Rabu, 7 Oktober 2026
- Advertisement -

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam sidang putusan banding yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Azis tersebut menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain vonis kurungan badan, Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Siak Siap Sukseskan FPN VIII

Putusan tingkat banding ini secara signifikan memperberat vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), yang saat itu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Menanggapi hasil putusan tersebut, baik tim penasihat hukum Abdul Wahid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpikir-pikir selama tenggat waktu 14 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum kasasi.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari praktik pemerasan pemotongan anggaran sebesar 5 persen (istilah ‘japrem’) pada pergeseran alokasi APBD Riau senilai Rp271 miliar di enam UPT Dinas PUPR Riau.

Dari pemotongan tersebut, ditargetkan pengumpulan uang mencapai Rp7 miliar (istilah ‘7 batang’), di mana para pelaku telah berhasil mengumpulkan Rp3,55 miliar sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca Juga:  KPK: Hajar Serangan Fajar Presiden Tegaskan Tak Akan Kampanye

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam sidang putusan banding yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Azis tersebut menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain vonis kurungan badan, Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Naik Rp2.749 per Kg

Putusan tingkat banding ini secara signifikan memperberat vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), yang saat itu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

- Advertisement -

Menanggapi hasil putusan tersebut, baik tim penasihat hukum Abdul Wahid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpikir-pikir selama tenggat waktu 14 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum kasasi.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari praktik pemerasan pemotongan anggaran sebesar 5 persen (istilah ‘japrem’) pada pergeseran alokasi APBD Riau senilai Rp271 miliar di enam UPT Dinas PUPR Riau.

- Advertisement -

Dari pemotongan tersebut, ditargetkan pengumpulan uang mencapai Rp7 miliar (istilah ‘7 batang’), di mana para pelaku telah berhasil mengumpulkan Rp3,55 miliar sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Suami Istri Tewas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam sidang putusan banding yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Azis tersebut menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain vonis kurungan badan, Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Suami Istri Tewas

Putusan tingkat banding ini secara signifikan memperberat vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), yang saat itu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Menanggapi hasil putusan tersebut, baik tim penasihat hukum Abdul Wahid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpikir-pikir selama tenggat waktu 14 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum kasasi.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari praktik pemerasan pemotongan anggaran sebesar 5 persen (istilah ‘japrem’) pada pergeseran alokasi APBD Riau senilai Rp271 miliar di enam UPT Dinas PUPR Riau.

Dari pemotongan tersebut, ditargetkan pengumpulan uang mencapai Rp7 miliar (istilah ‘7 batang’), di mana para pelaku telah berhasil mengumpulkan Rp3,55 miliar sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca Juga:  KPK: Hajar Serangan Fajar Presiden Tegaskan Tak Akan Kampanye

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari