BATAM (RIAUPOS.CO) — Pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai rokok pada 1 Januari lalu, Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak lagi menangani kuota rokok dan juga minuman beralkohol (mikol).
"Mikol dan rokok tidak ada dalam daftar induk kita lagi. Kuotanya sudah langsung ke Bea Cukai," kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, baru-baru ini.
Saat ini, BP Batam hanya mengatur barang-barang konsumsi. Seperti, barang modal dan pendukung industri, barang konsumsi masyarakat seperti makanan, buah-buahan dan lain-lain, barang otomotif seperti mobil Car Built Up (CBU), barang-barang berupa sandang, tas, dan lainnya.
Tahun ini, pemerintah pusat melalui Dirjen Bea Cukai (BC) memberlakukan cukai atau pajak untuk rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam. Tak hanya rokok lokal, minuman beralkohol juga dikenakan cukai atau pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Rokok lokal sekarang ini kena cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak Mei 2019. Aturan tersebut satu paket dengan pengenaan cukai mikol," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna.
Dengan aturan baru itu, Sumarna menegaskan bahwa otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak atau cukai.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi