SUKAJADI (RIAUPOS.CO) — Jajaran tim opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Gus (26) diamankan di Jalan Zebra, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Ahad (14/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Ahad (14/12) sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi yang sama.
Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri kabel twisted atau kabel listrik sepanjang kurang lebih 50 meter serta dua buah NSB. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp1.800.000.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut,” terang AKP Leo, Senin (15/12).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah NSB dan satu gulung kabel twisted sepanjang 50 meter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum, khususnya lampu PJU.
Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum di Kota Pekanbaru. (dof)



