Rabu, 12 November 2025
spot_img

Asri Auzar Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (11/11).
Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Benar, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada jaksa penuntut umum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana atas nama Asri Auzar,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, kemarin.

Usai pelimpahan, jaksa memutuskan menahan Asri Auzar selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru untuk memperlancar proses penyusunan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Proyektil Peluru di Tubuh MD Penyerang Polisi Akan Dikeluarkan 

Adhi menjelaskan, perkara ini bermula pada November 2020, ketika tersangka meminjam uang kepada korban, Vincent Limvinci, melalui saksi Zulkarnain, dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, pinjaman tidak dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar kepada korban. Setelah proses balik nama rampung, tersangka diduga masih memungut uang sewa ruko dari penyewa tanpa sepengetahuan pemilik baru.
“Dalam praktiknya, tersangka mengaku bahwa ruko tersebut masih miliknya dan berhasil mengumpulkan uang sewa sekitar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025,” jelas Adhi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, yang turut mendampingi saat pelimpahan perkara mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur peradilan.

Baca Juga:  Kapolresta Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

“Kami masih berkoordinasi dengan keluarga dan akan menentukan langkah selanjutnya besok (hari ini, red). Saat ini, kami juga sedang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Supriadi.

Ia berharap, kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut ke pengadilan,” tutupnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (11/11).
Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Benar, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada jaksa penuntut umum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana atas nama Asri Auzar,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, kemarin.

Usai pelimpahan, jaksa memutuskan menahan Asri Auzar selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru untuk memperlancar proses penyusunan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Proyektil Peluru di Tubuh MD Penyerang Polisi Akan Dikeluarkan 

Adhi menjelaskan, perkara ini bermula pada November 2020, ketika tersangka meminjam uang kepada korban, Vincent Limvinci, melalui saksi Zulkarnain, dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, pinjaman tidak dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar kepada korban. Setelah proses balik nama rampung, tersangka diduga masih memungut uang sewa ruko dari penyewa tanpa sepengetahuan pemilik baru.
“Dalam praktiknya, tersangka mengaku bahwa ruko tersebut masih miliknya dan berhasil mengumpulkan uang sewa sekitar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025,” jelas Adhi.

- Advertisement -

Sementara itu, Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, yang turut mendampingi saat pelimpahan perkara mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur peradilan.

Baca Juga:  Pansus DPRD Riau Rapat Finalisasi Ranperda

“Kami masih berkoordinasi dengan keluarga dan akan menentukan langkah selanjutnya besok (hari ini, red). Saat ini, kami juga sedang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Supriadi.

- Advertisement -

Ia berharap, kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut ke pengadilan,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (11/11).
Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Benar, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada jaksa penuntut umum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana atas nama Asri Auzar,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, kemarin.

Usai pelimpahan, jaksa memutuskan menahan Asri Auzar selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru untuk memperlancar proses penyusunan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Warga Kelayang Diringkus Polisi

Adhi menjelaskan, perkara ini bermula pada November 2020, ketika tersangka meminjam uang kepada korban, Vincent Limvinci, melalui saksi Zulkarnain, dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, pinjaman tidak dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar kepada korban. Setelah proses balik nama rampung, tersangka diduga masih memungut uang sewa ruko dari penyewa tanpa sepengetahuan pemilik baru.
“Dalam praktiknya, tersangka mengaku bahwa ruko tersebut masih miliknya dan berhasil mengumpulkan uang sewa sekitar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025,” jelas Adhi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, yang turut mendampingi saat pelimpahan perkara mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur peradilan.

Baca Juga:  Miliki 16 Paket Sabu, IRT Ditahan

“Kami masih berkoordinasi dengan keluarga dan akan menentukan langkah selanjutnya besok (hari ini, red). Saat ini, kami juga sedang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Supriadi.

Ia berharap, kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut ke pengadilan,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari