PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Pekanbaru Kota melakukan pengungkapan kepemilikan obat-obat terlarang jenis sabu, Rabu (9/9/2020) berinisial AP alias Ade (33). Pria ini berencana akan mengedarkan barang sebesar 34.95 gram di daerah pasar bawah.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Kasubag Humas Iptu Polius mengatakan, AP diamankan di Jalan H Agus Salim pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.05 WIB.
"Barang bukti yang diamankan dari AP seberat 34.95 gram. Turut diamankan uang senilai Rp1 juta," paparnya.
Sementara, AP mengaku barang bukti itu nantinya akan dijual ulang ke daerah Pasar Bawah.
Tersangka AP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang undang no 35 Tahun 2009, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
- Advertisement -
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Pekanbaru Kota melakukan pengungkapan kepemilikan obat-obat terlarang jenis sabu, Rabu (9/9/2020) berinisial AP alias Ade (33). Pria ini berencana akan mengedarkan barang sebesar 34.95 gram di daerah pasar bawah.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko bersama Kasubag Humas Iptu Polius mengatakan, AP diamankan di Jalan H Agus Salim pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.05 WIB.
"Barang bukti yang diamankan dari AP seberat 34.95 gram. Turut diamankan uang senilai Rp1 juta," paparnya.
Sementara, AP mengaku barang bukti itu nantinya akan dijual ulang ke daerah Pasar Bawah.
Tersangka AP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang undang no 35 Tahun 2009, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra