Senin, 20 Mei 2024

Belum Sempat Edarkan Sabu di Daerah Pasar Bawah, Pria Ini Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Pekanbaru Kota melakukan pengungkapan kepemilikan obat-obat terlarang jenis sabu, Rabu (9/9/2020) berinisial AP alias Ade (33). Pria ini berencana akan mengedarkan barang sebesar 34.95 gram di daerah pasar bawah.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Kasubag Humas Iptu Polius mengatakan, AP diamankan di Jalan H Agus Salim pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.05 WIB.

Yamaha

"Barang bukti yang diamankan dari AP seberat 34.95 gram. Turut diamankan uang senilai Rp1 juta," paparnya.

Sementara, AP mengaku barang bukti itu nantinya akan dijual ulang ke daerah Pasar Bawah. 

Tersangka AP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang undang no 35 Tahun 2009, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pakai Motor Plat Merah, Ditangkap dalam Areal Kantor LAMR Pekanbaru

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Pekanbaru Kota melakukan pengungkapan kepemilikan obat-obat terlarang jenis sabu, Rabu (9/9/2020) berinisial AP alias Ade (33). Pria ini berencana akan mengedarkan barang sebesar 34.95 gram di daerah pasar bawah.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Kasubag Humas Iptu Polius mengatakan, AP diamankan di Jalan H Agus Salim pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.05 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari AP seberat 34.95 gram. Turut diamankan uang senilai Rp1 juta," paparnya.

Sementara, AP mengaku barang bukti itu nantinya akan dijual ulang ke daerah Pasar Bawah. 

Tersangka AP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang undang no 35 Tahun 2009, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Berusaha Kabur, Tersangka Bawa 6 Kg Sabu di Bengkalis Dilumpuhkan Polisi

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari