Selasa, 13 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Bobibos Siap Masuki Tahap Uji Coba, Ikuti Seluruh Prosedur EBTKE

RIAUPOS.CO – Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M Ikhlas Thamrin, menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh proses uji coba dan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menyebut tidak keberatan temuan tersebut menjalani uji mendalam sebagai bagian dari tahapan menuju legalitas. Ikhlas juga mendukung langkah Balai Besar Pengujian dan Gas Bumi (Lemigas) yang akan meneruskan pembahasan teknis dan perizinan Bobibos kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan Bobibos memenuhi standar teknis yang berlaku. Bila lolos seluruh tahapan pengembangan, Bobibos dapat memperoleh legalitas resmi sebagai bahan bakar alternatif.

Ikhlas menjelaskan Bobibos memiliki dua jenis produk utama. Produk pertama disiapkan sebagai bahan bakar pengganti bensin dan menggunakan istilah biogasoline. Sementara produk kedua diperuntukkan sebagai pengganti solar.

Baca Juga:  Balap Motor Listrik Konversi Putaran Kedua Sukses Digelar di Bogor

Ia menambahkan bahwa penentuan istilah dan klasifikasi sangat berpengaruh pada penyusunan standar teknis. Saat ini belum ada parameter baku untuk biogasoline, sehingga diperlukan diskusi teknis atau FGD dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskannya.

Setelah parameter ditetapkan, metode uji dapat disusun dan kemudian diikuti oleh Bobibos. Ikhlas menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani seluruh tahapan hingga memperoleh legalisasi dari EBTKE.

Sebelumnya, Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi bahan bakar alternatif seperti Bobibos. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin terbuka terhadap teknologi baru dan mendukung upaya kemandirian energi.

Namun Arifin menekankan bahwa inovasi di bidang bahan bakar wajib melalui prosedur teknis dan regulasi sebelum dapat digunakan secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga:  Siak Susun RPJMD 2025–2029, Tujuh Isu Strategis Jadi Fokus

RIAUPOS.CO – Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M Ikhlas Thamrin, menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh proses uji coba dan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menyebut tidak keberatan temuan tersebut menjalani uji mendalam sebagai bagian dari tahapan menuju legalitas. Ikhlas juga mendukung langkah Balai Besar Pengujian dan Gas Bumi (Lemigas) yang akan meneruskan pembahasan teknis dan perizinan Bobibos kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan Bobibos memenuhi standar teknis yang berlaku. Bila lolos seluruh tahapan pengembangan, Bobibos dapat memperoleh legalitas resmi sebagai bahan bakar alternatif.

Ikhlas menjelaskan Bobibos memiliki dua jenis produk utama. Produk pertama disiapkan sebagai bahan bakar pengganti bensin dan menggunakan istilah biogasoline. Sementara produk kedua diperuntukkan sebagai pengganti solar.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di Duri, Menara Rig Roboh Tewaskan Derrickman

Ia menambahkan bahwa penentuan istilah dan klasifikasi sangat berpengaruh pada penyusunan standar teknis. Saat ini belum ada parameter baku untuk biogasoline, sehingga diperlukan diskusi teknis atau FGD dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskannya.

- Advertisement -

Setelah parameter ditetapkan, metode uji dapat disusun dan kemudian diikuti oleh Bobibos. Ikhlas menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani seluruh tahapan hingga memperoleh legalisasi dari EBTKE.

Sebelumnya, Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi bahan bakar alternatif seperti Bobibos. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin terbuka terhadap teknologi baru dan mendukung upaya kemandirian energi.

- Advertisement -

Namun Arifin menekankan bahwa inovasi di bidang bahan bakar wajib melalui prosedur teknis dan regulasi sebelum dapat digunakan secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga:  Empat Tahun, Ekspor Pengolahan Daging Naik 80 Persen
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M Ikhlas Thamrin, menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh proses uji coba dan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menyebut tidak keberatan temuan tersebut menjalani uji mendalam sebagai bagian dari tahapan menuju legalitas. Ikhlas juga mendukung langkah Balai Besar Pengujian dan Gas Bumi (Lemigas) yang akan meneruskan pembahasan teknis dan perizinan Bobibos kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan Bobibos memenuhi standar teknis yang berlaku. Bila lolos seluruh tahapan pengembangan, Bobibos dapat memperoleh legalitas resmi sebagai bahan bakar alternatif.

Ikhlas menjelaskan Bobibos memiliki dua jenis produk utama. Produk pertama disiapkan sebagai bahan bakar pengganti bensin dan menggunakan istilah biogasoline. Sementara produk kedua diperuntukkan sebagai pengganti solar.

Baca Juga:  Swiss Belinn SKA Pekanbaru 2 Jam Sekali Pengelapan dengan Sanitasi Disinfektan

Ia menambahkan bahwa penentuan istilah dan klasifikasi sangat berpengaruh pada penyusunan standar teknis. Saat ini belum ada parameter baku untuk biogasoline, sehingga diperlukan diskusi teknis atau FGD dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskannya.

Setelah parameter ditetapkan, metode uji dapat disusun dan kemudian diikuti oleh Bobibos. Ikhlas menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani seluruh tahapan hingga memperoleh legalisasi dari EBTKE.

Sebelumnya, Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi bahan bakar alternatif seperti Bobibos. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem energi Indonesia semakin terbuka terhadap teknologi baru dan mendukung upaya kemandirian energi.

Namun Arifin menekankan bahwa inovasi di bidang bahan bakar wajib melalui prosedur teknis dan regulasi sebelum dapat digunakan secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga:  Pembiayaan Resi Gudang Kuartal I 2022 Tumbuh 1.283 Persen

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari