Rabu, 9 Juli 2025

Dua Anak Buah Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, yaitu Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edy yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Budy Hartono menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya diyakini bersalah lantaran diduga menerima suap dari pengusaha yang bernama Kock Meng.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Yadyn saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Baca Juga:  Terjatuh dari Motor, Begini Kondisi Sammy Simorangkir

Edy Sofyan dan Buddy Hartono disebut menerima duit 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Duit tersebut untuk diberikan kepada Nurdin Basirun. Jaksa menyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tampak sebagai maksud dan kehendak dari penerimaan uang yang dilakukan Nurdin Basirun bersama-sama dengan Edy dan Buddy agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangni surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon Kock Meng,” kata jaksa.

Baca Juga:  Wisata Suligi Hill Masuk Nominasi ADWI 2021

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Budy Hartono. Sebab Budy Hartono bukan pelaku utama dan mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun. “Berdasarkan surat pimpinan karena Budy Hartono bukan pelaku utama, mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun dan kooperatif sejak penyidikan sampai penuntutan,” demikian Jaksa Yadyn

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, yaitu Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edy yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Budy Hartono menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya diyakini bersalah lantaran diduga menerima suap dari pengusaha yang bernama Kock Meng.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Yadyn saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Baca Juga:  Doni Monardo: Tes Swab di Puskesmas Harus Tetap Gratis

Edy Sofyan dan Buddy Hartono disebut menerima duit 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Duit tersebut untuk diberikan kepada Nurdin Basirun. Jaksa menyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tampak sebagai maksud dan kehendak dari penerimaan uang yang dilakukan Nurdin Basirun bersama-sama dengan Edy dan Buddy agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangni surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon Kock Meng,” kata jaksa.

Baca Juga:  Anggaran PSU di Siak Tersedia Rp400 Jutaan

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Budy Hartono. Sebab Budy Hartono bukan pelaku utama dan mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun. “Berdasarkan surat pimpinan karena Budy Hartono bukan pelaku utama, mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun dan kooperatif sejak penyidikan sampai penuntutan,” demikian Jaksa Yadyn

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, yaitu Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edy yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Budy Hartono menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya diyakini bersalah lantaran diduga menerima suap dari pengusaha yang bernama Kock Meng.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Yadyn saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Baca Juga:  Virtual Polisi, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana dan Ahli Digital Forensik

Edy Sofyan dan Buddy Hartono disebut menerima duit 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Duit tersebut untuk diberikan kepada Nurdin Basirun. Jaksa menyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tampak sebagai maksud dan kehendak dari penerimaan uang yang dilakukan Nurdin Basirun bersama-sama dengan Edy dan Buddy agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangni surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon Kock Meng,” kata jaksa.

Baca Juga:  Terjatuh dari Motor, Begini Kondisi Sammy Simorangkir

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Budy Hartono. Sebab Budy Hartono bukan pelaku utama dan mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun. “Berdasarkan surat pimpinan karena Budy Hartono bukan pelaku utama, mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun dan kooperatif sejak penyidikan sampai penuntutan,” demikian Jaksa Yadyn

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari