Jumat, 22 November 2024

Wako Minta Camat “Bujuk” Ketua RT/RW

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta para camat untuk bisa ‘’membujuk’’ ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga  (RW) terkait insentif  RT/RW. Caranya dengan menjalin komunikasi dan memberikan pengertian yang baik agar ada kesepahaman tentang kebijakan Pemko Pekanbaru terkait insentif tersebut.

Seperti diketahui, insentif ketua RT/RW 2019 jadi polemik karena beberapa bulan tidak terbayar. Bahkan sejumlah ketua RT/RW melakukan aksi pada Rabu (22/1) lalu. Mereka mendesak agar insentif RT/RW tahun 2019  yang tertunda pembayarannya dicairkan paling lambat awal Februari nanti.

- Advertisement -

Pemko Pekanbaru mengaku harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Jika diberi “lampu hijau”, maka dana insentif yang tertunda akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.

Kepada Riau Pos, Rabu (29/1), Wako menegaskan dan meminta masalah ini menjadi perhatian para camat se-Kota Pekanbaru. Daripada menggelar aksi, Wako menyebut ketua RT/RW lebih baik diajak duduk bersama.

“Komunikasi tentu mestinya dilakukan secara bijak. Apalagi Pak RT dan RW pemimpin. Mestinya lebih baik lagi.  Duduk satu meja. Untuk camat, sebagai OPD (organisasi perangkat daerah, red) dari kelurahan ke bawah, bangun komunikasi yang baik. Informasikan apa adanya,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  KONI Pekanbaru Sharing ke KONI Riau

Lebih lanjut dipaparkannya, pembayaran paling cepat hanya bisa dilakukan terhadap insentif pada tahun berjalan, yakni yang sudah dianggarkan pada APBD Kota Pekanbaru 2020. “Insentif RT/RW untuk tahun berjalan, kalau APBD sudah jalan, bisa,” kata dia.

Sementara, untuk insentif yang tertunda, dia masih akan menunggu hasil audit oleh BPK. “Mulai kemarin sudah mengaudit. Kalau insentif semacam itu boleh diberikan, tentunya kita tindaklanjuti pada APBD perubahan, sekitar Oktober,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam aksi damai ketua RT/RW pada Rabu (22/1), ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Pertama, ketua RT/RW yang menggelar aksi meminta kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk segera membayar kekurangan pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebanyak tiga bulan. Mereka memberikan tenggat pembayaran paling lambat dilakukan pekan pertama Februari 2020. Hal ini sebut RT/RW tersebut karena sudah dianggarkan dan sudah disetujui untuk dibayarkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  IKM Kadedika Raih Penghargaan Peningkatan Teknologi

Kedua, permintaan mereka juga berpedoman pada pernyataan salah seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa insentif RT/RW bersifat langsung (LS) dan bukan kegiatan, jadi tidak ada alasan insentif RT/RW itu tidak di bayarkan atau di tunda bayar.

Pendemo juga meminta supaya Ketua TAPD Pemko Pekanbaru bertanggung jawab.Ketiga, berpedoman pada pembayaran insentif RT/RW tahun 20182019 dan 2020 yang sudah di setujui oleh DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 10 (sepuluh ) bulan, para RT/RW mengusulkan RT/RW hanya akan aktif sampai bulan Oktober saja. Sehingga urusan RT/RW akan diserahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu RT/RW ini minta Perda insentif RT/RW menjadi 12 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako)  Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi menyebut, dari penghitungan BPK lah nantinya didapati boleh atau tidaknya insentif RT/RW tahun lalu yang tertunda dibayarkan tahun ini. “Kalau yang lalu tertunda sekian bulan, kalau BPK bolehkan berapa, sebulan atau dua bulan. Kita maksimalkan. Sekali lagi, itu kan insentif. Sama kita (ASN, red), TP2 K juga tidak dapat,” singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta para camat untuk bisa ‘’membujuk’’ ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga  (RW) terkait insentif  RT/RW. Caranya dengan menjalin komunikasi dan memberikan pengertian yang baik agar ada kesepahaman tentang kebijakan Pemko Pekanbaru terkait insentif tersebut.

Seperti diketahui, insentif ketua RT/RW 2019 jadi polemik karena beberapa bulan tidak terbayar. Bahkan sejumlah ketua RT/RW melakukan aksi pada Rabu (22/1) lalu. Mereka mendesak agar insentif RT/RW tahun 2019  yang tertunda pembayarannya dicairkan paling lambat awal Februari nanti.

- Advertisement -

Pemko Pekanbaru mengaku harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Jika diberi “lampu hijau”, maka dana insentif yang tertunda akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.

Kepada Riau Pos, Rabu (29/1), Wako menegaskan dan meminta masalah ini menjadi perhatian para camat se-Kota Pekanbaru. Daripada menggelar aksi, Wako menyebut ketua RT/RW lebih baik diajak duduk bersama.

- Advertisement -

“Komunikasi tentu mestinya dilakukan secara bijak. Apalagi Pak RT dan RW pemimpin. Mestinya lebih baik lagi.  Duduk satu meja. Untuk camat, sebagai OPD (organisasi perangkat daerah, red) dari kelurahan ke bawah, bangun komunikasi yang baik. Informasikan apa adanya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Beri Solusi untuk UMKM

Lebih lanjut dipaparkannya, pembayaran paling cepat hanya bisa dilakukan terhadap insentif pada tahun berjalan, yakni yang sudah dianggarkan pada APBD Kota Pekanbaru 2020. “Insentif RT/RW untuk tahun berjalan, kalau APBD sudah jalan, bisa,” kata dia.

Sementara, untuk insentif yang tertunda, dia masih akan menunggu hasil audit oleh BPK. “Mulai kemarin sudah mengaudit. Kalau insentif semacam itu boleh diberikan, tentunya kita tindaklanjuti pada APBD perubahan, sekitar Oktober,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam aksi damai ketua RT/RW pada Rabu (22/1), ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Pertama, ketua RT/RW yang menggelar aksi meminta kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk segera membayar kekurangan pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebanyak tiga bulan. Mereka memberikan tenggat pembayaran paling lambat dilakukan pekan pertama Februari 2020. Hal ini sebut RT/RW tersebut karena sudah dianggarkan dan sudah disetujui untuk dibayarkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  IKM Kadedika Raih Penghargaan Peningkatan Teknologi

Kedua, permintaan mereka juga berpedoman pada pernyataan salah seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa insentif RT/RW bersifat langsung (LS) dan bukan kegiatan, jadi tidak ada alasan insentif RT/RW itu tidak di bayarkan atau di tunda bayar.

Pendemo juga meminta supaya Ketua TAPD Pemko Pekanbaru bertanggung jawab.Ketiga, berpedoman pada pembayaran insentif RT/RW tahun 20182019 dan 2020 yang sudah di setujui oleh DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 10 (sepuluh ) bulan, para RT/RW mengusulkan RT/RW hanya akan aktif sampai bulan Oktober saja. Sehingga urusan RT/RW akan diserahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu RT/RW ini minta Perda insentif RT/RW menjadi 12 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako)  Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi menyebut, dari penghitungan BPK lah nantinya didapati boleh atau tidaknya insentif RT/RW tahun lalu yang tertunda dibayarkan tahun ini. “Kalau yang lalu tertunda sekian bulan, kalau BPK bolehkan berapa, sebulan atau dua bulan. Kita maksimalkan. Sekali lagi, itu kan insentif. Sama kita (ASN, red), TP2 K juga tidak dapat,” singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari