Kamis, 23 Juli 2026
- Advertisement -

70 Lapak Liar di Sekitar Stadion Utama Riau Dibongkar, 160 Personel Gabungan Dikerahkan

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, ditata kembali setelah keberadaan bangunan liar dan rumah liar (ruli) dinilai mengganggu ketertiban. Sebanyak 70 lapak yang berdiri di sekitar kawasan stadion dibongkar dalam penertiban yang melibatkan sekitar 160 personel gabungan, Rabu (22/7).

Penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan semi permanen, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat berupa ekskavator.

Sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan lapak berbahan kayu yang selama ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman di sekitar Stadion Utama Riau.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan stadion agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, keberadaan lapak yang semakin banyak dinilai mengganggu keindahan kawasan olahraga sekaligus memengaruhi estetika kota.

Baca Juga:  Ajak Semua Pihak Sinergi Majukan Olahraga

“Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya kawasan ini lebih tertib lagi,” ujar Desheriyanto.

Ia menegaskan, pembongkaran yang dilakukan petugas bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban berlangsung, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta sejumlah surat peringatan kepada pedagang agar membongkar sendiri lapak permanen yang mereka bangun di kawasan tersebut.

Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melarang masyarakat untuk tetap mencari penghasilan dengan berjualan di sekitar stadion. Hanya saja, pedagang diminta menggunakan lapak yang dapat dibongkar pasang dan tidak meninggalkan perlengkapan dagangan setelah aktivitas berjualan selesai.

“Pedagang silakan tetap berjualan di kawasan ini. Tetapi tidak boleh membuat lapak permanen atau meninggalkan barang-barang dagangannya. Setelah selesai berjualan, semua perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.

Baca Juga:  Tertarik Sistem Kerja Jurnalis

Desheriyanto menambahkan, penataan kawasan Stadion Utama Riau bertujuan menjaga fungsi kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga sekaligus ruang publik. Dengan kondisi yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dan berolahraga dengan lebih nyaman.

Pemerintah juga berharap para pedagang dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum serta keindahan kawasan kota.(dof)

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, ditata kembali setelah keberadaan bangunan liar dan rumah liar (ruli) dinilai mengganggu ketertiban. Sebanyak 70 lapak yang berdiri di sekitar kawasan stadion dibongkar dalam penertiban yang melibatkan sekitar 160 personel gabungan, Rabu (22/7).

Penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan semi permanen, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat berupa ekskavator.

Sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan lapak berbahan kayu yang selama ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman di sekitar Stadion Utama Riau.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan stadion agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, keberadaan lapak yang semakin banyak dinilai mengganggu keindahan kawasan olahraga sekaligus memengaruhi estetika kota.

Baca Juga:  Ajak Semua Pihak Sinergi Majukan Olahraga

“Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya kawasan ini lebih tertib lagi,” ujar Desheriyanto.

- Advertisement -

Ia menegaskan, pembongkaran yang dilakukan petugas bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban berlangsung, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta sejumlah surat peringatan kepada pedagang agar membongkar sendiri lapak permanen yang mereka bangun di kawasan tersebut.

Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melarang masyarakat untuk tetap mencari penghasilan dengan berjualan di sekitar stadion. Hanya saja, pedagang diminta menggunakan lapak yang dapat dibongkar pasang dan tidak meninggalkan perlengkapan dagangan setelah aktivitas berjualan selesai.

- Advertisement -

“Pedagang silakan tetap berjualan di kawasan ini. Tetapi tidak boleh membuat lapak permanen atau meninggalkan barang-barang dagangannya. Setelah selesai berjualan, semua perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.

Baca Juga:  Riau Harumkan Nama Sumatera, Tiga Siswa MAN 1 Pekanbaru Menang di OSN 2025

Desheriyanto menambahkan, penataan kawasan Stadion Utama Riau bertujuan menjaga fungsi kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga sekaligus ruang publik. Dengan kondisi yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dan berolahraga dengan lebih nyaman.

Pemerintah juga berharap para pedagang dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum serta keindahan kawasan kota.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, ditata kembali setelah keberadaan bangunan liar dan rumah liar (ruli) dinilai mengganggu ketertiban. Sebanyak 70 lapak yang berdiri di sekitar kawasan stadion dibongkar dalam penertiban yang melibatkan sekitar 160 personel gabungan, Rabu (22/7).

Penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan semi permanen, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat berupa ekskavator.

Sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan lapak berbahan kayu yang selama ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman di sekitar Stadion Utama Riau.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan stadion agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, keberadaan lapak yang semakin banyak dinilai mengganggu keindahan kawasan olahraga sekaligus memengaruhi estetika kota.

Baca Juga:  Diduga Diserang Buaya, Ajib Ditemukan Meninggal Sejauh 600 Meter dari Lokasi Kejadian

“Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya kawasan ini lebih tertib lagi,” ujar Desheriyanto.

Ia menegaskan, pembongkaran yang dilakukan petugas bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban berlangsung, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta sejumlah surat peringatan kepada pedagang agar membongkar sendiri lapak permanen yang mereka bangun di kawasan tersebut.

Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melarang masyarakat untuk tetap mencari penghasilan dengan berjualan di sekitar stadion. Hanya saja, pedagang diminta menggunakan lapak yang dapat dibongkar pasang dan tidak meninggalkan perlengkapan dagangan setelah aktivitas berjualan selesai.

“Pedagang silakan tetap berjualan di kawasan ini. Tetapi tidak boleh membuat lapak permanen atau meninggalkan barang-barang dagangannya. Setelah selesai berjualan, semua perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.

Baca Juga:  KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

Desheriyanto menambahkan, penataan kawasan Stadion Utama Riau bertujuan menjaga fungsi kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga sekaligus ruang publik. Dengan kondisi yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dan berolahraga dengan lebih nyaman.

Pemerintah juga berharap para pedagang dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum serta keindahan kawasan kota.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari