Senin, 7 April 2025
spot_img

KPK Periksa Ketua hingga Sejumlah Pejabat KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Viryan Arief Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus PAW fraksi DPIP. Kesaksian mereka untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Saeful Bahri (SAE).

“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Luncurkan Skrining Mandiri Covid-19

Komisioner KPU, Viryan Arief sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku, akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan PAW anggota DPR yang kini tengah ditangani KPK.

“Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin,” ucap Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tak berselang lama Ketua KPK Arief Budiman menyatakan PDIP tidak hanya menyodorkan nama Harun untuk diproses PAW. Tapi juga terdapat nama lainnya yang kini menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Ada beberapa karena calon terpilihnya itu jadi Menteri, nah yang jadi menteri itu kan mengajukan PAW,” ujar Arief.

Baca Juga:  Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 Belum Pasti Agustus

Oleh karena itu, Arief menyebut PAW dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan UU yang berlaku. Sehingga tidak menyalahi aturan. “Ya dia harus memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Viryan Arief Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus PAW fraksi DPIP. Kesaksian mereka untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Saeful Bahri (SAE).

“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Pelaku Bom Bandara Kabul Napi ISIS-K yang Dibebaskan Taliban

Komisioner KPU, Viryan Arief sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku, akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan PAW anggota DPR yang kini tengah ditangani KPK.

“Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin,” ucap Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tak berselang lama Ketua KPK Arief Budiman menyatakan PDIP tidak hanya menyodorkan nama Harun untuk diproses PAW. Tapi juga terdapat nama lainnya yang kini menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Ada beberapa karena calon terpilihnya itu jadi Menteri, nah yang jadi menteri itu kan mengajukan PAW,” ujar Arief.

Baca Juga:  Hadir pada Rapat KNEKS, Gubri Sampaikan Lima Poin kepada Wapres 

Oleh karena itu, Arief menyebut PAW dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan UU yang berlaku. Sehingga tidak menyalahi aturan. “Ya dia harus memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Periksa Ketua hingga Sejumlah Pejabat KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Viryan Arief Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus PAW fraksi DPIP. Kesaksian mereka untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Saeful Bahri (SAE).

“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Apple Siapkan Komputer untuk Gaming

Komisioner KPU, Viryan Arief sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku, akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan PAW anggota DPR yang kini tengah ditangani KPK.

“Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin,” ucap Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tak berselang lama Ketua KPK Arief Budiman menyatakan PDIP tidak hanya menyodorkan nama Harun untuk diproses PAW. Tapi juga terdapat nama lainnya yang kini menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Ada beberapa karena calon terpilihnya itu jadi Menteri, nah yang jadi menteri itu kan mengajukan PAW,” ujar Arief.

Baca Juga:  Hadir pada Rapat KNEKS, Gubri Sampaikan Lima Poin kepada Wapres 

Oleh karena itu, Arief menyebut PAW dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan UU yang berlaku. Sehingga tidak menyalahi aturan. “Ya dia harus memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Viryan Arief Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus PAW fraksi DPIP. Kesaksian mereka untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Saeful Bahri (SAE).

“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Baca Juga:  Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 Belum Pasti Agustus

Komisioner KPU, Viryan Arief sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengaku, akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan PAW anggota DPR yang kini tengah ditangani KPK.

“Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin,” ucap Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tak berselang lama Ketua KPK Arief Budiman menyatakan PDIP tidak hanya menyodorkan nama Harun untuk diproses PAW. Tapi juga terdapat nama lainnya yang kini menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Ada beberapa karena calon terpilihnya itu jadi Menteri, nah yang jadi menteri itu kan mengajukan PAW,” ujar Arief.

Baca Juga:  3 Tokoh Muhammadiyah Raih Gelar Pahlawan

Oleh karena itu, Arief menyebut PAW dapat dilakukan dengan memenuhi syarat dan UU yang berlaku. Sehingga tidak menyalahi aturan. “Ya dia harus memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari