Senin, 10 November 2025
spot_img

Berpistol dan Mengaku Anggota BNN, Komplotan Pemeras Warga Diringkus Polisi

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Kali ini, satu dari empat pelaku komplotan bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial Jam ditangkap di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas BNN dan menodongkan pistol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Aulia Evem pada Jumat (7/10) lalu.

“Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol,” terang Shilton, Ahad (9/10).

Baca Juga:  HSBL 2025 Kuansing Dimulai, 9 Tim Basket Putra-Putri Siap Panaskan Atmosfer Pertandingan

Para pelaku bahkan sempat menembakkan pistol ke udara dua kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

Dalam perjalanan, salah satu korban, Joni, dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan ditransferlah uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,” ujar Shilton.

Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar, Satlantas Polres Pelalawan Ingatkan Kamtibmas Ops Zebra 2024

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Shilton.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Kali ini, satu dari empat pelaku komplotan bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial Jam ditangkap di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas BNN dan menodongkan pistol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Aulia Evem pada Jumat (7/10) lalu.

“Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol,” terang Shilton, Ahad (9/10).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Para pelaku bahkan sempat menembakkan pistol ke udara dua kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

- Advertisement -

Dalam perjalanan, salah satu korban, Joni, dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan ditransferlah uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,” ujar Shilton.

Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Oknum Polisi Sumbar Lepas 3 Tembakan, Sempat Open BO Lewat Online

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Shilton.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Kali ini, satu dari empat pelaku komplotan bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial Jam ditangkap di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahad (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas BNN dan menodongkan pistol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama Aulia Evem pada Jumat (7/10) lalu.

“Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN. Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba dan menodongkan pistol,” terang Shilton, Ahad (9/10).

Baca Juga:  Uang Rp1,08 M dari Kasus Korupsi BPR Indra Arta Segera Masuk ke Kas Daerah Inhu

Para pelaku bahkan sempat menembakkan pistol ke udara dua kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru.

Dalam perjalanan, salah satu korban, Joni, dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan ditransferlah uang Rp200 juta ke rekening tersangka Jamroni,” ujar Shilton.

Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sempat Buron, DPO Curanmor Dibekuk Polsek Bangko

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran. Kami juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Shilton.

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari