan kepada dirinya itu kemudian ditunjukan kepada Adiaksa, setelah itu uang disuruh simpan dalam brangkas.

Baca Juga:  Pengusaha Bisa Ajukan Penundaan UMK Baru

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, apakah uang-uang yang dikumpulkan untuk keperluan yang tidak masuk dalam anggaran, Erni mengatakan uang itu dipergunakan untuk kegiatan seperti stand, serta keperluan iklan dan dana publikasi. Bahkan ia juga menyebutkan, bahwa atas arahan dari Kaban BPKAD, sewaktu Marlon Sitorus datang ia langsung memberikan uang. "Kalau tak salah Rp20 juta," ujarnya.

Dilanjutkannya lagi, untuk keperluan apa ia mengaku tidak tahu. Sebab setahunya, bahwa Marlon adalah ajudan Walikota Pematangsiantar. Masih dalam kesaksiannya, bahwa uang yang dipotong untuk keperluan kantor. Jadi lanjutnya lagi baik ia maupun Adiaksa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi.(rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari