Minggu, 27 Juli 2025

Perbup 56 Tahun 2019 Jadi Acuan Pemdes

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019 tentang standar biaya kegiatan pemerintah desa.

Perbup tersebut, diberlakukan terhitung awal Januari 2020 yang harus menjadi pedoman dan dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Rohul.

Karena Perbub Nomor 56 tahun 2019 sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab dalam membantu penghasilan guru agama, guru Paud, kader Posyandu, imam, bilal, ghorim dan operasional RW yang menjadi acuan bagi pemerintah desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Terlebih lagi para imam, bilal, gharim yang memegang peranan penting dalam membangun kemaslahatan umat dan terlibat langsung dalam usaha untuk memakmurkan masjid.

Baca Juga:  Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Hasto: Tanya KPK

Hal itu menjadi salah satu dasar dari terbitnya Perbup, yang bertujuan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur desa.

Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Drs Yusmar SSos MSi kepada wartawan, Senin (10/2) menjelaskan, terbitnya Perbup tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Karena guru adalah  profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi muda.

Sehingga, pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa dan pelosok daerah.

Itu semua, demi memberikan kesejahteraan dan bentuk apresiasi atas pengabdiannya, maka Pemkab Rohul terus memberikan perhatian, meski besaran perhatian itu tidak sesuai dengan harapan mereka, tapi hal itu bentuk kepedulian dan perhatian Bupati Rohul terhadap kesejahteraan dari para guru, imam, bilal, ghorim masjid dan perangkat desa.(adv)

Baca Juga:  Achmad Minta Persiapan Keberangkatan CJH Tak Boleh Berhenti 

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019 tentang standar biaya kegiatan pemerintah desa.

Perbup tersebut, diberlakukan terhitung awal Januari 2020 yang harus menjadi pedoman dan dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Rohul.

Karena Perbub Nomor 56 tahun 2019 sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab dalam membantu penghasilan guru agama, guru Paud, kader Posyandu, imam, bilal, ghorim dan operasional RW yang menjadi acuan bagi pemerintah desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Terlebih lagi para imam, bilal, gharim yang memegang peranan penting dalam membangun kemaslahatan umat dan terlibat langsung dalam usaha untuk memakmurkan masjid.

Baca Juga:  Rio Reifan Terjerat Narkoba, Henny Mona Alami Keguguran

Hal itu menjadi salah satu dasar dari terbitnya Perbup, yang bertujuan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur desa.

- Advertisement -

Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Drs Yusmar SSos MSi kepada wartawan, Senin (10/2) menjelaskan, terbitnya Perbup tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Karena guru adalah  profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi muda.

- Advertisement -

Sehingga, pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa dan pelosok daerah.

Itu semua, demi memberikan kesejahteraan dan bentuk apresiasi atas pengabdiannya, maka Pemkab Rohul terus memberikan perhatian, meski besaran perhatian itu tidak sesuai dengan harapan mereka, tapi hal itu bentuk kepedulian dan perhatian Bupati Rohul terhadap kesejahteraan dari para guru, imam, bilal, ghorim masjid dan perangkat desa.(adv)

Baca Juga:  Diharapkan Lahir Qari dan Qariah Daerah Berprestasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019 tentang standar biaya kegiatan pemerintah desa.

Perbup tersebut, diberlakukan terhitung awal Januari 2020 yang harus menjadi pedoman dan dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Rohul.

Karena Perbub Nomor 56 tahun 2019 sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab dalam membantu penghasilan guru agama, guru Paud, kader Posyandu, imam, bilal, ghorim dan operasional RW yang menjadi acuan bagi pemerintah desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Terlebih lagi para imam, bilal, gharim yang memegang peranan penting dalam membangun kemaslahatan umat dan terlibat langsung dalam usaha untuk memakmurkan masjid.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Tembak Warga

Hal itu menjadi salah satu dasar dari terbitnya Perbup, yang bertujuan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur desa.

Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Drs Yusmar SSos MSi kepada wartawan, Senin (10/2) menjelaskan, terbitnya Perbup tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Karena guru adalah  profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi muda.

Sehingga, pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa dan pelosok daerah.

Itu semua, demi memberikan kesejahteraan dan bentuk apresiasi atas pengabdiannya, maka Pemkab Rohul terus memberikan perhatian, meski besaran perhatian itu tidak sesuai dengan harapan mereka, tapi hal itu bentuk kepedulian dan perhatian Bupati Rohul terhadap kesejahteraan dari para guru, imam, bilal, ghorim masjid dan perangkat desa.(adv)

Baca Juga:  Tanpa Jumbo

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari