Jumat, 22 November 2024

Kapolri Larang Aksi Massa di MK

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.

”Saya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,” ungkap Tito, Selasa (25/6).

- Advertisement -

Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  DPR Minta Klarifikasi Menperin

”Tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,” terang Tito.

Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21–22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.

- Advertisement -

”Kebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,” terang Tito.

”Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,” imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.

”Saya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,” ungkap Tito, Selasa (25/6).

- Advertisement -

Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Timnas Amin Pastikan Parpol dan Relawan Solid

”Tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,” terang Tito.

- Advertisement -

Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21–22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.

”Kebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,” terang Tito.

”Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,” imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari