Jumat, 21 November 2025
spot_img

Nelayan Bengkalis Laporkan Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di SPBUN

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola SPBUN Dusun Parit Tiga. Dugaan penyimpangan ini membuat para nelayan merugi dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Bengkalis.

Solar subsidi yang dikelola melalui SPBUN Koperasi Perikanan Pantai Madani tersebut seharusnya hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kapal nelayan di wilayah setempat. Namun warga mencurigai adanya penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian, menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Dinas Perikanan dan izin resmi Pertamina, SPBUN Parit Tiga hanya diperbolehkan menyalurkan BBM kepada nelayan, bukan untuk kepentingan industri.

“Pengecualian hanya berlaku untuk usaha penangkaran ikan skala kecil yang membutuhkan BBM untuk operasi genset. Sementara tambak udang berkapasitas besar termasuk kategori industri, sehingga wajib memakai BBM harga industri,” ujarnya, Kamis (20/11).

Baca Juga:  Kapolda Pimpin Langsung Pemusnahan 15,6 Kg Sabu di Bengkalis

Syofian juga membantah adanya pungutan Rp400 ribu per bulan kepada nelayan untuk memudahkan pengurusan rekomendasi solar subsidi. Ia memastikan seluruh proses permohonan dilakukan melalui aplikasi, gratis, dan pemohon tidak pernah bertemu langsung dengan petugas.

Sementara itu, pengelola SPBUN, Ishak alias Sahak, mengakui bahwa dirinya telah diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh seorang nelayan bernama Hidayat alias Yati terkait dugaan kecurangan penyaluran solar. Meski demikian, Sahak membantah tuduhan pengurangan volume solar dalam drum. “Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter,” tegasnya.

Namun ketika diminta menanggapi dugaan penjualan solar subsidi kepada pengusaha tambak udang, Sahak memilih tidak memberi penjelasan dengan alasan sedang mengurus anaknya yang sakit.

Baca Juga:  Running 10 K di Rupat Utara Diharapkan Tarik Wisatawan

Dugaan penyimpangan bermula dari keluhan nelayan yang kerap menerima drum solar berisi kurang dari 200 liter, bahkan kadang hanya sekitar 195 liter. Selain itu, ada kecurigaan bahwa sebagian jatah nelayan dialihkan ke tambak udang dengan harga lebih tinggi.

Yati menjadi nelayan pertama yang memberanikan diri melapor setelah upaya mediasi dengan Sahak tidak menemukan titik temu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum,” ujarnya.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola SPBUN Dusun Parit Tiga. Dugaan penyimpangan ini membuat para nelayan merugi dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Bengkalis.

Solar subsidi yang dikelola melalui SPBUN Koperasi Perikanan Pantai Madani tersebut seharusnya hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kapal nelayan di wilayah setempat. Namun warga mencurigai adanya penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian, menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Dinas Perikanan dan izin resmi Pertamina, SPBUN Parit Tiga hanya diperbolehkan menyalurkan BBM kepada nelayan, bukan untuk kepentingan industri.

“Pengecualian hanya berlaku untuk usaha penangkaran ikan skala kecil yang membutuhkan BBM untuk operasi genset. Sementara tambak udang berkapasitas besar termasuk kategori industri, sehingga wajib memakai BBM harga industri,” ujarnya, Kamis (20/11).

Baca Juga:  Kwaran Pramuka Bathin Solapan Terima Bantuan

Syofian juga membantah adanya pungutan Rp400 ribu per bulan kepada nelayan untuk memudahkan pengurusan rekomendasi solar subsidi. Ia memastikan seluruh proses permohonan dilakukan melalui aplikasi, gratis, dan pemohon tidak pernah bertemu langsung dengan petugas.

- Advertisement -

Sementara itu, pengelola SPBUN, Ishak alias Sahak, mengakui bahwa dirinya telah diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh seorang nelayan bernama Hidayat alias Yati terkait dugaan kecurangan penyaluran solar. Meski demikian, Sahak membantah tuduhan pengurangan volume solar dalam drum. “Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter,” tegasnya.

Namun ketika diminta menanggapi dugaan penjualan solar subsidi kepada pengusaha tambak udang, Sahak memilih tidak memberi penjelasan dengan alasan sedang mengurus anaknya yang sakit.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari Ini Sidang Praperadilan Plt Bupati Bengkalis

Dugaan penyimpangan bermula dari keluhan nelayan yang kerap menerima drum solar berisi kurang dari 200 liter, bahkan kadang hanya sekitar 195 liter. Selain itu, ada kecurigaan bahwa sebagian jatah nelayan dialihkan ke tambak udang dengan harga lebih tinggi.

Yati menjadi nelayan pertama yang memberanikan diri melapor setelah upaya mediasi dengan Sahak tidak menemukan titik temu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum,” ujarnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola SPBUN Dusun Parit Tiga. Dugaan penyimpangan ini membuat para nelayan merugi dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Bengkalis.

Solar subsidi yang dikelola melalui SPBUN Koperasi Perikanan Pantai Madani tersebut seharusnya hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kapal nelayan di wilayah setempat. Namun warga mencurigai adanya penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bengkalis, Syofian, menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Dinas Perikanan dan izin resmi Pertamina, SPBUN Parit Tiga hanya diperbolehkan menyalurkan BBM kepada nelayan, bukan untuk kepentingan industri.

“Pengecualian hanya berlaku untuk usaha penangkaran ikan skala kecil yang membutuhkan BBM untuk operasi genset. Sementara tambak udang berkapasitas besar termasuk kategori industri, sehingga wajib memakai BBM harga industri,” ujarnya, Kamis (20/11).

Baca Juga:  Belum Dihibahkan Chevron, Pemkab Bengkalis Tak Bisa Rawat Monumen PD-II

Syofian juga membantah adanya pungutan Rp400 ribu per bulan kepada nelayan untuk memudahkan pengurusan rekomendasi solar subsidi. Ia memastikan seluruh proses permohonan dilakukan melalui aplikasi, gratis, dan pemohon tidak pernah bertemu langsung dengan petugas.

Sementara itu, pengelola SPBUN, Ishak alias Sahak, mengakui bahwa dirinya telah diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh seorang nelayan bernama Hidayat alias Yati terkait dugaan kecurangan penyaluran solar. Meski demikian, Sahak membantah tuduhan pengurangan volume solar dalam drum. “Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter,” tegasnya.

Namun ketika diminta menanggapi dugaan penjualan solar subsidi kepada pengusaha tambak udang, Sahak memilih tidak memberi penjelasan dengan alasan sedang mengurus anaknya yang sakit.

Baca Juga:  Warga Terpaksa Mandi dengan Air Parit

Dugaan penyimpangan bermula dari keluhan nelayan yang kerap menerima drum solar berisi kurang dari 200 liter, bahkan kadang hanya sekitar 195 liter. Selain itu, ada kecurigaan bahwa sebagian jatah nelayan dialihkan ke tambak udang dengan harga lebih tinggi.

Yati menjadi nelayan pertama yang memberanikan diri melapor setelah upaya mediasi dengan Sahak tidak menemukan titik temu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum,” ujarnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari