Senin, 2 Maret 2026
- Advertisement -

SE THR Belum Turun, Disnaker Kuansing Masih Tunggu Arahan Pusat

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan maupun Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, surat edaran di tingkat kabupaten juga belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, Ahad (1/3) menyampaikan bahwa edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serupa di tingkat kabupaten.

“Sampai hari ini belum ada SE terkait pembayaran THR buruh atau tenaga kerja dari Menteri maupun Gubernur Riau,” ujarnya.

Meski belum menerima surat resmi, pihaknya mulai mempersiapkan rancangan Surat Edaran Bupati Kuansing. Langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat mengantisipasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga:  Saat Bulan Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Pastikan Stok Cabai Aman

Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Untuk besaran, masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni setara satu bulan gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Detailnya akan kami susun pekan depan. Setelah SE Bupati disetujui, akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah lebih dulu mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin melalui Sekretaris Disnaker Iskandar, Ahad (1/3) menegaskan, perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau agar pengusaha tidak mengabaikan hak pekerja. Jika bisa dibayarkan lebih cepat, tentu lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga:  36 Jalur Mendaftar di Kecamatan Gunung Toar

Disnaker Pelalawan juga telah mengirimkan surat imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Surat bernomor 500.15.12.3/Disnaker/2026/144 itu mengatur kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di sektor perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), pulp, serta industri lainnya.

Imbauan tersebut merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Riau yang sebelumnya telah diterima. (dac/amn)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan maupun Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, surat edaran di tingkat kabupaten juga belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, Ahad (1/3) menyampaikan bahwa edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serupa di tingkat kabupaten.

“Sampai hari ini belum ada SE terkait pembayaran THR buruh atau tenaga kerja dari Menteri maupun Gubernur Riau,” ujarnya.

Meski belum menerima surat resmi, pihaknya mulai mempersiapkan rancangan Surat Edaran Bupati Kuansing. Langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat mengantisipasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga:  Pengemudi Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Untuk besaran, masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni setara satu bulan gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

- Advertisement -

“Detailnya akan kami susun pekan depan. Setelah SE Bupati disetujui, akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah lebih dulu mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

- Advertisement -

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin melalui Sekretaris Disnaker Iskandar, Ahad (1/3) menegaskan, perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau agar pengusaha tidak mengabaikan hak pekerja. Jika bisa dibayarkan lebih cepat, tentu lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Terapkan Upah Bongkar Muat

Disnaker Pelalawan juga telah mengirimkan surat imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Surat bernomor 500.15.12.3/Disnaker/2026/144 itu mengatur kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di sektor perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), pulp, serta industri lainnya.

Imbauan tersebut merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Riau yang sebelumnya telah diterima. (dac/amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan maupun Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, surat edaran di tingkat kabupaten juga belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, Ahad (1/3) menyampaikan bahwa edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serupa di tingkat kabupaten.

“Sampai hari ini belum ada SE terkait pembayaran THR buruh atau tenaga kerja dari Menteri maupun Gubernur Riau,” ujarnya.

Meski belum menerima surat resmi, pihaknya mulai mempersiapkan rancangan Surat Edaran Bupati Kuansing. Langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat mengantisipasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga:  THR Tidak Boleh Dicicil

Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Untuk besaran, masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni setara satu bulan gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Detailnya akan kami susun pekan depan. Setelah SE Bupati disetujui, akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah lebih dulu mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin melalui Sekretaris Disnaker Iskandar, Ahad (1/3) menegaskan, perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau agar pengusaha tidak mengabaikan hak pekerja. Jika bisa dibayarkan lebih cepat, tentu lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Usai Idulfitri Tenaga Kerja di Pelalawan Melonjak

Disnaker Pelalawan juga telah mengirimkan surat imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Surat bernomor 500.15.12.3/Disnaker/2026/144 itu mengatur kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di sektor perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), pulp, serta industri lainnya.

Imbauan tersebut merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Riau yang sebelumnya telah diterima. (dac/amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari